DELIK TERTENTU DALAM KUHP Oleh Heni Siswanto, S.H., M.H. Fakultas Hukum UMM
Pengantar… Matakuliah Delik Tertentu dalam KUHP merupakan kelanjutan dari matakuliah Hukum Pidana.
Perundang-undangan Hukum Pidana Peraturan Hukum Pidana di dalam KUHP Peraturan Hukum Pidana di luar KUHP.
Hukum Pidana… Sistematika KUHP Bagian Umum (Algemeen Deel/Allgemeiner Teil/ Partie Générale) Buku I (Psl 1 – 103) Bagian Khusus (Besonderer Teil/Partie Speciale) Bk II (Psl 104 – 488) & III (Psl 489 – 569).
Bagian Umum Bagian yang mengatur ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dalam KUHP, misalnya asas-asas berkaitan waktu dan tempat, stelsel pidana, percobaan, penyertaan, perbarengan, daya paksa, daluarsa, alasan penghapus pidana, dll.
Bagian Umum… Bagian Umum dimuat dalam Buku I KUHP (Pasal 1 s.d. Pasal 103) yang berlaku untuk seluruh ketentuan hukum pidana, baik yang terdapat di dalam maupun di luar KUHP, kecuali bila suatu UU menentukan lain (Pasal 103 KUHP). Ketentuan ini berlaku adagium/asas lex specialis derogat legi generali (aturan yang bersifat khusus menyimpangi aturan yang bersifat umum).
Bagian Khusus… Bagian khusus mengatur suatu perbuatan yang dapat dipidana (norma hukum) dan ancaman pidana (sanksi). Bagian ini diatur dalam: a. Buku II tentang Kejahatan (Pasal 104 – Pasal 488. b. Buku III tentang Pelanggaran (Pasal 489 – Pasal 569).
Bagian Khusus… Bagian khusus inilah yang akan dipelajari dalam matakuliah Delik Tertentu dalam KUHP ini, terutama yang menyangkut Buku II KUHP, sedangkan Buku III Mahasiswa dianjurkan belajar sendiri, sebagai tugas mandiri.
Pengertian Hukum Pidana Dalam kepustakaan Hukum Pidana banyak dikenal definisi hukum pidana, di antaranya oleh Pompe, Simons, Van Hamel, Moeljatno, atau yang sangat populer dikemukakan oleh Edmund Mezger.
Definisi Hukum Pidana menurut Edmund Mezger Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan suatu akibat berupa pidana.
Definisi Hukum Pidana Dalam definisi di atas, bahkan diikuti dalam definisi-definisi yang lain, pada dasarnya hukum pidana berpokok pada 2 (dua) unsur, yaitu: Perbuatan (norma hukum) Pidana (sanksi pidana).
Perbuatan… Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan dijatuhkannya pidana, yaitu: Perbuatan yang dapat dipidana; Perbuatan jahat (Verbrechen/crime).
Pidana… Penderitaan yang sengaja dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
Pidana… Hakim dalam menjatuhkan pidana atau istilah yang lain, yaitu pemidanaan/pemberian pidana/penjatuhan pidana harus mempertimbangkan: a. Strafsoort : Jenis-jenis pidana b. Strafmaat : Berat ringannya atau lama pendeknya pidana c. Strafmodus/strafmodaliteit/mode of sanction : Cara menjalankan pidana.
Jenis Pidana/Stelsel Pidana… Jenis-jenis pidana dapat dilihat dalam stelsel pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, yaitu: Pidana pokok Pidana tambahan.
Pidana Pokok… Pidana mati; Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana Denda.
Pidana Tambahan…. Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim.
Pengertian Pidana… Secara harfiah kata pidana diartikan sebagai derita atau nestapa. Makna kata pidana, yaitu penderitaan yang sengaja dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu.
Pidana… Bentuk pidana berupa sanksi pidana (punishment/penal) dan tindakan tata tertib (treatment/nonpenal) Pidana dijatuhkan sebagai pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan diberikan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan/perawatan terhadap pelaku tindak pidana.
Makna Pidana… Pengenaan derita atau nestapa yang tidak menyenangkan; Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang berkuasa (berwewenang); Pidana itu dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Pengertian Sistem Pemidanaan Hulsman pernah mengemukakan, bahwa sistem pemidanaan (the sentencing system) adalah aturan perundang-undangan yang ber-hubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan (the statutory rules relating to penal sanctions and punishment).
Pengertian Pemidanaan Pengertian pemidanaan diartikan sebagai suatu pemberian atau penjatuhan pidana, maka pengertian sistem pemidanaan dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandangan: Dalam arti luas (fungsional), yaitu bekerjanya atau prosesnya:
Pemidanaan… Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi/ operasionalisasi/konkretisasi pidana; Keseluruhan sistem (per-UU-an) yang mengatur cara hukum pidana itu ditegak-kan/dioperasionalisasikan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.
Pemidanaan… Sistem pemidanaan identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri atas 3 (tiga) sub sistem, yaitu Hukum Pidana Materiel/ Substantif, sub-sistem Hukum Pidana Formal, dan sub-sistem Hukum Pelaksanaan Pidana.
Pemidanaan… Ketiga subsistem itu merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan/ditegak-kan secara konkret hanya dengan salah satu subsistem di atas.
Pemidanaan… Dalam arti sempit (sudut normatif/ substantif), yaitu hanya dilihat dari norma hukum pidana substantif: Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemidanaan; Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana.
Teori Pemidanaan Teori-teori Pemidanaan terdiri atas: Teori absolut atau pembalasan (retributive/vergeldings theorieen); Teori relatif atau tujuan (utilitarian/doeltheorieen). Teori gabungan antara absolut dan relatif (verenigings theorieen).
Teori Absolut atau Pembalasan Teori ini menyatakan bahwa pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatum est).
Teori Relatif atau Tujuan Penjatuhan pidana tidak untuk memuaskan tuntutan absolut (pembalasan) dari keadilan, tetapi pembalasan itu sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Teori Gabungan Pembalasan sebagai asas pidana dan beratnya pidana tidak boleh melampaui pembalasan yang adil. Dalam ajaran ini diperhitungkan adanya pembalasan, prevensi general, serta perbaikan sebagai tujuan pidana. Penganut: Pellegrino Rossi, Binding, Merkel, Kohler, Richard Schmid, dan Beling.
Ketentuan tentang Pidana Denda (Fine) dalam KUHP Ketentuan tentang denda diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31 KUHP. Jika ter-pidana tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti adalah 1 hari paling lama 6 bulan. Setiap waktu terpidana berhak untuk dilepaskan dari pidana kurungan pengganti, jika ia membayar dendanya.
Pidana Denda Mengingat sejarah berlakunya KUHP Indonesia ini berasal dari KUHP Belanda dg. pencantuman pidana denda dengan nominal yang sangat kecil, maka Pemerintah Indonesia pernah melakukan perubahan aturan, yaitu: Perpu Nomor 16 Tahun 1960 (LN 1960 Nomor 50) yang merubah kata-kata vijf en twintig gulden dalam Pasal-pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) KUHP menjadi dua ratus lima puluh rupiah.
Pidana Denda Perpu Nomor 18 Tahun 1960 (LN 1960 Nomor 52) yang mengatur tentang setiap jumlah pidana denda yang diancamkan, baik dalam KUHP maupun dalam ketentuan yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945, harus dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipat-gandakan menjadi 15 kali. Ketentuan ini tidak berlaku mengenai pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.