SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara Lina Miftahul Jannah linamjannah.wordpress.com
Definisi: KARIR, SISTEM KARIR, dan SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Karier: suatu urutan promosi atau pemindahan (transfer) lateral ke jabatan-jabatan yang lebih menurut tanggung jawab atau ke lokasi yang lebih baik dalam atau menyilang hirarki hubungan kerja selama kehidupan kerja seseorang sebagai penunjuk pekerjaan-pekerjaan yang membentuk suatu pola kemajuan yang sistemik dan jelas jalur karier sebagai sejarah seseorang atau serangkaian posisi yang dipegang selama kehidupan kerja. Sistem Karier: karier merupakan suatu rangkaian urutan pekerjaan dalam pola kemajuan tertentu pada kehidupan karyawan Sistem pengembangan karir: suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi.
Definisi KONSEP TERKAIT Jalur karier (career path) pola pekerjaan-pekerjaan berurutan yang membentuk karier seseorang; sasaran-sasaran karier (career goal) Merupakan posisi di masa yang akan datang dimana seseorang berusaha mencapai sebagai bagian dari kariernya; perencanaan karier (career planning) proses seseorang memilih sasaran karier dan jalur kesasaran tersebut pengembangan karier (career development) merupakan peningkatan-peningkatan pribadi yang dilakukan seseorang untuk mencapai suatu rencana karier.
Sistem karier tertutup Jenis Sistem Karir Sistem karier terbuka untuk menduduki suatu jabatan yang lowong dalam suatu unit organisasi, terbuka bagi setiap warga negara, asalkan ia mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan tersebut. Sistem karier tertutup suatu jabatan yang lowong dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi tersebut.
Diskusi: Mana yang Lebih Baik?? Sistem Karir Untuk pengangkatan pertamanya didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektif lainnya juga turut menentukan. Sistem Prestasi Kerja untuk mengangkat seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapainya.
UNSUR dalam PROGRAM PENGEMBANGAN KARIR membantu pegawai dalam menilai kebutuhan karier internnya sendiri mengembangkan dan memberitahukan kesempatan-kesempatan karier yang ada dalam organisasi menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan pegawai dengan kesempatan karier
KOMPONEN dalam SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Misi, Sasaran dan Prosedur Organisasi indikator umum kinerja, kebutuhan prasarana dan sarana termasuk kebutuhan kualitatif dan kuantitatif sumber daya manusia. Peta jabatan refleksi atas komposisi jabatan, yang secara vertikal menggambarkan struktur kewenangan tugas dan tanggung jawab jabatan dan secara horisontal menggambarkan pengelompokkan jenis dan spesifikasi tugas dalam organisasi. Standar kompetensi tingkat kebolehan, lingkup tugas dan syarat jabatan yang harus dipenuhi untuk menduduki suatu jabatan agar dapat tercapai sasaran organisasi yang menjadi tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pemangku jabatan Alur karier pola alternatif lintasan perkembangan dan kemajuan pegawai negeri sepanjang pengabdiannya dalam organisasi.
KENAIKAN PANGKAT PNS: (PP N0 12 TH 2002) JENIS KENAIKAN PANGKAT KENAIKAN PANGKAT REGULER KENAIKAN PANGKAT PILIHAN KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN YANG DIBERIKAN KEPADA PNS DENGAN PRESTASI LUAR BIASA BAIKNYA PNS dengan prestasi luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dengan syarat: Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1(satu) tahun terakhir C. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN YANG DIBERIKAN KEPADA PNS MENEMUKAN PENEMUAN BARU PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat apabila: Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam1(satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik Ketentuan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara diatur dengan Keputusan Presiden.
D. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkatnya apabila : Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang kurangnya bernilai baik
3. KENAIKKAN PANGKAT ANUMERTA PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikkan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas CPNS yang tewas, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas
4. KENAIKKAN PANGKAT PENGABDIAN PNS dapat diberikan kenaikkan pangkat Pengabdian setingkat lebih tinggi bila : 1. Meninggal dunia 2 Cacat karena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam sebuah jabatan negeri 3. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun