KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DOMESTIC VIOLENCE
DEFINISI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ADALAH SETIAP PERBUATAN TERHADAPSESORANG TERUTAMA PEREMPUAN YG BERAKIBAT TIMBULNYA KESENGSARAAN ATAU PENDERITAAN FISIK , SEKSUAL, PSIKOLOGIS, DAN/ATAU PENELANTARAN RUMAH TANGGA TERMASUK ANCAMAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN, PEMAKSAAN, ATAU PERAMPASAN KEMERDEKAAN SECARA MELAWAN HUKUM DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
KORBAN KDRT SUAMI, ISTERI,ANAK ORANG-ORANG HUBUNGAN KELUARGA ORANG YG MEMBANTU DLM RUMAH TANGGA ANGGOTA KELUARGA
KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. UU NO 23 /2004 UU NO 23 THN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT. MASALAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TELAH MENJADI MASALAH GLOBAL DAN TERJADI TANPA MELIHAT GOLONGAN RAS, SUKU, AGAMA, BUDAYA DAN KELAS DALAM MASYARAKAT.
KDRT DATA STATISTIK YG AKURAT AGAK SULIT DIDAPAT. DATA YANG ADA BERASAL DARI LAPORAN, PENELITIAN AHLI, PETUGAS, AHLI KESEHATAN, LAPORAN TINDAK PIDANA, DISKUSI YANG LANGSUNG DGN KORBAN ATAU PELAKU. PENELITIAN WHO MENYATAKAN 16% - 52% WANITA MENGALAMI KDRT DARI PASANGAN NYA PALING KURANG SEKALI SEUMUR HIDUP.
KDRT DIBERBAGAI NEGARA KDRT TERHADAP WANITA BERUSIA 15 – 44 TAHUN MENYEBABKAN LEBIH BANYAK KEMATIAN DAN KECACATAN DARI PADA PENYAKIT KRONIK KANKER, MALARIA DAN PERANG. DI BELGIA 40% SENGSARA AKIBAT TINDAKAN KELUARGA SENDIRI. DI FINLANDIA 22% WANITA YG SUDAH KAWIN MENJADI KORBAN KEKERASAN PASANGAN SENDIRI. WANITA YG MEMUTUSKAN HUBUNGAN DG PASANGAN MEMPUNYAI RESIKO YG TINGGI UNTUK MENJADI KORBAN
KORBAN KDRT :WANITA,ANAK2, LAKI-LAKI (ISTRI,SUAMI, ANAK) KORBAN KDRT BIASANYA TERJADI DI LINGKUNGAN TEMPAT KEDIAMAN SENDIRI SEPERTI RUMAH, ATAU TEMPAT TERSEM –BUNYI. PERATURAN/UU TTG KDRT MERUPAKAN KEBUTUHAN DALAM PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK KDRT.
DI BELANDA 20,80 % WANITA DEWASA MENJADI KORBAN KEKERASAN. DI INGGERIS DAN PORTUGAL 45% DARI T. PIDANA MELIBATKAN KELUARGA. DI IRLANDIA 18% WANITA MENGALAMI KEKERASAN DARI PASANGANNYA. DI AMERIKA SERIKAT MENURUT PERSATUAN AHLI PSIKOLOGI AMERIKA 1 DARI 3 WANITA MEMPUNYAI PENGALAMAN DALAM KEKERASAN FISIK.
DARI DATA DIATAS MENANDAKAN TERDAPAT MASALAH SOSIAL DALAM GEJALA KEKERASAN TERHADAP WANITA BEGITU MUDAH TERJADI DAN DILUKAI PASANGANNYA. HAL INI JUGA TERSANGKUT DGN MASALAH GENDER DAN KETIDAK ADILAN TANPA MELIHAT DARI BANGSA MANA DAN KEBUDAYAAN ANTAR BANGSA.
THE BEIJING PLATFORM FOR ACTIONS MENYATAKAN : “Kekerasan terhadap wanita ialah manifesto sejarah yang memberi ketidaksamarataan antara lali-laki dan wanita dan memberikan dominasi serta diskriminasi wanita oleh laki-laki.” SETIAP WANITA DAPAT MENGAJUKAN PERUBAHAN DAN BERBICARA MENGENAI KEKERASAN THD WANITA.
AJARKAN KEPADA WANITA DAN ANAk-ANAK MENGENAI ANTI KEKERASAN INI KEPADA MEREKA. HUKUM POSITIF BELUM SECARA KONKRIT MEMILIKI PERATURAN/UU YG MELINDUNGI WANITA DARI PENINDASAN SECARA FISIK, SOSIAL, MAUPUN EKONOMI YG TERJADI DLM KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA.
PEMIKIRAN DALAM UU KDRT RI KASUS KDRT MAKIN MENUNJUKKAN PENINGKATAN YG SIGNIFIKAN. BAIK KEKERASAN FISIK, PSIKOLOGIS, SEKSUAL, DAN EKONOMI DAN MENJURUS KE TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN ANCAMAN KEPADA KORBAN YG MENIMBULKAN KETAKUTAN DAN PENDERITAAN PSIKOLOGIS BERAT BAHKAN KEGILAAN SESEORANG.
ADA PANDANGAN BAHWA SEMUA KEJAHATAN SUDAH DIATUR DLM KUHP ADALAH PANDANGAN YANG TIDAK MENDUKUNG ADANYA PEMBAHARUAN HUKUM YG SESUAI DGN TUNTUTAN PERKEMBANGAN DAN UU/PERATURAN BELUM MENYENTUH PERMASALAHAN DASAR. KORBAN KDRT MENGALAMI BERBAGAI HAMBATANUNTUK MENGAKSES HUKUM. KETENTUAN H.ACARA PIDANA BELUM LENGKAP TTG KDRT.
HAMBATAN KORBAN KDRT UNTUK MENGAKSES HUKUM. SULIT MELAPORKAN KASUS KARENA ADA PANDANGAN TABU UNTUK MEMBICARAKAN MASALAH RT. MALU MELAPORKANNYA, TAKUT DINILAI TIDAK MAMPU MENGURUS RT.DAN MENCEMARKAN NAMA KELUARGA. MELAPOR TAPI MEMPERPARAH KDRT ITU. ADA KEKAWATIRAN TERJADI PERCERAIAN SEHINGGA ANAK-ANAK AKAN MENJADI KORBAN DAN TERLANTAR.
TIDAK MENDAPAT TANGGAPAN POSITIF DARI APARAT PENEGAK HUKUM KARENA DIANGGAP HANYA PERSOALAN KELUARGA BIASA.. SULIT ALAT BUKTI U/ SALAH SATU PERSYARATAN ADANYA T.PIDANA. ADANYA ANGGAPAN BAHWA BESARNYA BIAYA YANG HARUS DITANGGUNG DALAM PROSES SELANJUTNYA.