Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Ssasdas.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
UPAYA HUKUM.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Persengketaan Informasi Publik
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Surat Keterangan Keimigrasian
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
BADAN HUKUM KOPERASI.
“IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI”
PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN
Assalamu alaikum, Wr. Wb Perasentase makalah jurnal kemahasiswaan mahasiswa PPL 2013 di POSMON Sorong.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
Proses Pembentukan Koperasi
Sistem Penyiaran di Indonesia
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PERADILAN Tata Usaha Negara
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Kebijakan Penyelenggaraan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Pekalongan, 19 September 2014

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL UU No. 32/2002 tt Penyiaran PP No. 11/2005 tt Penyelenggaraan Penyiaran LPP PP No. 12/2005 tt Lembaga Penyiaran Publik RRI PP No. 13/2005 tt Lembaga Penyiaran Publik TVRI PERMEN No. 28/2008 tt Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Permen 18/2009 tt Tata Cara dan Proese Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2 2

JENIS-JENIS LEMBAGA PENYIARAN U.U. No.32/2002 Tentang Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lembaga Penyiaran Swasta Lembaga Penyiaran Komunitas Lembaga Penyiaran Berlangganan 3

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK PUBLIK LOKAL TVRI RRI Terdiri dari: Stasiun pusat Stasiun daerah Terdiri dari: Stasiun pusat Stasiun daerah Berada di : Provinsi/Kab.Kota

BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LPP RRI dan TVRI Berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. PP No.11/2005 pasal 1 ayat (2)

BENTUK DAN PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPR-D atas usul masyarakat. PP No.11/2005 pasal 1 ayat (3)

KEDUDUKAN DAN PERSYARATAN PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dg persyaratan sbb: a. Belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didaerah tersebut; b. Tersedianya alokasi frekuensi; c. Tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPPLokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; d. Operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. Pasal 7 ayat (4) PP No.11/2005

TAHAPAN PROSES PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN PERMOHONAN DIBUAT RANGKAP 2 1 Untuk Menteri 1 Untuk KPI 1 Copy utk Pemda KPI MENERBITKAN REKOMENDASI KELAYAKAN DAN USULAN FREKUENSI FORUM RAPAT BERSAMA UJI COBA SIARAN PERSYARATAN Administrasi Data Teknik Program Siaran IZIN TETAP MENTERI MENERBITKAN IPP PRINSIP EVALUASI DENGAR PENDAPAT IPP Tetap berlaku : Radio 5 tahun - TV 10 tahun 8 IPP Prinsip berlaku: Radio 6 bulan - Tv 12 bulan 8

PENJELASAN PERSYARATAN Administrasi PERMOHONAN Data Teknik DIBUAT RANGKAP 2 1 Untuk KPI 1 Untuk Menteri 1 Copy utk Pemda Permohonan dibuat rangkap 2, 1 berkas untuk Menteri, 1 berkas untuk KPI/KPID serta 1 copy berkas untuk Pemda. Persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran diperiksa oleh Pemda, untuk Radio oleh Pemda Kab/Kota, untuk TV Pemda Propinsi (Permen 18/09 Pasal 7 Ayat 2 dan 3), Pemda menerbitkan Rekomendasi atas pemeriksaan persyaratan adm. dan data teknik Persyaratan Program siaran diperiksan oleh KPI/KPID (Permen 18/09 Pasal 7 Ayat 1) PERSYARATAN Administrasi Data Teknik Program Siaran Setelah persyaratan dianggap lengkap KPI/KPID melaksanakan EDP dengan pemohon, selanjutnya KPI/KPID menerbitkan Rekomendasi kelayakan dan Usulan alokasi frekuensi untuk disampaikan kepada Menteri sebagai dasar untuk dilaksanakan FRB. EVALUASI DENGAR PENDAPAT antara PEMOHON DAN KPI 9 9

UJI COBA SIARAN IZIN TETAP FORUM RAPAT BERSAMA antara KPI DAN PEMERINTAH FRB adalah suatu wadah koordinasi antara KPI dan Pemerintah yang berwenang memutuskan utk menyetujui atau menolak permohonan dan perpanjangan IPP. Setelah FRB paling lambat 30 hari kerja Menteri menerbitkan IPP Prinsip dan/atau surat penolakan. IPP Prinsip digunakan untuk: - mengurus dokumen dan izin-izin seperti IMB,HO - pembangunan infrastruktur; - pengurusan penetapan ISR; - Uji Coba Siaran; MENTERI MENERBITKAN IPP PRINSIP UJI COBA SIARAN Setelah memproleh IPP Prinsip, pada bulan ke-4 utk Radio dan bulan ke-10 utk Televisi mengajukan permohonan utk Uji Caba Siaran. IZIN TETAP Setelah dinyatakan Lulus Uji Coba Siaran, Menteri menerbitkan IPP tetap berlaku 5 tahun utk Radio dan 10 tahun utk Televisi. 10 10

MATERI UJI COBA SIARAN PROGRAM SIARAN ASPEK BISNIS/ADMINISTRASI DATA TEKNIK Materi evaluasi uji coba siaran berupa konsistensi data sebagaimana yang telah diajukan pada saat permohonan dan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran. 11 11

TIM UJI COBA SIARAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA (Penilaian Program Siaran) DITJEN PPI (Penilaian Aspek Bisnis/Administrasi) DITJEN SDPPI (Penilaian Aspek Teknis) 12 12

BIAYA PERIZINAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO 13 13

terima kasih 14