PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
Oleh: Puput Mustika Tia Rahmalianti Akubanks/D3/III 2013
Pasar Modal Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.
PASAR MODAL Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
Pasar Modal Konvensional dan Syariah Pengertian Pasar Modal konvensional dapat dilihat dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang didalamnya disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Modal Syariah Pasar Modal Syariah secara umum dapat didefinisikan sebagai Pasar Modal yang dalam operasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syariah
Dasar hukum (peraturan) dalam Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah
UU No.8/1995 tentang Pasar Modal PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100) 1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham;
Landasan Berdasarkan Al-Qur’an Al- Baqarah: 278 َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS. Al- Baqarah: 278). Ayat lainnya : Al- Baqarah: 279, Al- Baqarah: 275, An-Nisa’:29, Al-Jumu’ah:10, Al-Maidah: 1.
Landasan Hukum Berdasarkan Hadits Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
Berdasarkan Fatwa MUI Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
Peraturan lainnya Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Fungsi Pasar Modal Syariah a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya. b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Produk-Produk Yang Di Perdagangkan di Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal Syariah.
Pasar Modal Konvensional Saham (Stocks) Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Saham Terbagi Menjadi dua: Saham Biasa (Common Stocks) Saham Preferen (Preferred Stocks)
2. Obligasi (Bond) Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten).
3. Obligasi Konversi (Convertible Bond) Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa.
4. Reksa Dana (Mutual Funds) Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Produk Pasar Modal Syariah Saham Syariah Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah
Saham-saham yang dilarang dalam Indeks Syariah Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.20, larangan pada: seperti: a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional. c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Obligasi Syariah Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3. Reksa Dana Syariah Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL 1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) 2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana : Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Agen Penjual , Perusahaan Penilai. 3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi 4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Keuntungan dari Pasar Modal • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. • Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. • Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Manfaat Pasar Modal adalah : Manfaat bagi Investor : • Memperoleh deviden bagi pemegang saham • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi • Mempunyai hak suara dalam RUPS • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten : • Mendapatkan dana yang lebih besar • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana • Memperkecil ketergantungan terhadap bank • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah : • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal • Risiko daya beli Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil. • Risiko bisnis Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden. • Risiko tingkat bunga Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun • Risiko likuiditas Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain : • Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya. • Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. • Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.