N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Hasil Konsensus Nasional RAKORNAS PDUI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBEKALAN BERSAMA MAGANG KERJA TAHUN 2013 WIDYALOKA, 26 JUNI 2013
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
SUNSET POLICY.
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM JENJANG KARIR PERAWAT
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Up Date Terbaru Peraturan
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER INTERNSHIP
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes
Berda’wah via IDI: Why not?
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes CURICULUM VITTAE N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Pangkat/NIP : Penata Tk I, III-d / 19650331 200003 1 005 Tempat/ tgl Lahir : Sibolga 31 Maret 1965 Alamat : Komplek Cemara Hijau Blok X No. 88 O Medan Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Karantina & SE Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan Ketua BP2KB PW IDI Sumatera Utara Pendidikan : SDN 152994, SMP Sw. TAPIANNAULI, SMANSA SIBOLGA Fak Kedokteran USU S2 Administrasi & Kebijakan Kesehatan PPS USU. Riwayat Diklat Terkait : TOT Program Pengembangan & Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Riwayat Kepengurusan IDI : Pengurus PC Sarko, Koresponden BIDI Prov Jambi, Wakil Ketua & Sekum PC IDI Tapteng- Sibolga, Sekretaris BHP2A PC IDI Kota Medan. Riwayat Penugasan : 1. Kepala Puskesmas Batang Asai Kab Sarolangun Bangko – Prov. Jambi. 2. Kepala Puskesmas Pulau Pandan Kab Sarko – Prov. Jambi. 3. Kepala Puskesmas Limbur Tembesi Kab Sarko – Prov. Jambi. 4. Staf Upaya Rujukan & RS Bidang Desenban Kanwil Depkes Jambi 5. Staf Seksi Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan di Wilker Sibolga 6. Kepala Seksi Karantina & SE KKP Kelas I Medan

PROGRAM PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT - CPD) PELAKSANAAN PROGRAM P2KB & REGISTRASI ULANG dokter DAN DOKTER SPESIALIS Praktik Disampaikan pada Acara Musyawarah Cabang IDI Tapteng-Sibolga Sibolga, 20 Maret 2010 Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Ketua BP2KB PW IDI SUMUT

Undang – Undang No. 24 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN Dasar Hukum Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’ (Amandemen ke 2) Undang – Undang No. 24 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Filosofi UU Praktik Kedokteran Protecting the people To guide (Guidancing) the doctors Empowering the profession and institution Kepastian Hukum untuk Dokter dan Masyarakat

Nilai-nilai kita (Dokter Indonesia) Kemanusiaan (Humanity) Etika (Ethics) Kompetensi (Competence) (Raker IDI tahun 2007)

Components of professionalism dan UUPK IDI ditugaskan mengendalikan n. altruisme; sifat mementingkan kepentingan orang lain

UUPK (UU No. 29 Tahun 2004): PASAL 28 AYAT 1 : SETIAP DOKTER YG PRAKTEK (DIWILAYAH INDONESIA) WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN P2KB (CPD) YG DISELENGGARAKAN IDI DAN LEMBAGA LAIN YG TELAH DIAKREDITASI OLEH IDI

UU No. 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI Pasal 28 (Ayat 1) Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasai profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasai profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal 28 (Ayat 2) Pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasai profesi Ked. atau Ked. Gigi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (ayat 12) Organisasi Profesi yg dimaksud adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk Dokter dan PDGI utk Drg. 8

Plynn Keprofesian (MPPK) (Psl. 35 ART) BADAN KELENGKAPAN PB-IDI PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA PENGURUS BESAR (Psl. 28 ART) PENGURUS Tingkat Pusat Majelis Kolegium Kedokteran Ind. (MKKI)(Psl. 34 ART) Majelis Pengembangan Plynn Keprofesian (MPPK) (Psl. 35 ART) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)(Psl. 33 ART) 33 PDSp 33 Kolegium (al: KDDKI) BADAN KELENGKAPAN PB-IDI (Psl. 53 ART) BADAN KHUSUS (Psl 56 ART) Cth: Yayasan PDPKB 37 PDSm 2 PDPP PDSO PDP3K BHP2A (Psl 54 ART) BP2KB (Psl 55 ART) Pengurus Tingkat Provinsi BP2KB Wilayah (Psl 55 Ayat 1 b ART) 31 IDI Wilayah Pengurus Tingkat Cabang Dapat dibentuk Total Anggota IDI sekitar 76.000 343 IDI Cabang IDI Cabang di Sumut = 19 Jlh. Anggota IDI SUMUT sekitar 3000 an User DPU P2KB Online Tapteng-Sbg 13 (Sumut = 280) Dokter

Saat ini : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi untuk dokter yang memayungi 33 Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) (Termasuk Masing-masing Kolegiumnya :sebagai organisasi) 37 Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm) 2 Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP)PDUI 1 Perhimpunan Dokter Pakar Keilmuan Biomedik (PDPKB) 1 Perhimpunan Dokter Seokupasi (PDSo) 1 Perh. Dokter ahli Keilmuan non-kedokteran penunjang Pengembangan Keilmuan Kedokteran (PDP3K= Perhimpunan Dokter Penunjang Pengembangan Profesi Kedokteran) Saat ini Organisasi IDI telah berkembang : 31 IDI Wilayah – 343 IDI CABANG UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN

BADAN PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (BP2KB) ART IDI pasal 55 Ayat (1) Status Ketua BP2KB adalah anggota Pleno PB IDI dan Juga Anggota Pleno MPPK. BP2KB dapat dibentuk pada tingkat Wilayah dan Cabang. Ayat (2) Tugas dan wewenang Membantu pengurus besar dalam pelaksanaan kebijakan CPD. Membantu Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan pengembangan keprofesian . Memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pendidikan keprofesian berkelanjutan dari perhimpunan-perhimpunan yang berada dalam koordinasi MPPK. Dalam menjalankan tugasnya, BP2KB perlu mendengarkan pendapat dan saran dari badan kelengkapan organisasi lain yang setujuan dan dari pihak pihak lain yang dianggap perlu.

Kenapa diperlukan P2KB Ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat Kebenaran ilmiah bersifat relatif. Berkembangnya penelitian  banyak laporan ilmiah Pikiran logis saja terbukti tidak selalu benar teori, data penelitian  pada akhirnya diperlukan pembuktian di klinik keterampilan/pengalaman klinik seorang dokter tidak selalu sejalan dengan pertambahan pengetahuannya

Kata Kunci  Continuing Professional Development CPD POINT (SKP IDI): MENJADI SALAH SATU SARAT UNTUK TERBITNYA REKOMENDASI MENDAPATKAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) AGAR DOKTER MENJAGA PROFESIONALISME NYA HARUS ADA UNSUR “PEMAKSA” KEY: DOKTER PROFESIONAL (KETERPADUAN KOMPETENSI TEKNIS DAN ETIK) ~ CPD POINT (SKP IDI) UNTUK REKOMENDASI SIP : OTOMATIS HARUS MENJADI BAGIAN DARI PROSES UJI KOMPETENSI UNTUK MENERBITKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DARI KOLEGIUM CPD: SALAH SATU INSTRUMEN “PEMAKSA” UNTUK MEMELIHARA PROFESIONALISME

(Menjaga Mutu Dokter dari “Hulu” sampai “Hilir” PRINSIP PENATAAN (Menjaga Mutu Dokter dari “Hulu” sampai “Hilir” REGISTRASI (Privilege  Kewenangan) “Perselisihan/ Pelanggaran/ Lalai” PENDIDIKAN (Kompetensi) LISENSI (Praktik) PROGRAM P2KB / CPD CPD adalah komitmen seumur hidup dokter untuk selalu belajar ilmu yang selalu berkembang, formal atau informal, mengaplikasikannya secara inovatif di klinik, dan meningkatkan pemahaman dalam melayani pasien

Kompetensi harus selalu dijaga Sertifikasi selalu diperbarui Program seumur hidup Sertifikat berlaku 5 tahun, harus diperbaharui Tujuan Meningkatkan mutu layanan Menetapkan dan menjaga kompetensi dokter

Organisasi Tingkat pusat Badan P2KB Pusat Anggota Badan : Anggota pengurus inti Anggota Ex Officio Kegiatan : Akreditasi lembaga non IDI Tim Terapan kerjasama BPPSDM Portal P2KB-IDI

Organisasi tingkat wilayah Badan P2KB IDI Wilayah Anggota Badan : Anggota pengurus inti Anggota Ex Officio PDSp Cabang Tim Akreditasi Lembaga non IDI tingkat wilayah Tim Verifikasi P2KB online dan offline Kegiatan : Melakukan akreditasi lembaga dan memberikan SKP kegiatan P2KB Wilayah Memverifikasi dokumen kegiatan P2KB online

Organisasi tingkat cabang Tim Verifikasi P2KB cabang online dan offline. Kegiatan Verifikator Cabang : Memverifikasi kegiatan P2KB offline Memverifikasi kegiatan P2KB online (1:100) edaran minimal 2 Orang/Cbg Menyimpan dokumen kegiatan P2KB

Cabang IDI se-Sumut yg telah teregistrasi pd Portal P2KB Online Daftar Cabang IDI di Sumatera Utara  Terdaftar di P2KB Online IDI 24 Cabang????? Cab. Padang Sidempuan  4 Cabang Toba Samosir  4

Cabang IDI se-Sumut yg telah teregistrasi pd Portal P2KB Online Ternyata  Cabang IDI di Sumatera Utara yg telah Terdaftar di P2KB Online IDI  (19 Cabang)

REGISTRASI ULANG DOKTER DAN DOKTER SPESIALIS Kebijakan KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) DALAM HAL REGISTRASI ULANG  terikat MOU (KESEPAKATAN BERSAMA) ANTARA KKI dengan PB IDI. PASAL 3 AYAT 4 DAN AYAT 6 MOU SERTIFIKAT KOMPETENSI YG DITERBITKAN OLEH KOLEGIUM SEBAGAI PRASYARAT UTK PEMBUATAN STR ULANG HANYA BERSUMBER DARI PIHAK PB IDI MELALUI PORTAL P2KB IDI (AYAT 4)  Artinya : Kita yg melakukan praktik kedokteran harus terdaftar di portal tsb. TERKAIT AYAT 4 TSB, SERTIFIKAT KOMPETENSI DINYATAKAN VALID DAN ABSAH JIKA BERSUMBER DARI DATABASE PB IDI MELALUI PORTAL P2KB IDI (AYAT 6)

User Portal P2KB Online dari DPU Cab Tapteng-Sibolga s/d tgl 20 Maret 2010

dr. Fauzan Amri, md

dr. Fauzan Amri, md

dr. Gabe Gusmi Aprilla

dr. Gabe Gusmi Aprilla

Alur Resertifikasi Dokter Layanan Primer Serifikat kompetensi Rekomendasi IDI IDI Cabang Kolegium Komisi P2KB Perhimpunan (PDKI) Wilayah/Cabang P2KB IDI Wilayah Tim P2KB IDI Cabang Verifikasi Dokumen sertifikasi: SKP IDI dari Kegiatan pribadi Kegiatan internal Kegiatan eksternal Dokter Keluarga Dokter Umum 27

Alur Resertifikasi Dokter Spesialis Serifikat kompetensi Rekomendasi IDI IDI Cabang Kolegium Komisi P2KB Perhimpunan di Wilayah/Cabang P2KB IDI Wilayah Verifikasi Dokumen sertifikasi: SKP IDI dari Kegiatan pribadi Kegiatan internal Kegiatan eksternal Dokter Spesialis 28

Apa yang harus dilakukan ? Kerjasama Pengurus IDI Pengurus PDSp/PDPP Setiap dokter Semua Stakeholders Agar Program CPD dapat berjalan

Apa yang harus dilakukan oleh individu dokter ?? Mengerjakan kewajiban dlm praktek: rekam medis, konsultasi-rujuk, edukasi, practice review Melakukan kegiatan ilmiah: mitra bestari, journal club, baca majalah dg uji diri Merencanakan pengembangan diri untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ’ambisi’ pribadinya  merencanakan kegiatan pribadi  RPD (PDP) Mendokumentasikan Mendaftarkan diri ke Tim P2KB IDI Cabang /BP2KB Wilayah sebagai peserta CPD DPU Segera Mendaftarkan diri secara on line ( CPD on line DPU & DSp)

Apa yang harus/dapat dilakukan oleh perhimpunan profesi / idi cabang ?? Perhimpunan: bertindak sebagai organisasi profesi: Menyelenggarakan/fasilitasi kegiatan ilmiah: Group interactive workshops Individual tutorial activities Peer review sessions Seminar/simposium Fasilitasi kegiatan edukasi masyarakat Menerbitkan jurnal: Memberikan pelatihan menulis Mendorong penelitian: population-based Menyelenggarakan kegiatan sosial yang dapat digunakan untuk kegiatan CPD anggota, misal: Sunat massal Operasi katarak

Bagi Dokter Layanan Primer P2KB (CPD) : tetap catat kegiatan profesional yang dilakukan di tempat bekerja Tetap upayakan melakukan kegiatan P2KB sesuai 5 ranah yang ada (minimal 2 (dua) ranah Pimpinan / pemilik sarana kesehatan tempat bekerja hendaknya ikut berupaya agar dokter yang bekerja di sarana kesehatannya senantiasa menjaga dan menegmbangkan kompetensinya SKP : 250 / 5 tahun - tetapi untuk saat ini minimal SKP adalah (STR 2005=150 SKP; STR 2006=200 SKP dan STR 2007 keatas =250 SKP SKP dihitung dari kegiatan CPD yang dilakukan mulai April 2007

Nilai SKP CPD SKP (satuan kredit partisipasi) adalah nilai kredit pembelajaran yang diperoleh setelah menjalani suatu kegiatan pribadi/internal/eksternal Nilai untuk kegiatan eksternal diberikan oleh BP2KB dengan surat resmi (tercantum dlm sertifikat) Nilai untuk kegiatan pribadi dan internal terdapat dalam buku petunjuk teknis CPD BP2KB Wilayah diperkenankan melakukan penyesuaian menurut kondisi wilayahnya

Jenis & Ranah Kegiatan Jenis Kegiatan : Ranah kegiatan : Pribadi Internal Eksternal Ranah kegiatan : Kinerja Pembelajaran Kinerja Profesional Kinerja Pengabdian Masyarakat / Profesi Publikasi Ilmiah /Populer Kinerja Pengembangan Ilmu

Kegiatan yang bernilai pendidikan: 5 ranah Kegiatan pembelajaran: mengikuti seminar, kursus, WS, baca artikel, EBM session Kegiatan profesional (sebagai dokter): menangani pasien (termasuk edukasi pasien), m’bantu penyidikan, identifikasi korban bencana Kegiatan pengabdian mayarakat/profesi: kersos (bencana, dll), penyuluhan, kegiatan organisasi profesi Kegiatan publikasi (ilmiah + populer) di bidangnya Kegiatan pengembangan ilmu: penelitian, mengajar, instruktur/tutor/supervisi/membimbing, menguji

Proporsi kegiatan profesional yang idealnya dicapai Ranah kegiatan Porsi Pencapaian yang diharapkan Nilai maksimal SKP per 5 th Kinerja pembelajaran 40 – 50% 100-125 Kinerja profesional Kinerja pengabdian masyarakat/profesi 5– 15% 12,5-37,5 Publikasi Ilmiah/popular 0 – 5 % 0-12,5 Kinerja pengembangan Ilmu 0 – 5%

Jenis kegiatan CPD Kegiatan pribadi yang diakui Kegiatan internal ada bukti Kegiatan eksternal diberi nilai Hingga saat ini baru 38 Kegiatan DPU yg telah dapat di input ke dalam sistem P2KB Online, Yaitu : Kegiatan pribadi 16 Kegiatan Kegiatan internal 17 Kegiatan Kegiatan eksternal 5 Kegiatan

Konversi Nilai SKP Konversi: dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Untuk kegiatan eksternal yang diselenggarakan khusus untuk DPU dan sesuai dg standar kompetensi DPU  nilai skp tidak perlu konversi Untuk kegiatan yang tidak khusus bagi DPU, mis. diselenggarakan oleh PDSp atau PDSm  dilakukan konversi Tingkat kemampuan : Tingkat kemampuan 1 - konversi dikalikan 0,25 Tingkat kemampuan 2 - konversi dikalikan 0,5 Tingkat kemampuan 3 - konversi dikalikan 0,75 Tingkat kemampuan 4 - konversi dikalikan 1

Jumlah SKP Dokter Umum CONTOH Tempat praktek: Puskesmas & praktek pribadi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Tugas klinis medis (dg intervensi) Penyuluhan 3 x @ 1 SKP Publikasi ilmiah populer 1 x @ 2 SKP Peer review 2 x @ 2 SKP Journal club 1 x @ 2 SKP Pertemuan ilmiah 1 x @ 3 SKP Bakti sosial 1 x @ 2 SKP Pengurus IDI Cabang 2 SKP/tahun Praktek pribadi 50 ps/bulan Baca jurnal + uji diri 3 x @ 2 SKP 20 SKP / tahun 3 SKP 2 SKP 4 SKP 12 SKP / tahun 6 SKP J u m l a h 56 SKP / tahun

Sangat dianjurkan untuk melaporkan perolehan SKP setiap tahun sehingga kekurangan nilai SKP di akhir masa resertifikasi dapat diantisipasi dan dihindari.

PENDAPAT & SARAN

TERIMA KASIH

PENCATATAN KEGIATAN CPD Seluruh program CPD yang dilakukan oleh para dokter dicatat dalam buku log: Setiap dokter wajib mempunyai buku log Diisi sendiri  verifikasi Pencatatan juga dilakukan oleh IDI/PDPP/PDSp  masing-masing dengan fokus tertentu Sudah dikembangkan pencatatan dengan sistem komputerisasi terpadu (on line) di seluruh wilayah Indonesia. Sentra pencatatan di PB IDI akan terhubung dengan sistem komputer di IDI Wilayah /Cabang, PDSp/PDPP .

NILAI SKP Kegiatan pribadi: besarnya nilai SKP ditetapkan oleh perhimpunan Kegiatan internal: besarnya nilai SKP ditetapkan oleh perhimpunan Kegiatan eksternal: ditetapkan oleh Badan P2KB IDI (pusat/wilayah) Konversi: hanya untuk nilai SKP dari kegiatan eksternal yang tidak sesuai dengan standar kompetensi dokter; mis. Yang diselenggarakan oleh PDSp/PDSm

Stakeholder pelayanan kesehatan Pemerintah: user/regulator/fasilitator Provider: institusi kesehatan/perorangan Masyarakat: user/pemodal Institusi pendidikan: medis & paramedis Perhimpunan profesi: IDI  rekomendasi

Apa yang harus dilakukan oleh IDI PB.IDI : Membentuk BP2KB Wilayah BP2KB Wilayah menentukan dan membentuk Tim BP2KB IDI Cabang – bekerjasama dengan IDI Cabang Mendorong PDSp/PDPP membuat alur CPD Advokasi: Sosialisasi Bertanggung jawab terlaksanakan program P2KB : DPU Spesialis

Apa yang harus / dapat dilakukan oleh Depkes / dinkes ?? Bertindak sebagai the authority yang sebenarnya dengan tujuan protecting people: Regulasi yang kondusif (audit medis) Koordinasi & falisitasi untuk upaya promotif & preventif Koordinasi & fasilitasi dalam kegiatan sosial Monitoring-evaluasi program Berkolaborasi dengan perhimpunan: Melakukan penelitian (population-based) Melakukan upaya promotif & preventif

Apa yang harus dilakukan institusi tempat kerja ? Rumah sakit / Puskesmas / sarana kesehatan lain : Memfasilitasi agar kegiatan CPD di tempat kerja Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bernilai CPD : Ronde bangsal rutin, diskusi kasus sulit, konferensi kematian, dll Menyediakan sarana online agar dokter dapat mengakses internet dengan mudah Menyediakan sarana kepustakaan Melakukan kegiatan pelayanan yang dapat bernilai CPD (praktik, penyuluhan, konseling, dll) Membantu memberikan keterangan / dokumen bukti yang dibutuhkan Memberi kesempatan agar dokter mengembangkan kompetensinya dengan mengikuti kegiatan cpd eksternal Menyelenggarakan kegiatan CPD Eksternal

PENYELENGARA KEGIATAN P2KB Lembaga / Organisasi IDI IDI PDSp , PDSm Lembaga / Organisasi non IDI ( yang telah di akreditasi oleh BP2KB IDI ) Departemen Kesehatan , Dinas Kesehatan Departemen2 lain Institusi pendidikan: FK / CME FK Penyedia layanan kesehatan : RS , Klinik dll Perusahaan penyelenggara training profesional Provider lain

Tatacara permintaan SKP IDI untuk kegiatan CME Surat permohonan kpd BP2KB IDI Pusat/Wil Dilampiri: TOR kegiatan (Tema, acara lengkap, rencana evaluasi penyelenggara & susunan panitia ) Riwayat hidup pembicara, moderator & pernyataan kesediaan pembicara.

Tatacara permintaan SKP IDI untuk kegiatan CME Penyelenggara CME dari Sub Organisasi IDI Pusat/Cabang (kec PDSp/PDPP) melampirkan Surat Pengakuan sbg Sub-Organisasi IDI dari Ketua MPPK IDI Pusat Penyelenggara CME Non IDI : melampirkan SK Pengakuan sbg Penyelenggara Kegiatan CME Non IDI dari Ketua BP2KB Pusat

Tatacara permintaan Pengakuan sbg Penyelenggara CME Non IDI Permohonan kpd IDI cq BP2KB IDI Persyaratan administrasi: Berkedudukan di Indonesia Rekomendasi perhimpunan terkait bagi penyelenggara LN berbadan hukum (yayasan, PT, LSM) dg susunan pengurus jelas Rekomendasi perhimpunan dokter yg terkait dg tema kegiatan

Perhimpunan Dokter Layanan Primer Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia Satu-satunya perhimpunan dokter layanan primer saat ini Telah mempunyai beberapa cabang di seluruh Indonesia Perhimpunan Dokter Umum : Sedang proses pembentukan - Harus disahkan untuk diakui sebagai organisasi di bawah IDI di Muktamar IDI

Kolegium Dokter Layanan Primer Telah ada Saat ini bergabung menjadi satu dengan Kolegium Dokter Keluarga Nama Kolegium Kolegium Dokter Dan Dokter Keluarga Indonesia

Tata Cara Program P2KB – PDU P2KB online Daftarkan secara online – registrasi online Akan mendapat password dan user id yang dikirim melalui email pribadi Tetap mendaftar secara offline ke Tim BP2KB IDI Cabang Tetap menyerahkan Rencana Pengembangan Diri Dapat mengakses kapan saja dan dimana saja Dokumen bukti diserahkan pada Tim BP2KB IDI CabDPU

SKP Untuk Menangani Pasien Tanpa intervensi Data berasal dari data jumlah pasien per bulan. Usulan : < 50 pasien per bulan: 1 SKP > 50 pasien per bulan: 2 SKP Total SKP dari praktek: (12x5) =60 SKP (24x5) =120 SKP

SKP Untuk Menangani Pasien Tanpa intervensi Merawat pasien di ruang rawat: < 50 pasien/per bulan: 1 SKP > 50 pasien/per bulan: 2 SKP Jugas jaga on call: < 5 kali/bulan: 0,5 SKP > 5 kali/bulan: 1 SKP Ronde besar: 0,5 SKP/kali kegiatan Maksimal 12 SKP per tahun

SKP kegiatan profesional lain Menangani korban bencana: 3 SKP/kali Membuat visum et repertum: 1 SKP/kali Melakukan aotopsi/saksi penggalian: 2 SKP/kali Melakukan penyuluhan pasien/edukasi kelompok: 2 SKP/topik Melakukan tinjauan kasus: SKP sama dengan jurnal club

SKP untuk Kegiatan Menangani pasien dengan intervensi Saat ini untuk menangani pasien dengan intervensi belum dibedakan/dipilah jenis tindakan intervensinya Usulan : SKP : < 5 tindakan/bulan: 0,5 SKP/bulan 6-25 tindakan/bulan: 1 SKP/bulan > 25 tindakan/bulan: 2 SKP/bulan

SKP kegiatan profesional lain 60 Menjadi penyaji makalah dalam kegiatan ilmiah: Presentasi oral : 5 SKP Presentasi poster : 3 SKP Poster : 2 SKP Keterlibatan dalam pokja/Komite medik Nilai dasar: 1 SKP/pokja Nilai untuk jabatan ketua dan sekretaris: 2 SKP

Kinerja Pengabdian Masyarakat Merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (umum) maupun profesinya Menjadi pengurus IDI/PDSp/PDSm atau pengurus Komite/Pokja Organisasi profesi Terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan untuk memberikan pelayanan medis Melaksanakan penapisan massal

Nilai SKP Menjadi Pengurus IDI / Perhimpunan Profesi Nilai dasar: menjadi mengurus 1 SKP/tahun Nilai tambahan: Aktif: bisa sampai dengan 10 SKP/tahun tergantung kehadiran mengikuti rapat dan kegiatan Bukti: Daftar hadir yang disahkan Ketua

SKP untuk pengabdian masyarakat Bila tidak ada pengetahuan/ ketrampilan baru yang dipelajari dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ada peningkatan pengetahuan dan atau ketrampilan yang langsung mempengaruhi praktik atau pelayanan kepada pasien setelah mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan 1 SKP 2 SKP

Kegiatan Publikasi Ilmiah atau Populer Bentuk: Menulis/menerjemahkan/mengedit buku (ISBN) Menulis laporan penelitian/studi kasus/tinjauan pustaka di jurnal ilmiah Menulis tentang masalah kesehatan/kedokteran di majalah/media populer Mengasuh rubrik kesehatan di media cetak

SKP untuk kegiatan publikasi Laporan penelitian di jurnal terakreditasi: 10 SKP/penelitian Tinjauan kasus dijurnal terakreditasi: 4 SKP/kasus Tinjauan pustaka di jurnal terakreditasi: 4 SKP/topik (catatan: bila jurnal tidak terakreditasi  SKP separuhnya) Menulis/menerjemahkan buku: Sendiri: 10 SKP Bersama: 20 SKP  Penulis utama: 60%, penulis lainnya 40%. Mengedit buku: 5 SKP/buku Karya ilmiah poluler: 3 SKP/judul Mengasuh rubrik kesehatan: 5 SKP/tahun

SKP Kinerja Pengembangan Ilmu Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan Mengerjakan penelitian  publikasi Penyelia/supervisor: 2 SKP Membimbing skripsi mahasiswa: D3 keperawatan/kebidanan: 1 S1 : 3 S2/Sp : 5 S3 : 7 Membuat soal ujian: 2 SKP/10 soal. Maks 12 SKP/tahun

SKP Kinerja Pengembangan Ilmu Menguji mahasiswa : D3/D4: 1 SKP S1: 2 SKP S2/S3: 3 SKP Maksimal 16 SKP per tahun Mengajar mahasiwa : D3/D4: 1 SKP per semester S1 : 2 SKP per semester S2/S3 : 3 SKP per semester Training: 1 SKP per training

SKP Kinerja Pengembangan Ilmu Membimbing praktek mahasiwa : D3/D4 : 1 SKP per semester S1 : 2 SKP per semester S2/S3 : 3 SKP per semester Training: 1 SKP per training