ETIKA DALAM PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL DALAM BEKERJA DKK XI KEUANGAN 1 DAN 2
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Etika Profesi Public Relations
Mendeskripsikan akuntansi sebagai sistem informasi
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
PENGADILAN PAJAK.
ETIKA DAN PROFESIONALISME
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
BAGIAN IV TANGGUNGJAWAB LEGAL
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ASSALAMUALAIKUM Wr.. Wb...
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Pertemuan 4 KEBUTUHAN PERILAKU ETIKA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesional.
AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
ETIKA PROFESIONAL.
PERTEMUAN KE-5.
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
STANDAR PEMERIKSAAN.
ETIKA PERPAJAKAN.
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Materi 10.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
Konsep Dasar akuntansi pajak
AUDITING.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
SENGKETA PAJAK.
Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA
ETIKA PROFESI.
MENDOKUMENTASIKAN PEKERJAAN AUDIT
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
BAGIAN 8 PENERIMAAN PENUGASAN AUDIT DAN PERENCANAAN AUDIT
Transcript presentasi:

ETIKA DALAM PERPAJAKAN Team Dosen Etika Profesi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul

AKUNTANSI PERPAKAJAN Definisi : Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”. Peranannya dalam perusahaan adalah signifikan, yaitu Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif) Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penilaian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan. Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993:85) menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro dalam Armstrong (1993:85) lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik. Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993:85) sistem pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu, praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah. Seorang auditor pajak bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Audit yang dilakukan oleh auditor pajak termasuk jenis audit kepatuhan.

Perlakuan Ditjen Pajak terhadap laporan keuangan yang disampaikan WP adalah bebas Ditjen Pajak itu dalam menghitung pajak akan sepenuhnya berdasarkan laporan keuangan yang dilampirkan WP dalam SPT atau mengabaikannya dan melakukan pemeriksaan lapangan. Jadi Ditjen Pajak mempunyai kewenangan penuh untuk mempercayai atau tidak laporan keuangan WP. Hak Ditjen Pajak itu tetap melekat apakah dimuat dalam undang-undang atau tidak. WP telah melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun ada keinginan untuk itu, sebaiknya tidak dinyatakan secara eksplisit. Tetapi dilakukan secara diam-diam.

ETIKA DALAM PRAKTIK PERPAJAKAN Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut: 1. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1, Tax Return Positions (Posisi Pengembalian Pajak) Statemen ini menetapkan standar masa depan yang bisa diterapkan untuk anggota ketika merekomendasikan tingkat pengembalian pajak dan menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak otoritas. Karena tujuan standar ini, suatu nilai pajak terutang, (a) mencerminkan tingkat pengembalian pajak seperti yang mana wajib pajak telah secara rinci membicarakannya dengan anggota atau (b) suatu anggota mempunyai pengetahuan semua fakta yang bersifat material dan, atas dasar fakta itu, telah menyimpulkan apakah posisinya sudah sesuai. Karena tujuan standar ini, suatu wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak ketiga lain penerima jasa pajak.

2. Statement on Responsibilities in Tax Services No 2. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 2, Answers to Questions on Returns (Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian) Statemen Ini menetapkan standar yang bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian jika atau mempertanyakan kelebiahan pajak kembalian. Istilah questionsincludes meminta informasi untuk pajak kembalian di dalam perusahaan. Instruksi, atau di dalam peraturan, ya atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan. Pernyataan: Suatu anggota perlu membuat suatu usaha yang layak untuk memperoleh informasi dari wajib pajak yang diperlukan untuk menyediakan jawaban sesuai dengan semua pertanyaan atas suatu pajak kembalian sebelum ditandatangani. 3. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 3, Certain Procedural Aspects of Preparing Returns (Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian) Dalam menyiapkan atau menandatangani suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur boleh mempercayakan, tanpa verifikasi, atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau dengan pihak ketiga. Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak mengabaikan tentang implikasi yang melengkapi informasi tersebut dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi nampak seperti ada kesalahan, tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian depannya atau atas dasar lain fakta tidak diketahui oleh suatu anggota. Jika hukum perpajakan atau peraturan memaksakan suatu kondisi dengan rasa hormat, seperti pemeliharaan buku dan arsip atau memperkuat dokumentasi wajib pajak untuk mendukung pengurangan yang dilaporkan ke kantor pajak, suatu anggota perlu membuat pemeriksaan yang sesuai untuk menentukan kondisi yang dijumpai untuk memberi kepuasan kepada wajib pajak. Ketika menyiapkan suatu kembalian pajak, suatu anggota perlu mempertimbangkan informasi yang benar dari pajak kembalian wajib pajak lain jika informasi berkait dengan pajak kembalian dan pertimbangannya pajak kembalian itu. Di dalam menggunakan informasi seperti itu, suatu anggota perlu mempertimbangkan batasan-batasan yang dikenakan oleh hukum atau aturan manapun yang berkenaan dengan kerahasiaan.

4. Statement on Responsibilities in Tax Services No 4. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 4, Use of Estimates (Penggunaan Estimasi) Kecuali jika yang dilarang oleh undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh menggunakan taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu bukanlah praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan bahwa perkiraan yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan kepada anggota. Jika perkiraan dengan taxpayer’s digunakan, mereka harus diperlihatkan dengan suatu cara yang tidak menyiratkan ketelitian lebih besar disbanding yang ada. 5. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 5, Departure From a Position Previously Concluded in an Administrative Proceeding or Court Decision (Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan) Pajak Kembalian berkenaan dengan memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian memposisikannya kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, ketika disiapkan dalam bentuk Statement on Responsibilities in Tax Services No.1, pajak kembalian diposisikan, anggota boleh merekomendasikan sebuah pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan suatu pajak kembalian yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika disimpulkan untuk suatu kelanjutan administratif atau meramahi keputusan berkenaan dengan suatu kembali wajib pajak.

6. Statement on Responsibilities in Tax Services No 6. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 6, Knowledge of Error: Return Preparation (Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian) Suatu anggota perlu menginformasikan kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam suatu pajak kembalian yang disimpan atau ketika sadar akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang anggota perlu merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi, seperti rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota tidak boleh melakukannya tanpa ijin taxpayer’s, kecuali ketika yang diperlukan di depan hukum. Jika suatu anggota diminta untuk kembalian untuk tahun sekarang dan wajib pajak belum mengambil tindakan yang sesuai untuk mengoreksi suatu kesalahan utama di dalam suatu tahun kembalian, anggota perlu mempertimbangkan apakah untuk menarik dari menyiapkan kembalian itu dan apakah suatu professional melanjutkan hubungan atau hubungan ketenaga-kerjaan dengan wajib pajak itu. Jika anggota menyiapkan, seperti itu kembalian tahun ini, anggota perlu mengambil langkah-langkah layak untuk memastikan bahwa kesalahan itu tidaklah diulangi. 7. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 7, Knowledge of Error: Administrative Proceedings (Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi) Jika suatu anggota sedang mewakili suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu kembalian yang berisi suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya kepada wajib pajak itu. Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil untuk mengoreksinya, yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan diwajibkan untuk menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas maupun mengijinkan untuk melakukannya tanpa ijin tax payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan hukum. Suatu anggota perlu meminta persetujuan tax payer’s untuk menyingkapkan kesalahan kepada pajak authority.

8. Statement on Responsibilities in Tax Services No 8. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 8, Form and Content of Advice to Taxpayers (Format dan isi nasihat pada klien) Suatu anggota perlu menggunakan pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan sewajarnya melayani kebutuhan taxpayer’s. Suatu anggota tidaklah diperlukan untuk mengikuti suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan atau tertulisdalam memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak. Suatu anggota perlu berasumsi bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak akan mempengaruhi cara di mana berbagai hal atau transaksi yang akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, untuk semua petunjuk pajak diberikan kepada suatu wajib pajak, suatu anggota perlu mengikuti aturan yang baku dalam Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1. Suatu anggota tidak punya kewajiban untuk berkomunikasi dengan suatu wajib pajak ketika pengembangan yang berikutnya mempengaruhi petunjuk yang sebelumnya menyajikan berbagai hal penting, kecuali sedang membantu seorang wajib pajak di dalam menerapkan prosedur atau rencana yang berhubungan dengan petunjuk menyajikan atau ketika suatu anggota melakukan kewajiban ini dengan persetujuan spesifik.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.

KODE ETIK KP - KEPRIBADIAN Konsultan Pajak Indonesia wajib: Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan profesi Konsultan Pajak. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi. Konsultan Pajak Indonesia dilarang: Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali dibidang riset, pengkajian dan pendidikan. Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain. Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan.

KODE ETIK KP – TEMAN PROFESI Konsultan Pajak Indonesia dilarang: Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya. Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus secara jelas dan meyakinkan secara legal bahwa pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari Konsultan Pajak lain tersebut.

KODE ETIK KP – WAJIB PAJAK Konsultan Pajak Indonesia wajib: Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan dengan memelihara kepercayaan masyarakat; bersikap jujur dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa; dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak boleh menerima kecurangan atau mengorbankan prinsip; mampu melihat mana yang benar, adil dan mengikuti prinsip obyektivitas dan kehatihatian. Bersikap profesional: senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang dilakukan; senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan masyarakat dan pemerintah; melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati-hatian, dan mempunyai kewajiban mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak: Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan jasanya, dan tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban legal profesional yang legal atau hukum atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf atau karyawan maupun pihak lain dalam pengawasannya dan pihak lain yang diminta nasihat dan bantuannya tetap menghormati dan menjaga prinsip kerahasiaan. Konsultan Pajak Indonesia dilarang: Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan. Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain. Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kompleksitas Aturan Perpajakan dan Tuntutan Klien a. Jeratan Pajak Ganda pada Dividen Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, dia merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda. Kompleksitas Aturan Perpajakan dan Tuntutan Klien

b. Sengketa Pajak Kalau terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Malangnya, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh fiskus. Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan yang menjadi momok dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya dalam UU KUP, perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri. c. Tarif Pajak yang tinggi Tarif yang tinggi membuat yang bayar menjadi sedikit. Sehingga membuat banyak orang yang lain lebih sering menghindar dan kucing-kucingan dengan petugas pajak. Dalam pikiran mereka, sekali Anda punya NPWP sampai mati Anda akan dikejar oleh aparat pajak. Prinsip ini membuat mereka kalau bisa selalu baku atur atau main belakang dengan fiskus.