SOSIALISASI DAN KOORDINASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SOSIALISASI DAN KOORDINASI UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
A Kebijakan
UU No. 20 Tahun 2003: Pasal 57 (1): evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 57 (2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Pasal 58 (1): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Permendikbud No. 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Peraturan BSNP No. 0020/P/BSNP/I/2013 Tentang Penyelenggaraan UN/UNPK Tahun Pelajaran 2012/2013. SK BSNP No. 0224/SKEP/BSNP/III/2013 Tentang Penetapan Koordinator Penyelenggara UN Tahun Pelajaran 2012/2013 Tingkat Provinsi. Kep. Gub. Jabar Mo. 423.7/Kep.268-Disdik 2013 Tentang Panitian Penyelenggaraan UN/UNPK Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2012/2013.
Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional B Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional
Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(Dari Sudut Pandang Pedagogis) Fungsi Penilaian (Dari Sudut Pandang Pedagogis) SISWA Philosophy Penilaian Tujuan + Kurikulum + Pengajaran Analisis Pelaporan Umpan balik PENILAIAN Quality Control Motivator Accountability Selection Diagnostic Legitimation
Perbedaan Ujian Nasional 2011/2012 dengan Ujian Nasional 2012/2013 C Perbedaan Ujian Nasional 2011/2012 dengan Ujian Nasional 2012/2013 8
Perbandingan UN 2011/2012 dan 2012/2013 Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket Kriteria Kelulusan Gabungan: UN 60% dan US 40% Sama Kisi-kisi UN Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Peran Perguruan Tinggi Pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, dan SMK Peran dalam Pelaksanaan dan Pengawasan UN SMA/MA, SMK ditingkatkan ditambah peran untuk pelaksanaan dan pengawasan Paket C Beda UN Formal & UNPK Ada 2 Permen yang terpisah untuk UN formal dan UNPK Dilaksanakan pada waktu yang berbeda Permen dijadikan satu Dilaksanakan pada minggu yang sama Penggandaan Naskah UN Terpusat untuk UN Formal saja Terpusat untuk UN Formal dan UNPK Naskah Soal dan LJUN 5 Paket Naskah dan LJUN terpisah 20 Paket Naskah dan LJUN menyatu Pengawas Ruang UN Guru pada sekolah A mengawas peserta UN di sekolah B pada jenjang yang sama 9
Lanjutan…. Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket Prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran Belum dibuat dalam POS UN Dibuat dalam POS UN yang mencakup: bentuk laporan, jenis pelanggaran, investigasi, rekomendasi dan pelaksanaan keputusan (sanksi) Beda Pengiriman LJUN dari sekolah ke PTN Satuan Pendidikan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota kemudian diteruskan ke tempat pemindaian di PTN (khusus untuk SMA/MA dan SMK) Wakil PTN (tim pengawas satuan pendidikan) yang mengawas di satuan pendidikan membawa langsung ke Sub rayon/Rayon kemudian diteruskan ke tempat pemindaian di PTN (khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan) Pemindaian LJUN oleh PTN LJUN SMA/MA dan SMK LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Distribusi soal daerah terpencil Waktu distribusi lebih awal dengan jenis soal yang sama Waktu distribusi lebih awal dan jenis soalnya berbeda untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran Tempat pelaksanaan UNPK Dilaksanakan di PKBM/SKB Dilaksanakan di satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN formal 10
Pelaksanaan dan Pengawasan Ujian Nasional 2012/2013 11 11
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi Kantor Wilayah Kementrian Agama Perguruan Tinggi Negeri– UPI bekerjasama dengan ITB, UNPAD, dan UIN Biro Pelayanan Sosial Dasar Sekretariat Daerah Prov. Jawa Barat
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kab./kota Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota Perguruan Tinggi Negeri
Peran Perguruan Tinggi Negeri, dan PT Mitra di Kab./Kota dalam Ujian Nasional 2012/2013 14 14
Peran Perguruan Tinggi Negeri Merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama Dinas Pendidikan Provinsi; Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP Membentuk tim kerja UN yang terdiri atas: tim pengawasan bahan UN di percetakan; tim penerimaan bahan UN dari percetakan (PPHP); tim pendistribusian dan pengamanan bahan UN sampai ke tingkat satuan pendidikan dan di titik akhir penyimpanan bahan UN selama ujian berlangsung; dan tim pengawas satuan pendidikan; Mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN; Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepolisian dalam penyelenggaraan UN; Menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN; Menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota; menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan; menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri untuk SMA/MA, SMK dan Paket C didampingi oleh Dinas Pendidikan. Melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat; Menjamin keamanan proses pemindaian LJUN; Menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; Menerima hasil UN SMA/MA, SMK, dan Paket C dari Penyelenggara Tingkat Pusat; Menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas; Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN.
Peran Koordinator di Kab./Kota Memberikan pengarahan pada pelaksanaan dan pengawasan UN di kab/kota Bersama Kadisdikbud dan Kepala Kantor Kemenag mengkoordinasikan pelaksanaan UN di wilayahnya; Bersama Kadisdikbud dan Kepala Kantor Kemenag menjamin keamanan pelaksanaan UN; Bersama Kadisdikbud menjamin kejujuran obyektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di kab/kota; Bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengawasan UN; Menjaga pelaksanaan dan pengawasan UN sesuai dengan POS yang ditetapkan oleh BSNP dan pedoman kerja yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksanaan dan Pengawasan Tk. Provinsi Jawa Barat; Mengkoordinasikan tugas pengawas sub rayon; Melakukan komunikasi dan arahan kepada pengawas sub rayon; Memberi peringatan kepada pengawas sub rayon yang melalaikan tugasnya dan memberikan sanksi bagi yang melanggar POS UN; Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pengawasan UN; Menyusun Laporan
Peran PT Mitra di Kab./Kota (Ketua Pelaksana) Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan dan pengawasan UN; Bertanggung jawab secara teknis atas semua tahapan pelaksanaan dan pengawasan UN; Menandatangani MOU dengan Panitia Pelaksanaan dan Pengawasan UN tingkat Provinsi; Bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pelaksanaan dan pengawasan UN; Merekrut calon pengawas satuan pendidikan dan mengusulkan penetapannya kepada Panitia Pelaksanaan dan Pengawasan UN Tingkat Provinsi; Menyusun dan menetapkan penyelenggara dan pengawas satuan pendidikan; Melakukan pendataan penyelenggara ujian nasional; Mengawasi pendistribusian bahan ujian ke sub rayon; Mengawasi pengembalian LJUN ke sub rayon; Menyusun jadwal penugasan pengembalian LJUN ke Panitia Pelaksanaan dan Pengawasan UN provinsi; Menyusun rencana dan mendistribusikan anggaran UN Menyusun laporan pengawasan.
Peran Pengawas Subrayon Sebelum UN Dilaksanakan: Berada di kab/kota pada saat bahan ujian nasional dari provinsi tiba; Pada saat bongkar soal di kab/kota, pengawas sub rayon memastikan dan menghitung jumlah dus naskah soal pada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya bersama-sama dengan penyelenggara ujian nasional kab/kota; Pengawas sub rayon sudah mengetahui jumlah satuan pendidikan beserta nama pengawas satuan pendidikan yang berada di wilayahnya; Mendampingi pengambilan bahan ujian nasional ke tempat penyimpanan naskah soal (sub rayon); Melakukan breefing dengan pengawas satuan pendidikan sebelum pendistribusian naskah soal ke masing-masing satuan pendidikan. Memastikan tempat penyimpanan naskah soal; Memeriksa kelayakan dan keamanan tempat penyimpanan naskah soal; Menyegel tempat penyimpanan bahan UN. Menyusun Laporan.
Pada Pelaksanaan Ujian: Memeriksa rusak atau tidaknya segel pada tempat penyimpanan naskah soal dan segel pada naskah soal; Pendistribusian naskah soal bisa dilakukan apabila didampingi oleh pengawas satuan pendidikan dan penyelenggara ujian nasional; Pendistribusian naskah soal dengan mempertimbangkan jarak penyelenggara ujian; Selalu berkomunikasi dengan pengawas satuan pendidikan pada saat pelaksanaan ujian nasional; Mengecek kehadiran pengawas satuan pendidikan pada saat mengambil naskah soal ujian nasional. Memberikan peringatan, teguran dan pemberhentian bagi pengawas satuan pendidikan yang: Tidak mengambil dan mengembalikan naskah soal dan LJUN; Terlambat mengembalikan lembar jawaban ujian nasional (LJUN) dari waktu yang telah ditentukan; Lembar jawaban ujian tidak dilem atau di lak di ruang ujian.
Peran Pengawas Satuan Pendidikan SEBELUM PELAKSANAAN Mengisi Form Surat Pernyataan Kesediaan Pengawas Satuan Pendidikan Mengikuti Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota Menerima kelengkapan Pengawasan (Name tag, instrumen, berita acara, POS dan panduan kerja) dari Panitia tingkat Kabupaten/kota. Memiliki Surat Tugas yang diterbitkan oleh Panitia UN Tingkat Provinsi. Memahami Permen No 3 thn 2013 dan POS Ujian Nasional 2013 Memiliki Daftar Penanggung Jawab, Jumlah ruang dan Pengawas Ruang di setiap satuan penyelenggara Memeriksa kelengkapan pelaksanaan UN di tempat bertugas/ satuan penyelenggara (tanda larangan, tata tertib, denah, dsb) sesuai dengan POS UN 2013 halaman 32 Memiliki data jumlah kebutuhan bahan UN dan kelengkapannya (jumlah amplop besar, kecil, dll).
PADA SAAT PELAKSANAAN Mengisi daftar hadir di Sub rayon/Rayon. Bersama pihak penyelenggara menerima dan membawa bahan UN dari Pengawas Subrayon/ Rayon sesuai dengan data. (Pastikan jarak sekolah dengan waktu pengambilan!!) Bersama pihak penyelenggara memberikan pengarahan kepada pengawas ruang tentang tata tertib pelaksanaan UN. Bersama pihak sekolah membagikan bahan UN kepada pengawas ruang sesuai dengan jumlah peserta. Melakukan pengawasan selama pelaksanaan UN. Bila ditemukan pelanggaran, dicatat dalam berita acara. Jika ada indikasi pelanggaran pada pelaksanaan UN, diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian. Tidak berada dalam ruang khusus/tertutup selama pelaksanaan UN berlangsung Memastikan bahwa LJUN dimasukkan ke dalam amplop dan perekatan amplop di dalam ruang ujian. Bersama pihak penyelenggara, menerima LJUN dari pengawas ruang Bersama pihak penyelenggara, mengantarkan LJUN ke sub rayon/Rayon dan kembali mengisi daftar hadir di sub rayon/rayon. Tidak diperkenankan menerima imbalan dari pihak manapun!!
SETELAH PELAKSANAAN Menyerahkan berita acara dan instrumen pelaksanaan pengawasan kepada panitia tingkat Kabupaten/Kota Menerima honorarium pengawasan dari panitia tingkat Kabupaten/Kota.
PENYIMPANAN SOAL UJIAN NASIONAL SEGEL SEGEL SEGEL POLISI PERGURUAN TINGGI
Alur Pelaksanaan dan Pengawasan Ujian Nasional
Alur Distribusi Bahan dan LJUN SMA/SMK/MA dan Paket C/ Paket C Kejuruan
Pemeriksaan Bahan Ujian Bahan ujian selambat-lambatnya harus sudah diterima di subrayon/titik simpan terakhir pada Hari Minggu sekitar pukul 12.00 WIB. Bahan ujian selanjutnya ditata dan diklasifikasikan berdasarkan Sekolah, hari, dan Mata Pelajaran Untuk memastikan bahwa LABEL PADA DUS sesuai dengan isinya, Pengawas Subrayon disaksikan oleh Dinas Pendidikan dan Unsur Kepolisian, diperkenankan membuka Dus tersebut dan memeriksa LABEL AMPLOP yang ada di dalamnya. Pemeriksaan hanya dilakukan untuk HARI PERTAMA, sementara untuk hari selanjutnya dilakukan sehari sebelum mata pelajaran tersebut di-UN-kan. 28 28
Peran Pengawas Ruang Ujian Diantara peran pengawas ruang ujian adalah: menjelaskan bahwa naskah soal dan LJUN bersatu dan merupakan pasangan mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta 29 29
NASKAH SOAL LJ UN
Barcode
KEKURANGAN/KERUSAKAN NASKAH SOAL UN Masalah Soal Ujian Solusi Soal Ujian Kurang/ Rusak Gunakan cadangan yang terdapat di kelas tersebut. Apabila cadangan soal di ruang tersebut habis, minta cadangan ke ruangan yang lain. Apabila cadangan di semua ruangan habis, pengawas Satuan Pendidikan diperbolehkan untuk mengcopy soal sejumlah peserta UN (apabila dalam satu ruang terdapat lebih dari satu peserta yang tidak mendapatkan soal, pengcopyan dilakukan dengan mengambil soal sejumlah yang dibutuhkan). Perserta yang soalnya dipinjam, diberikan waktu tambahan sesuai dengan waktu yang dipergunakan untuk mengcopy. Peserta yang mendapatkan soal copyan, pengerjaan jawaban dilakukan pada lembaran soal (tidak pada lembar jawaban) Apabila di daerah tersebut tidak memungkinkan mengcopy (jauh, tidak ada listrik, dll), peserta yang tidak mendapatkan soal akan mengerjakan soal peserta UN lainnya selesai: Peserta dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu khusus (bukan di ruang panitia atau di ruang UN) Pengawas satuan harus memeriksa soal UN sebelum dipergunakan untuk memastikan lembar soal dalam kondisi yang bersih (tidak ada tanda-tanda pengisian oleh peserta sebelumnya) Peserta mengisi identitas pada lembar soal, dengan tidak menghilangkan identitas peserta UN sebelumnya. Peserta UN mengisi jawaban UN padas lembar soal. Semua kejadian di atas dicatat oleh pengawas ruang dan pengawas satuan. Pengawas satuan melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas subrayon dengan segera. 32 32
Pastikan bahwa Naskah Soal dan LJUN JANGAN TERTUKAR Kerjakan oleh peserta secara berurutan: Memastikan bahwa LJUN dan naskah dalam keadaan bersatu, dan minta diganti jika sudah terlepas; Memeriksa naskah soal halaman per halaman dan pastikan tidak ada yang rusak sehingga tidak memungkinkan untuk menjawab. Pastikan pula LJUN tidak rusak; Membubuhkan identitas secara bersamaan pada naskah soal dan sekaligus pada LJUN; Memisahkan (merobek) LJUN dari naskah soal; Mulai mengerjakan ujian. 33 33
Sanksi dalam Pelanggaran Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 F Sanksi dalam Pelanggaran Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 34 34
Sanksi Peserta Didik Pelanggaran ringan dengan sanksi diberi peringatan meliputi: Meminjam alat tulis dari peserta ujian Tidak membawa kartu ujian Pelanggaran sedang dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan meliputi: membuat kegaduhan di dalam ruang ujian membawa HP ke ruang ujian Pelanggaran berat dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus meliputi: kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek menggunakan kunci jawaban menyebarkan kunci jawaban 35 35
Sanksi Pengawas Ruang Ujian Pelanggaran ringan dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian meliputi: lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas memebawa alat komunikasi ke ruang ujian Pelanggaran berat dengan sanksi dibebastugaskan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan perundangan meliputi: memberi contekan membantu peserta ujian dalam menjawab soal menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian 36 36
G Jadwal Ujian Nasional 2012/2013
SMA/MA No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa MA Program Keagamaan 1. UN Senin, 15April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia UN Susulan Senin, 22April 2013 2. Selasa, 16April 2013 10.30 – 12.30 Fisika Inggris Ekonomi Bahasa Asing Bahasa Inggris Tafsir Selasa, 23April 2013 3. Rabu, 17April 2013 Matematika Rabu, 24 April 2013 4. Kamis, 18 April 2013 Kimia Biologi Sosiologi Geografi Antropologi Sastra Indonesia Fikih Hadis Kamis, 25 April 2013 38 38
SMK SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran UN: Senin, 15 April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April 2013 2. UN: Selasa, 16 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 23 April 2013 3. UN: Rabu, 17 April 2013 Matematika UN Susulan: Rabu, 24 April 2013 SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran UN: Senin, 15 April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April 2013 2. UN: Selasa, 16 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 23 April 2013 3. UN: Rabu, 17 April 2013 Matematika UN Susulan: Rabu, 24 April 2013 39 39
Paket C No Program Hari Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II 1. IPS Senin 15 April 2013 01 Juli 2013 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013 Sosiologi Geografi Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013 Ekonomi Bahasa Inggris Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 Matematika 2. IPA Biologi Kimia Fisika 3. Kejuruan 40 40
SMP/MTs dan SMPLB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. 1. UN: Senin, 22 April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 April 2013 2. UN: Selasa, 23 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 30 April 2013 3. UN: Rabu, 24 April 2013 Matematika UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013 4. UN: Kamis, 25 April 2013 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013 41 41
Paket B/Wustha Paket A/Ula No. Hari Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II 1. Senin 22 April 2013 01 Juli 2013 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 2. Selasa 23 April 2013 02 Juli 2013 Ilmu Pengetahuan Sosial Matematika 3. Rabu 24 April 2013 03 Juli 2013 Ilmu Pengetahuan Alam Bahasa Inggris Paket A/Ula No. Hari Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II 1. Senin 6 Mei 2013 01 Juli 2013 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 2. Selasa 7 Mei 2013 02 Juli 2013 Ilmu Pengetahuan Sosial Ilmu Pengetahuan Alam 3. Rabu 8 Mei 2013 03 Juli 2013 Matematika 42 42
Pengumuman Hasil UN No Kegiatan Tanggal 1. SMA/MA, SMK, SMALB, Paket C, dan Paket C Kejuruan 24Mei 2013 2. SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha 1 Juni 2013 3. Paket A/Ula 8 Juni 2013 4. Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan Periode II 27 Juli 2013 43 43
J U J U R P A S T I B I S A !!! TERIMA KASIH