Akuntansi Pajak Usaha Tertentu Oleh : Icha Fajriana,S.I.A
Akuntansi Pajak Usaha Tertentu Akuntansi sewa Akuntansi Kontrak Konstruksi Akuntansi Murabahah
1. Akuntansi Sewa sewa adl setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang2 modal utk digunakan oleh suatu perusahaan utk suatu jangka waktu secara berskala, disertai dgn hak pilih (option) bagi perusahaan tsb utk membeli barang2 modal yg bersangkutan/memperpanjang jangka waktu sewa berdasarkan nilai sisa yg telah disepakati bersama. The Basics A lease adalah perjanjian dalam kontrak antara penyewa pemberi sewa (lessee and lessor). Pemberi sewa memiliki aset dan memberbolehkan penyewa untuk menggunakan aset dengan imbalan biaya sewa.
sewa pembiayaan (finance lease) adl kegiatan sewa dmn penyewa pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi utk membeli objek sewa berdasarkan nilai sisa yg disepakati bersama. Sewa operasi (operating lease) adl kegiatan sewa dimana penyewa tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa. Penyewa (lessee) adl perusahaan atau perorangan yg menggunakan barang modal dgn pembiayaan dari pihak perusahaan sewa (lessor)
Klasifikasi sewa Sewa pembiayaan (finance lease) Merupakan sewa yg mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yg terkait dgn kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dpt dialihkan, dan tdk dpt dialihkan 2. Sewa operasi (opeating lease) Perusahaan membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kpd penyewa guna usaha
Klasifikasi sewa menurut FASB statement No.13 Dari segi Lessor Sewa pembiayan terdiri dari: a. sewa penjualan : pembiayaan scr langsung dmn jumlah transaksi tmsuk laba yg diperhitungkan oleh pabrikan/penyalur sewa memiliki nilai yg berbeda dgn biaya perolehan yg ditanggung lessor. b. sewa pembiayaan langsung : setiap pembayaran sewa terdiri atas bagian yg merupakan pembayaran pengembalian investasi lessor dlm properti sewa ditmbh unsur laba yg diperkirakan c.Leveraged lease : pihak penyewa, perusahaan sewa dan kreditor jangka panjang yg membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa
Klasifikasi sewa menurut FASB statement No.13 Dari segi lessee Sewa operasi terdiri dari: Sewa pembiayaan Operating lease
Pelaksanaan transaksi sewa Sewa usaha langsung (direct lease) Posisi yang tepat berlawanan dengan operating lease. Tidak menyediakan pemeliharaan atau pelayanan oleh pemberi sewa. Financial leases diamortisasi secara penuh Penyewa pada umumnya memiliki hak untuk memperbarui sewa pada saat akhir masa sewa. Biasanya, financial leases tidak dapat dibatalkan. 2. Jual dan sewa balik (sale and lease back) Tipe tertentu dari financial lease. Terjadi ketika perusahaan menjual aset yang telah dimiliki ke perusahaan lain dan setelah itu segera menyewa dari perusahaan pembeli. Dua set arus kas yang terjadi: Penyewa menerima kas sekarang dari penjualan aset Penyewa setuju untuk melakukan pembayaran sewa secara periodik, dengan demikian penyewa tetap bisa mempertahankan penggunaan aset.
Bagi Lessee Keuntungan Kerugian Lessee dpt menghindarkan diri dari kebutuhan dana besar dg bunga yg tinggi Resiko keusangan dpt dihindari/dikurangi karena lessee dpt menukarkan kpd lessor stlh pemakaian Perjanjian kontrak leasing lbh luwes Biaya perusahaan lbh rendah/murah Utang dilaporan keuangan tdk berubah sehingga rasio leverage tdk terpengaruh Pihak lesse harus memenuhi berbagai persyaratan yg ditetapkan lessor utk melindungi brg dlm bentuk pembatasan pengoperasian asuransi dsb Kehilangan kesempatan utk memperoleh keuntungan pada akhir sewa Brg yg diterima tdk dpt dijadikan jaminan kredit krn tdk dicatat sbg aset Hak penggunaan/brg sewa adl aset tdk berwujud yg tdk disajikan sbg aset tetap Dlm penggunaaan sewa pembiayaan akan menjadi kurang tepat apabila lessee hnya membutuhkan aset jangka pendek
Bagi lessor Keuntungan Kerugian Secara hukum lessor berhak menjual barang yg disewa Scr akuntansi lessor masih mempunyai hak utk menyusutkan aset tetap yg disewa, karena hak kepemilikannya masih pada lessor Memiliki resiko yg besar, apabila barang yg disewa mendapat tuntutan dari pihak ketiga Tidak dpt melakukan tuntutan kpd pabrik atau langsung kepada pemasok
Praktek akuntansi sewa Lessor akan memudahkan hak kepemilikan aset pada lessee yaitu pada akhir periode sewa berakhir Dlm kontrak sewa mempunyai alternatif membeli atau tdk membeli Jangka waktu sewa 75% atau lbh dan taksiran umur ekonomi yg disewakan dan permulaan masa sewa tdk jatuh pada sisa 25% dari umur ekonomis aset yg disewakan Nilai sekarang (present value) dari pembayaran sewa pada permulaan sewa minimum hrs sama/lbh besar dr 90% ataau lbh dr nilai pasar wajar bagi lessor stlh dikurangi kredit investasi (biaya pemeliharaan, pajak, dan asuransi)
Penghitungan pembayaran sewa Cara pembayaran: Payment in advance, yaitu pembayaran sewa dilakukan didepan Payment in arrears, yaitu pembayaran sewa dilakukan di belakang Dalam penghitungan perlakuan PPh atau sewa, masalah kegiatan sewa adl kegiatan pembiayaan dlm bentuk pengadaan brg modal utk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu
Kriteria sewa Sewa dengan hak opsi jumlah pembayaran sewa selama masa sewa pertama ditambah dg nilai Sewa tanpa hak opsi
1. Sewa dengan hak opsi (financial lease) Bagi lessor: Pengahasilan yg dikenakan PPh adl sebagian dari pembayaran sewa yaitu seluruh pembayaran sewa dikurangi angsuran pokok Lessor tdk boleh melakukan penyusutan atas barang modal yg disewakan Lessor dpt membentuk cadangan penghapusan piutang ragu2 setinggi2nya 2,5% dan rata2 saldo awal dan akhir piutang sewa yaitu pembayaran sewa yg meliputi angsuran pokok dan bunga
1. Sewa dengan hak opsi (financial lease) 2. Bagi lesse Lesse tdk boleh melakukan penyusutan atas brg modal yg disewakan sampai lesse menggunakan hak opsi utk membeli brg modal tsb penyusutan dilakukan mulai thn pajak digunakannya hak opsi kecuali barang modal berupa tanah Dasar penyusutan yg dipakai setelah lesse menggunakan hak opsi utk membeli brg modal tsb adl nilai sisa brg modal yg bersangkutan Pembayaran sewa yg dibayarkan/terutang kecuali pembebanan atas tanah adl biaya yg dpt dikurangkan dari penghasilan bruto spanjang transaksi sewa digolongkan sbg sewa dg hak opsi Atas pembayaran sewa yg dibayar/terutang oleh lesse dilakukan pemotongan PPh 23
2. Sewa tanpa hak opsi 1. Bagi lessor: Seluruh pembayaran sewa yg diterima/diperoleh adl objek PPh Pembebanan biaya penyusutan atas brg modal yg disewakan dimulai pd tahun pajak brg modal yg bersangkutan, kcuali tanah tdk boleh disewakan Lessor tdk diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu2.
2. Sewa tanpa hak opsi 2. Bagi lessee: Lesse tdk boleh melakukan penyusutan atas brg modal yg disewakan Pembayaran sewa yg dibayarkan/yg terutang adl biaya yg dpt dikurangkan dari penghasilan bruto
2. Sewa tanpa hak opsi 3. Atas pembayaran sewa yg dibayar/terutang oleh lesse wajib dipotong PPh 23 yg diperhitungkan adal penerimaan sewa bruto antara lain: Perusahaan sewa yg semata2 bergerak dibidang ysaha sewa tanpa hak opsi maka peritungan PPh 25 tdk berlaku DJP melakukan koreksi dlm hal masa sewa lebih pendek dari jangka waktu minimum Mulai thn 1991, perlakuan akuntansi thd transaksi sewa adl sesuai dg standar akuntansi dibidang sewa di Indonesia Atas brg modal yg disewakan, lessor maupun lessee wajib melakukan pencatatan terpisah dan aset yg tdk disewakan Lesse dilarang menyewakan kembali brg modal yg disewakan kpd pihak lain Lessor wajib menyampaikan laporan triwulan kpd DJP plg lmbt 15 hr stlh triwulan yg bersangkutan berakhir.
Penyerahan jasa dlm kategori sewa Sbg objek PPN (psl 4 hrf c) adl pengusaha yg melakukan kegiatan penyerahan JKP meliputi baik pengusaha yg telah dikukuhkan sbg PKP tetapi blm dikukuhkan, penyerahan dimaksud sbg objek PPN
2. Akuntansi kontrak kontruksi Adl suatu kontrak yg dinegosiasikan scr khusus utk konstruksi suatu aset/kombinasi aset yg berhub erat satu sama lain/saling tergantung dlm hal rancangan, teknologi, dan fungsi/penggunaan pokok. Kontrak kontruksi meliputi: Kontrak pemberian jasa yg berhub langsung dgn kontruksi aset dg cth: pelayanan jasa utk memakai proyek dan arsitek Kontrak utk penghancuran/restorasi lingkungan stlh penghancuran aset
Penggolongan kontrak: Kontrak harga tetap: Sbg kontrak yg disyaratkan bhwa kontraktor tlh menyetujui nilai kontrak yg tlh ditentukan/tarif tetap yg tlh ditetntukan perunit output yg dlm beberapa hal tunduk pada ketentuan2 kenaikan biaya Kontrak biaya plus Kontraktor mendapatkan penggantian utk biaya2 yg tlh diizinkan/telah ditentukan ditambah imbalan tetap
Pajak Penghasilan Jasa Kontruksi: Cara penghitungan Penghasilan kena pajak tetap dilakukan dg dasar memadankan/mengaitkan biaya dgn pendapatan. Khusus WPDN dan BUT yg berusaha di bidang jasa konstruksi yg mengerjakan proyek2 konstruksi dg jangka waktu lbh dr 1 thn Penghitungan dpt menggunakan metode persentase penyelesaian Biaya yg dpt diperhitungkan adl biaya2 yg langsung dan semata2 berhubungan dg pelaksanaan proyek spt biaya pemakaian material, upah buruh langsung, dan biaya2 lainnya
Cth: Suatu proyek konstruksi yg bernilai Rp. 1000. 000 Cth: Suatu proyek konstruksi yg bernilai Rp.1000.000.000 dg jangka waktu pelaksanaan pekerjaan thn 2006 s.d 2010 (lima tahun) keterangan biaya yg terjadi pd tiap2 tahun sbb: 2006 Akumulasi biaya s.d akhir tahun buku. Perkiraan sisa biaya penyelasian proyek 2007 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek 2008 2009 Akumulasi biaya s.d akhir tahun buku perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek 2010 Total biaya proyek (total perkiraan semula RP.850.000.000) Hitung laba bruto setiap tahunnya: = Rp.150.000.000 = Rp.700.000.000 = Rp.400.000.000 = Rp.450.000.000 = Rp.600.000.000 = Rp.250.000.000 = Rp.750.000.000 = Rp.100.000.000 = Rp.875.000.000
Objek pajak usaha jasa knstruksi: adl penghasilan yg diterima/diperoleh dari usaha jasa konstruksi dikenai pajak penghasilan bersifat final Tarif pajaknya menurut pasal 4 ayat (2) UU PPh: 4% dr jumlah bruto yg diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi 2% dr jumlah bruto yg diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi 4% dr jumlah bruto yg diterima WP penyedia jasa pengawasan konstruksi
Tata cara pemotongan dan penyetoran Tata cara pemotongan PPh Finalnya: Pemotongan dilakukan oleh pengguna jasa pd saat pembayaran, bila pengguna adl pemotong jasa. PPN dikalikan tarif pajak penghasilan usaha Sbg alternatif kedua bahwa penyedia jasa menyetorkan hasil pemotongannya ke kas negara plg lmbt tgl 10 bln berikutnya stlh pemotongan pajak. Dlm hal tgl jatuh tempo penyetoran sbgmn tlh ditetapkan yg ternyata bertepatan pd hari libur tmsuk hr sabtu/hari libur nasinal, maka penyetorannya dpt dilakukan pd hari kerja berikutnya. Apabila penyedia jasa tsb BUT, maka PPh final atas jasa kosntruksi tsb tdk termasuk kategori pajak sbgmn diatur dlm pasal 26 ayat (4)
Akuntansi Murabahah Merupakan aset yg diperoleh dg tujuan utk dijual kembali dg menggunakan aset murabahah Biaya perolehan adl jumlah kas/setara kas yg dibayarkan utk memperoleh suatu aset s.d aset tsb dlm kondisi dan tempat tempat yg siap utk dijual/digunakan Biaya perolehan tunai adl biaya perolehan apabila transaksi dilakukan scr kas/tunai Diskon murabahah adl pengurangan harga/penerimaan dlm bentuk apapun yg diperoleh pihak pembeli dari pemasok Potongan murabahah adl pengurangan kewajiban pembeli akhir yg diberikan oleh pihak penjual Uang muka adl jumlah yg dbyr oleh pembeli kpd penjual sbg bukti komitmen utk memberi brg dr penjual.
Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Akuntansi Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah Beberapa pokok pengaturan dlm peraturan pemerintah yg dimaksud: Usaha berbasis syariah adl setiap jenis usaha yg menjalankan kegiatam usaha berdasarkna prinsip syariah yg meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya. Perlakuan PPh dari kegiatan berbasis syariah meliputi: a. pengahasilan c. pemotongan pajak/pemungutan pajak b. beban Beban dari kegiatan usaha berbasis syariah termasuk: a. hak dr pihak ketiga atas bagi hasil b. margin dan kerugian dari transaksi bagi hasil Pemotongan/pemungutan pajak dr usaha murabahah dilakukan jg thd: a. hak pihak ketiga atas bagi hasil b. bonus dan margin c. hasil berbasis syariah lainnya
PPN dlm transaksi berbasis syariah Menurut UU No.42 ttg PPN dan PPnBM yg berlaku efektif 1 April 2010, pasal 1A ayat (1) hruf a”h” menyatakan bahwa termasuk dlm pengertian penyerahan BKP yaitu penyerahan BKP oleh PKP dlm rangka perjanjian pembiayaan yg dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yg penyerahannya dianggap langsung dr PKP kpd pihak yg membutuhkan BKP. Pengaturan Pasal 4A ayat (3) huruf “d” UU PPN dan PPnBM bahwa jenis jasa keuangan yg tdk dikenai oajak PPN yaitu jasa pembiayaan, tmsuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa antara lain pembiayaan konsumen.