Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Pekalongan, 19 September 2014
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL UU No. 32/2002 tt Penyiaran PP No. 11/2005 tt Penyelenggaraan Penyiaran LPP PP No. 12/2005 tt Lembaga Penyiaran Publik RRI PP No. 13/2005 tt Lembaga Penyiaran Publik TVRI PERMEN No. 28/2008 tt Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Permen 18/2009 tt Tata Cara dan Proese Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2 2
JENIS-JENIS LEMBAGA PENYIARAN U.U. No.32/2002 Tentang Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lembaga Penyiaran Swasta Lembaga Penyiaran Komunitas Lembaga Penyiaran Berlangganan 3
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK PUBLIK LOKAL TVRI RRI Terdiri dari: Stasiun pusat Stasiun daerah Terdiri dari: Stasiun pusat Stasiun daerah Berada di : Provinsi/Kab.Kota
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LPP RRI dan TVRI Berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. PP No.11/2005 pasal 1 ayat (2)
BENTUK DAN PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPR-D atas usul masyarakat. PP No.11/2005 pasal 1 ayat (3)
KEDUDUKAN DAN PERSYARATAN PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dg persyaratan sbb: a. Belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didaerah tersebut; b. Tersedianya alokasi frekuensi; c. Tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPPLokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; d. Operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. Pasal 7 ayat (4) PP No.11/2005
TAHAPAN PROSES PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN PERMOHONAN DIBUAT RANGKAP 2 1 Untuk Menteri 1 Untuk KPI 1 Copy utk Pemda KPI MENERBITKAN REKOMENDASI KELAYAKAN DAN USULAN FREKUENSI FORUM RAPAT BERSAMA UJI COBA SIARAN PERSYARATAN Administrasi Data Teknik Program Siaran IZIN TETAP MENTERI MENERBITKAN IPP PRINSIP EVALUASI DENGAR PENDAPAT IPP Tetap berlaku : Radio 5 tahun - TV 10 tahun 8 IPP Prinsip berlaku: Radio 6 bulan - Tv 12 bulan 8
PENJELASAN PERSYARATAN Administrasi PERMOHONAN Data Teknik DIBUAT RANGKAP 2 1 Untuk KPI 1 Untuk Menteri 1 Copy utk Pemda Permohonan dibuat rangkap 2, 1 berkas untuk Menteri, 1 berkas untuk KPI/KPID serta 1 copy berkas untuk Pemda. Persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran diperiksa oleh Pemda, untuk Radio oleh Pemda Kab/Kota, untuk TV Pemda Propinsi (Permen 18/09 Pasal 7 Ayat 2 dan 3), Pemda menerbitkan Rekomendasi atas pemeriksaan persyaratan adm. dan data teknik Persyaratan Program siaran diperiksan oleh KPI/KPID (Permen 18/09 Pasal 7 Ayat 1) PERSYARATAN Administrasi Data Teknik Program Siaran Setelah persyaratan dianggap lengkap KPI/KPID melaksanakan EDP dengan pemohon, selanjutnya KPI/KPID menerbitkan Rekomendasi kelayakan dan Usulan alokasi frekuensi untuk disampaikan kepada Menteri sebagai dasar untuk dilaksanakan FRB. EVALUASI DENGAR PENDAPAT antara PEMOHON DAN KPI 9 9
UJI COBA SIARAN IZIN TETAP FORUM RAPAT BERSAMA antara KPI DAN PEMERINTAH FRB adalah suatu wadah koordinasi antara KPI dan Pemerintah yang berwenang memutuskan utk menyetujui atau menolak permohonan dan perpanjangan IPP. Setelah FRB paling lambat 30 hari kerja Menteri menerbitkan IPP Prinsip dan/atau surat penolakan. IPP Prinsip digunakan untuk: - mengurus dokumen dan izin-izin seperti IMB,HO - pembangunan infrastruktur; - pengurusan penetapan ISR; - Uji Coba Siaran; MENTERI MENERBITKAN IPP PRINSIP UJI COBA SIARAN Setelah memproleh IPP Prinsip, pada bulan ke-4 utk Radio dan bulan ke-10 utk Televisi mengajukan permohonan utk Uji Caba Siaran. IZIN TETAP Setelah dinyatakan Lulus Uji Coba Siaran, Menteri menerbitkan IPP tetap berlaku 5 tahun utk Radio dan 10 tahun utk Televisi. 10 10
MATERI UJI COBA SIARAN PROGRAM SIARAN ASPEK BISNIS/ADMINISTRASI DATA TEKNIK Materi evaluasi uji coba siaran berupa konsistensi data sebagaimana yang telah diajukan pada saat permohonan dan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran. 11 11
TIM UJI COBA SIARAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA (Penilaian Program Siaran) DITJEN PPI (Penilaian Aspek Bisnis/Administrasi) DITJEN SDPPI (Penilaian Aspek Teknis) 12 12
BIAYA PERIZINAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO 13 13
terima kasih 14