KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SIKAP DAN TANGGAPAN GEREJA
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
LAKI – LAKI MATI LEBIH DULU DARIPADA PEREMPUAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
POTRET KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM MEDIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Hak Asasi Anak dan Perempuan
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
Social behavior: tindak kekerasan terhadap perempuan
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Selamat ... bertemu ....
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hukum dan Gender di Indonesia.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DOMESTIC VIOLENCE

DEFINISI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ADALAH SETIAP PERBUATAN TERHADAPSESORANG TERUTAMA PEREMPUAN YG BERAKIBAT TIMBULNYA KESENGSARAAN ATAU PENDERITAAN FISIK , SEKSUAL, PSIKOLOGIS, DAN/ATAU PENELANTARAN RUMAH TANGGA TERMASUK ANCAMAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN, PEMAKSAAN, ATAU PERAMPASAN KEMERDEKAAN SECARA MELAWAN HUKUM DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA

KORBAN KDRT SUAMI, ISTERI,ANAK ORANG-ORANG HUBUNGAN KELUARGA ORANG YG MEMBANTU DLM RUMAH TANGGA ANGGOTA KELUARGA

KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. UU NO 23 /2004 UU NO 23 THN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT. MASALAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TELAH MENJADI MASALAH GLOBAL DAN TERJADI TANPA MELIHAT GOLONGAN RAS, SUKU, AGAMA, BUDAYA DAN KELAS DALAM MASYARAKAT.

KDRT DATA STATISTIK YG AKURAT AGAK SULIT DIDAPAT. DATA YANG ADA BERASAL DARI LAPORAN, PENELITIAN AHLI, PETUGAS, AHLI KESEHATAN, LAPORAN TINDAK PIDANA, DISKUSI YANG LANGSUNG DGN KORBAN ATAU PELAKU. PENELITIAN WHO MENYATAKAN 16% - 52% WANITA MENGALAMI KDRT DARI PASANGAN NYA PALING KURANG SEKALI SEUMUR HIDUP.

KDRT DIBERBAGAI NEGARA KDRT TERHADAP WANITA BERUSIA 15 – 44 TAHUN MENYEBABKAN LEBIH BANYAK KEMATIAN DAN KECACATAN DARI PADA PENYAKIT KRONIK KANKER, MALARIA DAN PERANG. DI BELGIA 40% SENGSARA AKIBAT TINDAKAN KELUARGA SENDIRI. DI FINLANDIA 22% WANITA YG SUDAH KAWIN MENJADI KORBAN KEKERASAN PASANGAN SENDIRI. WANITA YG MEMUTUSKAN HUBUNGAN DG PASANGAN MEMPUNYAI RESIKO YG TINGGI UNTUK MENJADI KORBAN

KORBAN KDRT :WANITA,ANAK2, LAKI-LAKI (ISTRI,SUAMI, ANAK) KORBAN KDRT BIASANYA TERJADI DI LINGKUNGAN TEMPAT KEDIAMAN SENDIRI SEPERTI RUMAH, ATAU TEMPAT TERSEM –BUNYI. PERATURAN/UU TTG KDRT MERUPAKAN KEBUTUHAN DALAM PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK KDRT.

DI BELANDA 20,80 % WANITA DEWASA MENJADI KORBAN KEKERASAN. DI INGGERIS DAN PORTUGAL 45% DARI T. PIDANA MELIBATKAN KELUARGA. DI IRLANDIA 18% WANITA MENGALAMI KEKERASAN DARI PASANGANNYA. DI AMERIKA SERIKAT MENURUT PERSATUAN AHLI PSIKOLOGI AMERIKA 1 DARI 3 WANITA MEMPUNYAI PENGALAMAN DALAM KEKERASAN FISIK.

DARI DATA DIATAS MENANDAKAN TERDAPAT MASALAH SOSIAL DALAM GEJALA KEKERASAN TERHADAP WANITA BEGITU MUDAH TERJADI DAN DILUKAI PASANGANNYA. HAL INI JUGA TERSANGKUT DGN MASALAH GENDER DAN KETIDAK ADILAN TANPA MELIHAT DARI BANGSA MANA DAN KEBUDAYAAN ANTAR BANGSA.

THE BEIJING PLATFORM FOR ACTIONS MENYATAKAN : “Kekerasan terhadap wanita ialah manifesto sejarah yang memberi ketidaksamarataan antara lali-laki dan wanita dan memberikan dominasi serta diskriminasi wanita oleh laki-laki.” SETIAP WANITA DAPAT MENGAJUKAN PERUBAHAN DAN BERBICARA MENGENAI KEKERASAN THD WANITA.

AJARKAN KEPADA WANITA DAN ANAk-ANAK MENGENAI ANTI KEKERASAN INI KEPADA MEREKA. HUKUM POSITIF BELUM SECARA KONKRIT MEMILIKI PERATURAN/UU YG MELINDUNGI WANITA DARI PENINDASAN SECARA FISIK, SOSIAL, MAUPUN EKONOMI YG TERJADI DLM KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA.

PEMIKIRAN DALAM UU KDRT RI KASUS KDRT MAKIN MENUNJUKKAN PENINGKATAN YG SIGNIFIKAN. BAIK KEKERASAN FISIK, PSIKOLOGIS, SEKSUAL, DAN EKONOMI DAN MENJURUS KE TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN ANCAMAN KEPADA KORBAN YG MENIMBULKAN KETAKUTAN DAN PENDERITAAN PSIKOLOGIS BERAT BAHKAN KEGILAAN SESEORANG.

ADA PANDANGAN BAHWA SEMUA KEJAHATAN SUDAH DIATUR DLM KUHP ADALAH PANDANGAN YANG TIDAK MENDUKUNG ADANYA PEMBAHARUAN HUKUM YG SESUAI DGN TUNTUTAN PERKEMBANGAN DAN UU/PERATURAN BELUM MENYENTUH PERMASALAHAN DASAR. KORBAN KDRT MENGALAMI BERBAGAI HAMBATANUNTUK MENGAKSES HUKUM. KETENTUAN H.ACARA PIDANA BELUM LENGKAP TTG KDRT.

HAMBATAN KORBAN KDRT UNTUK MENGAKSES HUKUM. SULIT MELAPORKAN KASUS KARENA ADA PANDANGAN TABU UNTUK MEMBICARAKAN MASALAH RT. MALU MELAPORKANNYA, TAKUT DINILAI TIDAK MAMPU MENGURUS RT.DAN MENCEMARKAN NAMA KELUARGA. MELAPOR TAPI MEMPERPARAH KDRT ITU. ADA KEKAWATIRAN TERJADI PERCERAIAN SEHINGGA ANAK-ANAK AKAN MENJADI KORBAN DAN TERLANTAR.

TIDAK MENDAPAT TANGGAPAN POSITIF DARI APARAT PENEGAK HUKUM KARENA DIANGGAP HANYA PERSOALAN KELUARGA BIASA.. SULIT ALAT BUKTI U/ SALAH SATU PERSYARATAN ADANYA T.PIDANA. ADANYA ANGGAPAN BAHWA BESARNYA BIAYA YANG HARUS DITANGGUNG DALAM PROSES SELANJUTNYA.