Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan www.tnp2k.go.id Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan Dalam Rangka Mendukung Keberlanjutan Program PERTEMUAN REGIONAL PNPM MANDIRI PERKOTAAN Dit. Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ditjen Cipta Karya Batam, 27 Juni 2013 1 1
Lembaga Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Dasar Pembentukan Perpres 15/2010 Permendagri 42/2010 TKPKD Kelembagaan Lintas Pemangku Kepentingan Peta Jalan Program Pemberdayaan 12 Agenda Kerja Kebijakan Optimalisasi Program Pemberdayaan Lembaga Penanggulangan Kemiskinan Rapat Pleno TNP2K 14 Februari 2013 Nama Generik (BKM/LKM/UPK/BKAD.dll) Kelembagaan di Masyarakat Dasar Pembentukan Pedoman Umum/PTO setiap program 2 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
PERENCANAAN PEMBANGUNAN 12 (dua belas) AGENDA KERJA Peta Jalan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) SEKRETARIAT TNP2K BERSAMA KEMENKOKESRA TELAH MENTERJEMAHKAN 2 ARAH STRATEGIS 5 PILAR 12 AGENDA KERJA KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN Pilar 1 Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Pilar 2 Keberlanjutan Pendampingan Pilar 3 Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pilar 4 Penguatan Peran Pemerintah Daerah Pilar 5 Perwujudan Tata Kelola Yang Baik 12 (dua belas) AGENDA KERJA Agenda kerja 2 (dasar hukum bagi eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Agenda kerja 3 (sertifikasi dan Remunerasi Fasilitator Pendamping Masyarakat) Agenda Kerja 8 (Peran Kecamatan) Agenda Kerja 10 (Peran dan FungsiTKPKD) Agenda kerja 12 ( Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat) TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 3 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
ARAHAN STRATEGIS / ROAD MAP PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) Arah Jangka Menengah Program Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 4 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Agenda kerja 2 : Dasar hukum bagi eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pemahaman Terhadap Kelembagaan Masyarakat PNPM pada dasarnya adalah program penguatan kapasitas : yaitu, bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup orang miskin “Melembagakan” kapasitas tersebut tidak berarti menciptakan institusi baru. Yang terpenting adalah menjaga warisan PNPM, dan investasi di dalam masyarakat dan institusi yang dibentuk Oleh karena itu, fokus adalah bagaimana untuk meyakinkan bahwa kapasitas masyarakat akan meningkatkan kualitas hidup mereka serta aspirasinya tersebut di”lembaga”kan melalui kelompok masyarakat (community groups). Hampir semua PNPM memiliki kebijakan untuk mendorong integrasi lembaga masyarakat, namun seringkali menemui kendala dalam pelaksanaannya, seperti halnya fokus fasilitator dan kurangnya pengakuan terhadap lembaga-lembaga PNPM. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 5 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
6 Usulan Kebijakan (Rekomendasi hasi Workshop 24 Mei 2013) Untuk konsolidasi tingkat desa/kelurahan, kelompok pemberdayaan masyarakat PPM jadikan tim, panitia, atau POKJA dibawah pemerintah desa/kelurahan Beperapa aturan internal kelembagaan masyarakat dapat diadopsi dari PNPM melalui RUU Desa, misalnya pemilihan tim langsung Untuk konsolidasi tingkat kecamatan, UPK dan Badan Pengawas-UPK dapat menjalankan fungsi menjadi unit dibawah Badan Kerjasama Antar Desa Anggota BKAD terdiri dari utusan masing-masing desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Pengurus BKAD dipilih dari dan oleh anggota BKAD berdasarkan musyawarah dalam rapat pleno anggota BKAD. Untuk Perkotaan, perlu ada payung hukum baru untuk “Badan Keswadayaan Masyarakat” dan “Badan Kerjasama Antar Kelurahan” sebagai lembaga kemasyarakakan (di RUU Pemda) Tim atau panitia ini adalah ad hoc yang dibentuk berdasarkan fungsi dan tugas, misalnya Tim Penyusunan RKP-Desa/Pronangkis, Tim Pengelola Kegiatan, Tim Pelaksana, Tim Monitoring, Kelompok Simpan Pinjam, dll. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 6 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Agenda kerja 3 : Remunerasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Pemahaman Peran dan Fungsi Fasilitator Fasilitator Pemberdayaan merupakan agen perubahan masyarakat yang menentukan keberhasilan program pembangunan. Fungsi dan tanggungjawabnya utama Fasilitator dalam bentuk: Memberikan Penyadaran, Pembelajaran, Pelembagaan/Pengorganisasian, Pengembangan Kemandirian Masyarakat, Memfasilitasi Berbagai Forum Level Desa /Antar Desa Dalam Pengambilan Keputusan, Melakukan Mediasi Konflik, Serta Pengawasan Terhadap Pencairan Dana BLM Dan DOK/BOP, dilandasi pada Code of Conduct yang telah disepakati. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 7 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Usulan Kebijakan Biaya Technical asistance (TA) dimasukan dalam komponen Non Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang besarnya maximal 10 % dari total pagu anggaran pusat dan daerah. Fungsi Tehnical Assistance adalah melayani Satker. Fasilitator bukan merupakan komponen TA karena langsung melayani masyarakat. Biaya Fasilitasi sebagai bagian dari bantuan untuk masyarakat dan merupakan investasi SDM (Fasilitator, pelatihan, sertifikasi, dst). Biaya Fasilitasi merupakan Komponen biaya non BLM. Fasilitator tugasnya tidak hanya mengawal BLM dari Kementerian melainkan keseluruhan proses pendampingan masyarakat. Penugasan Fasilitator agar memperhitungkan faktor cakupan wilayah yang didampingi, struktur pendampingan, beban kerja, spesialisasi. Sistem Remunerasi berlaku untuk semua program pemberdayaan masyarakat tanpa membedakan sumber dana. Kebijakan Remunerasi diberlakukan mulai tahun anggaran 2014 K/L pengelola PNPM Mandiri mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas Fasilitator untuk memastikan semua Fasilitator memiliki kompetensi dasar sesuai SKKNI. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 8 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Agenda kerja 8 : Penguatan Peran Kecamatan dalam Penyelenggaraan Perencanaan Partisipatif Pemahaman (hasil workshop 29 Mei 2013) Dengan kedudukan Kecamatan sebagai SKPD, maka tidak dapat secara efektif memfasilitasi usulan kebutuhan yang memiliki skala ‘di atas desa/antar desa’. Lebih lanjut, peran Kecamatan sangat tergantung kepada pelimpahan sebagian urusan (delegatif kewenangan) dari Bupati kepada Camat. Walaupun disebutkan di dalam peraturan adanya Delegasi/Wakil Masyarakat dalam Musrengbang Kabupaten di Kecamatan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana mekanisme keterlibatan Delegasi/Wakil Masyarakat dalam proses pembahasan Musrengbang di atas. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 9 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Usulan Kebijakan Kecamatan sebagai wadah integrasi pendekatan “top-down” dan “bottom– up” planning “ planning Peningkatan dan/atau pengembangan fungsi, serta kapasitas kecamatan (merujuk kepada Pepres No. 59 tahun 2012). Peningkatan peran Camat sebagai salah satu anggota TKPKD dan program PNPM lainnya, sebagai perwujudan kewenangan Camat sebagai koordinator wilayah kecamatan (PP no.19 Tahun 2008). Camat diberi kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan program/ kegiatan pembangunan kecamatan (swakelola). Membentuk dan memfungsikan ‘forum delegasi kecamatan (FDM)’ dalam pengawalan hasil perencanaan partisipatif hingga kepada pembahasan rancangan RAPBD. Optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan masyarakat tingkat kecamatan dalam memfasilitasi dan advokasi pengelolaan pembangunan kecamatan. Menyusun mekanisme penyusunan rencana pembangunan kecamatan sesuai amanat Pasal 29 PP no. 19 tahun 2008. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 10 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Agenda kerja 10 : Penguatan Peran dan Fungsi TKPKD Pemahaman (workshop 4 Juni 2013) Perlu diselaraskan jalur informasi dan pelaporan antara Perpres 15 /2010 ayat 2 dan 3 , dengan Permendagri 42/2010, pasal 27 dan 28; Walaupun dalam kedua peraturan telah disebutkan peran fungsi TKPKD namun berbagai kendala termasuk kurang optimal keterlibatan TKPKD oleh pihak pengelola program, seperti : i) masih memiliki tim pelaksana program tersendiri, dan ii) minimnya keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan program (pelatihan, pemantauan, dll) Walaupun dalam permendagri 42/2012 disebutkan sumber pembiayaan untuk organisasi TKPKD namun banyak daerah yang sulit mengalokasikan secara khusus untuk pembiayaan kegiatan TKPKD. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 11 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Rekomendasi Kebijakan dari Arahan Menko Kesra (No. B Rekomendasi Kebijakan dari Arahan Menko Kesra (No. B.38/MENKO/KESRA/III/2013) Tentang : Optimalisasi Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2013-2014 Pelaksanaan PNPM Mandiri di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh TKPKD Kabupaten/Kota. Setiap pelaksana program dalam PNPM Mandiri harus menjadi bagian (forum) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat pada struktur organisasi TKPKD. Ketua TKPKD perlu memastikan rapat koordinasi dan konsultasi di dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam setahun. Untuk melakukan pemantauan dapat dilihat Panduan Pemantauan Program Penanggulangan Kemiskinan TKPKD yang dikeluarkan oleh TNP2K. Rapat koordinasi terkait pemantauan dan evaluasi perlu melibatkan perwakilan dari UPK-BKAD, LKM/BKM, Fasilitator, SKPD setempat serta perwakilan dari pejabat kecamatan. TKPKD bertanggung jawab untuk memonitor dan memberikan masukan terhadap evaluasi kinerja program, termasuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan instruksi-instruksi dalam surat ini. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 12 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
TKPKD agar mengaktifkan unit sekretariat dan pokja di dalam struktur organisasinya sehingga terdapat a) pengolahan dan pemanfaatan data kemiskinan yang efektif dan dipercaya; b) terjadinya kemitraan para pihak dalam penanggulangan kemiskinan; c) terdapat mekanisme kerja yang sinergis antar unit Penanganan Pengaduan Masyarakat di dalam Program PNPM Mandiri dan unit kerja di pemerintah daerah Secara umum, TKPKD perlu berperan sebagai forum koordinasi antar pelaksana program penanggulangaan kemiskinan dengan sumber daya di Daerah, termasuk, namun tidak terbatas pada, SKPD terkait, dunia usaha, dunia pendidikan dan mitra pembangunan Iainnya dengan tujuan mendayagunakan potensi sumber daya yang tepat dan cepat agar terjadi percepatan penanggulangan kemiskinan di wilayah kerjanya. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 13 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Agenda kerja 12 : Kelembagaan dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemahaman Dana bergulir masyarakat ex-bansos ini prinsipnya adalah milik masyarakat, oleh karena itu kewenangan pemerintah lebih bersifat “memberikan saran, inspirasi” kepada pengelola dan penerima manfaat (masyarakat); TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 14 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Usulan Kebijakan Mendalami pilihan badan hukum Koperasi: Koperasi yang memenuhi good-governance, sesuai amanat UUD’45, Bung Hatta (founding-father) Sebagai bentuk transformasi dari “Program menjadi Gerakan”, peran pemerintah berkurang, peran warga meningkat. Selain Koperasi, perlu dikuatkan “kelompok simpan/pinjam” (SPP) nya UU no.17/2012 ttg PERKOPERASIAN– memberi peluang dengan: Keanggotaan terbuka, syarat mudah (setoran Rp10 pun bisa), pengurusan cepat (< 30 hari); Dimungkinkan Hibah sebagai penyertaan dalam permodalan koperasi. Terkait BKM, BKAD sebagai wakil dari anggota bisa tetap pd fungsinya sebagai anggota Dewan Pengawas. TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 15 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri
Terima Kasih 16 Ibnu Taufan (ibnu.taufan@tnp2k/go.id) Bagoes Joetarto (bagoes.joetarto@tnp2k.go.id) Kelompok Kerja Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri 16 TNP2K – Pokja Kebijakan IV PNPM Mandiri