Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
LINGKUP PENJELASAN PENGERTIAN PROPOSAL PAKET HIK
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
oleh Haryo Habirono Salatiga
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
TATA CARA PELAKSANAAN PAKET PAMSIMAS HIK
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
KABUPATEN GRESIK TERHADAP REVOLVING LOAN FUND (RLF)
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROGRAM MP3KI TAHUN 2014 DI LOKASI PNPM MANDIRI PERKOTAAN
IPTEKS BAGI WILAYAH (IbW)
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PERAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN PENGADUAN MAYARAKAT ( PPM )
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Kelancaran Operasional UPK AMAN DIPERCAYA BERMANFAAT.
Peluang BKM pasca UU Desa
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
PAMSIMAS II: Komponen Kesehatan
“Bersama Membangun Kemandirian”
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLP-BK)
Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Ketua Tim Penilai Teknis Pusat)
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
dan Peraturan Pelaksanaannya
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MODEL PENGELOLAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PASCA PROGRAM
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM)
PERAN KORKOT.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Solo Technopark; November 2015 Bappeda Kota Surakarta
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
DANA AMANAH MASYARAKAT
PESERTA SEMILOKA SKPD PNPM-MPd KABUPATEN BENGKULU SELATAN
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan www.tnp2k.go.id Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan Dalam Rangka Mendukung Keberlanjutan Program PERTEMUAN REGIONAL PNPM MANDIRI PERKOTAAN Dit. Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ditjen Cipta Karya Batam, 27 Juni 2013 1 1

Lembaga Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Dasar Pembentukan Perpres 15/2010 Permendagri 42/2010 TKPKD Kelembagaan Lintas Pemangku Kepentingan Peta Jalan Program Pemberdayaan 12 Agenda Kerja Kebijakan Optimalisasi Program Pemberdayaan Lembaga Penanggulangan Kemiskinan Rapat Pleno TNP2K 14 Februari 2013 Nama Generik (BKM/LKM/UPK/BKAD.dll) Kelembagaan di Masyarakat Dasar Pembentukan Pedoman Umum/PTO setiap program 2 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

PERENCANAAN PEMBANGUNAN 12 (dua belas) AGENDA KERJA Peta Jalan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) SEKRETARIAT TNP2K BERSAMA KEMENKOKESRA TELAH MENTERJEMAHKAN 2 ARAH STRATEGIS  5 PILAR  12 AGENDA KERJA   KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN Pilar 1 Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Pilar 2 Keberlanjutan Pendampingan Pilar 3 Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pilar 4 Penguatan Peran Pemerintah Daerah Pilar 5 Perwujudan Tata Kelola Yang Baik 12 (dua belas) AGENDA KERJA Agenda kerja 2 (dasar hukum bagi eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Agenda kerja 3 (sertifikasi dan Remunerasi Fasilitator Pendamping Masyarakat) Agenda Kerja 8 (Peran Kecamatan) Agenda Kerja 10 (Peran dan FungsiTKPKD) Agenda kerja 12 ( Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat) TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 3 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

ARAHAN STRATEGIS / ROAD MAP PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) Arah Jangka Menengah Program Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 4 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Agenda kerja 2 : Dasar hukum bagi eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pemahaman Terhadap Kelembagaan Masyarakat PNPM pada dasarnya adalah program penguatan kapasitas : yaitu, bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup orang miskin “Melembagakan” kapasitas tersebut tidak berarti menciptakan institusi baru. Yang terpenting adalah menjaga warisan PNPM, dan investasi di dalam masyarakat dan institusi yang dibentuk Oleh karena itu, fokus adalah bagaimana untuk meyakinkan bahwa kapasitas masyarakat akan meningkatkan kualitas hidup mereka serta aspirasinya tersebut di”lembaga”kan melalui kelompok masyarakat (community groups). Hampir semua PNPM memiliki kebijakan untuk mendorong integrasi lembaga masyarakat, namun seringkali menemui kendala dalam pelaksanaannya, seperti halnya fokus fasilitator dan kurangnya pengakuan terhadap lembaga-lembaga PNPM. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 5 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

6 Usulan Kebijakan (Rekomendasi hasi Workshop 24 Mei 2013) Untuk konsolidasi tingkat desa/kelurahan, kelompok pemberdayaan masyarakat PPM jadikan tim, panitia, atau POKJA dibawah pemerintah desa/kelurahan Beperapa aturan internal kelembagaan masyarakat dapat diadopsi dari PNPM melalui RUU Desa, misalnya pemilihan tim langsung Untuk konsolidasi tingkat kecamatan, UPK dan Badan Pengawas-UPK dapat menjalankan fungsi menjadi unit dibawah Badan Kerjasama Antar Desa Anggota BKAD terdiri dari utusan masing-masing desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Pengurus BKAD dipilih dari dan oleh anggota BKAD berdasarkan musyawarah dalam rapat pleno anggota BKAD. Untuk Perkotaan, perlu ada payung hukum baru untuk “Badan Keswadayaan Masyarakat” dan “Badan Kerjasama Antar Kelurahan” sebagai lembaga kemasyarakakan (di RUU Pemda) Tim atau panitia ini adalah ad hoc yang dibentuk berdasarkan fungsi dan tugas, misalnya Tim Penyusunan RKP-Desa/Pronangkis, Tim Pengelola Kegiatan, Tim Pelaksana, Tim Monitoring, Kelompok Simpan Pinjam, dll. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 6 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Agenda kerja 3 : Remunerasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Pemahaman Peran dan Fungsi Fasilitator Fasilitator Pemberdayaan merupakan agen perubahan masyarakat yang menentukan keberhasilan program pembangunan. Fungsi dan tanggungjawabnya utama Fasilitator dalam bentuk: Memberikan Penyadaran, Pembelajaran, Pelembagaan/Pengorganisasian, Pengembangan Kemandirian Masyarakat, Memfasilitasi Berbagai Forum Level Desa /Antar Desa Dalam Pengambilan Keputusan, Melakukan Mediasi Konflik, Serta Pengawasan Terhadap Pencairan Dana BLM Dan DOK/BOP, dilandasi pada Code of Conduct yang telah disepakati. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 7 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Usulan Kebijakan Biaya Technical asistance (TA) dimasukan dalam komponen Non Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang besarnya maximal 10 % dari total pagu anggaran pusat dan daerah. Fungsi Tehnical Assistance adalah melayani Satker. Fasilitator bukan merupakan komponen TA karena langsung melayani masyarakat. Biaya Fasilitasi sebagai bagian dari bantuan untuk masyarakat dan merupakan investasi SDM (Fasilitator, pelatihan, sertifikasi, dst). Biaya Fasilitasi merupakan Komponen biaya non BLM. Fasilitator tugasnya tidak hanya mengawal BLM dari Kementerian melainkan keseluruhan proses pendampingan masyarakat. Penugasan Fasilitator agar memperhitungkan faktor cakupan wilayah yang didampingi, struktur pendampingan, beban kerja, spesialisasi. Sistem Remunerasi berlaku untuk semua program pemberdayaan masyarakat tanpa membedakan sumber dana. Kebijakan Remunerasi diberlakukan mulai tahun anggaran 2014 K/L pengelola PNPM Mandiri mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas Fasilitator untuk memastikan semua Fasilitator memiliki kompetensi dasar sesuai SKKNI. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 8 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Agenda kerja 8 : Penguatan Peran Kecamatan dalam Penyelenggaraan Perencanaan Partisipatif Pemahaman (hasil workshop 29 Mei 2013) Dengan kedudukan Kecamatan sebagai SKPD, maka tidak dapat secara efektif memfasilitasi usulan kebutuhan yang memiliki skala ‘di atas desa/antar desa’. Lebih lanjut, peran Kecamatan sangat tergantung kepada pelimpahan sebagian urusan (delegatif kewenangan) dari Bupati kepada Camat. Walaupun disebutkan di dalam peraturan adanya Delegasi/Wakil Masyarakat dalam Musrengbang Kabupaten di Kecamatan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana mekanisme keterlibatan Delegasi/Wakil Masyarakat dalam proses pembahasan Musrengbang di atas. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 9 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Usulan Kebijakan Kecamatan sebagai wadah integrasi pendekatan “top-down” dan “bottom– up” planning “ planning Peningkatan dan/atau pengembangan fungsi, serta kapasitas kecamatan (merujuk kepada Pepres No. 59 tahun 2012). Peningkatan peran Camat sebagai salah satu anggota TKPKD dan program PNPM lainnya, sebagai perwujudan kewenangan Camat sebagai koordinator wilayah kecamatan (PP no.19 Tahun 2008). Camat diberi kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan program/ kegiatan pembangunan kecamatan (swakelola). Membentuk dan memfungsikan ‘forum delegasi kecamatan (FDM)’ dalam pengawalan hasil perencanaan partisipatif hingga kepada pembahasan rancangan RAPBD. Optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan masyarakat tingkat kecamatan dalam memfasilitasi dan advokasi pengelolaan pembangunan kecamatan. Menyusun mekanisme penyusunan rencana pembangunan kecamatan sesuai amanat Pasal 29 PP no. 19 tahun 2008. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 10 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Agenda kerja 10 : Penguatan Peran dan Fungsi TKPKD Pemahaman (workshop 4 Juni 2013) Perlu diselaraskan jalur informasi dan pelaporan antara Perpres 15 /2010 ayat 2 dan 3 , dengan Permendagri 42/2010, pasal 27 dan 28; Walaupun dalam kedua peraturan telah disebutkan peran fungsi TKPKD namun berbagai kendala termasuk kurang optimal keterlibatan TKPKD oleh pihak pengelola program, seperti : i) masih memiliki tim pelaksana program tersendiri, dan ii) minimnya keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan program (pelatihan, pemantauan, dll) Walaupun dalam permendagri 42/2012 disebutkan sumber pembiayaan untuk organisasi TKPKD namun banyak daerah yang sulit mengalokasikan secara khusus untuk pembiayaan kegiatan TKPKD. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 11 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Rekomendasi Kebijakan dari Arahan Menko Kesra (No. B Rekomendasi Kebijakan dari Arahan Menko Kesra (No. B.38/MENKO/KESRA/III/2013) Tentang : Optimalisasi Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2013-2014 Pelaksanaan PNPM Mandiri di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh TKPKD Kabupaten/Kota. Setiap pelaksana program dalam PNPM Mandiri harus menjadi bagian (forum) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat pada struktur organisasi TKPKD. Ketua TKPKD perlu memastikan rapat koordinasi dan konsultasi di dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam setahun. Untuk melakukan pemantauan dapat dilihat Panduan Pemantauan Program Penanggulangan Kemiskinan TKPKD yang dikeluarkan oleh TNP2K. Rapat koordinasi terkait pemantauan dan evaluasi perlu melibatkan perwakilan dari UPK-BKAD, LKM/BKM, Fasilitator, SKPD setempat serta perwakilan dari pejabat kecamatan. TKPKD bertanggung jawab untuk memonitor dan memberikan masukan terhadap evaluasi kinerja program, termasuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan instruksi-instruksi dalam surat ini. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 12 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

TKPKD agar mengaktifkan unit sekretariat dan pokja di dalam struktur organisasinya sehingga terdapat a) pengolahan dan pemanfaatan data kemiskinan yang efektif dan dipercaya; b) terjadinya kemitraan para pihak dalam penanggulangan kemiskinan; c) terdapat mekanisme kerja yang sinergis antar unit Penanganan Pengaduan Masyarakat di dalam Program PNPM Mandiri dan unit kerja di pemerintah daerah Secara umum, TKPKD perlu berperan sebagai forum koordinasi antar pelaksana program penanggulangaan kemiskinan dengan sumber daya di Daerah, termasuk, namun tidak terbatas pada, SKPD terkait, dunia usaha, dunia pendidikan dan mitra pembangunan Iainnya dengan tujuan mendayagunakan potensi sumber daya yang tepat dan cepat agar terjadi percepatan penanggulangan kemiskinan di wilayah kerjanya. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 13 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Agenda kerja 12 : Kelembagaan dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemahaman Dana bergulir masyarakat ex-bansos ini prinsipnya adalah milik masyarakat, oleh karena itu kewenangan pemerintah lebih bersifat “memberikan saran, inspirasi” kepada pengelola dan penerima manfaat (masyarakat); TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 14 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Usulan Kebijakan Mendalami pilihan badan hukum Koperasi: Koperasi yang memenuhi good-governance, sesuai amanat UUD’45, Bung Hatta (founding-father) Sebagai bentuk transformasi dari “Program menjadi Gerakan”, peran pemerintah berkurang, peran warga meningkat. Selain Koperasi, perlu dikuatkan “kelompok simpan/pinjam” (SPP) nya UU no.17/2012 ttg PERKOPERASIAN– memberi peluang dengan: Keanggotaan terbuka, syarat mudah (setoran Rp10 pun bisa), pengurusan cepat (< 30 hari); Dimungkinkan Hibah sebagai penyertaan dalam permodalan koperasi. Terkait BKM, BKAD sebagai wakil dari anggota bisa tetap pd fungsinya sebagai anggota Dewan Pengawas. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 15 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri

Terima Kasih 16 Ibnu Taufan (ibnu.taufan@tnp2k/go.id) Bagoes Joetarto (bagoes.joetarto@tnp2k.go.id) Kelompok Kerja Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 16 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri