KULIAH 2: TPA3 TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS OLEH:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Jawaban soal nomor 1 AKTA KUASA MENJUAL
Pencatatan Perkawinan
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
1 . Pada hari ini . -Pukul . . -Menghadap kepada saya, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri.
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
1 Dalam kasus ini PT MULTI INDUSTRI BATAM ingin melepaskan haknya kepada PT PERKASA MEGAH INDUSTRI berupa sebuah Pabrik Pengolahan Batu Granit, melihat.
KOMPARISI YAYASAN: BERTINDAK MENGHADAP MEWAKILI YAYASAN KELOMPOK 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
SURAT KETERANGAN WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SKMHT Notariil ?.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Majelis Kehormatan Notaris
Teknik Pembuatan Akta I
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
3. Kaki Akta/Akhir Akta/Penutup Akta
Mengenal nama dan lambang bilangan.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERWALIAN.
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBUATAN PUTUSAN.
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
PERKAWINAN CAMPURAN.
PERWALIAN.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
TEKNIK PEMBUATAN AKTA III
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
COVER NOTE NOTARIS – PPAT Wahyudi Suyanto
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

KULIAH 2: TPA3 TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS OLEH: PIETER LATUMETEN

AWAL AKTA/ KEPALA AKTA UU JABATAN NOATRIS (OTENTISITAS) BADAN AKTA KOMPARISI ISI AKTA SAKSI PENGENAL UU JABATAN NOTARIS (OTENTISITAS) STRUKTUR AKTA NOTARIS PERNYATAAN AHLI WARIS UU JABATAN NOTARIS (OTENTISITAS) AKHIR AKTA/ PENUTUP AKTA UU JABATAN NOTARIS (OTENTISITAS)

STRUKTUR AKTA NOTARIS: AWAL AKTA/KEPALA AKTA: a. JUDUL AKTA b. NOMOR AKTA c. JAM, HARI, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN d. NAMA LENGKAP DAN TEMPAT KEDUDUKAN CONTOH AWAL AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS Nomor: 02 Pada hari ini, senin, tanggal 21 (duapuluh satu) Pebruari 2015 (duaribu lima belas), jam 13.00 ----(tigabelas non-nol) Waktu Indonesia Barat.------------------------------------------------------------------------------- Berhadapan dengan saya, UDIN KOTA, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Depok,------ dengan wilayah jabatan seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini;---------------------- ALTERNATIF (2) Pada Jam 13.00 (tigabelas nol nol), Waktu Indonesia Barat, hari ini, senin, tanggal 21(duapuluh --satu) Pebruari 2015 (Duaribu lima belas),-------------------------------------------------------------------------------- Berhadapan dengan saya, UDIN KOTA, Sarjana Hukum, Notaris bekedudukan di Kota Depok,------- dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian- akhir akta ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- NOTARIS CUTI S/D 6 BULAN Pada Jam 13.00 (tigabelas nol-nol) Waktu Indonesia Barat, hari ini, senin, tanggal 21 (duapuluh -satu) Pebruari 2015 (duaribu limabelas).---------------------------------------------------------------------------------- Berhadapan dengan saya, UDIN DESA, Sarjana Hukum, Notaris Pengganti dari UDIN KOTA, ---------Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Depok, demikian sebagaimana diuraikan dan -------dinyatakan dalam Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Depok Nomor ------------23/MPD/Depok/2015 tanggal 2 (dua) Pebruari 2015 (duaribu limabelas), dengan dihadiri oleh 2 -(dua) orang saksi akta yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.--------------

NOTARIS CUTI LEBIH DARI 6 BULAN S/D 1 TAHUN Pada hari ini, senin, tanggal 21 (duapuluh satu) Pebruari 2015 (duaribu limabelas), jam ------13.00 (tigabelas nol nol) Waktu Indonesia Barat.-------------------------------------------------------------- Berhadapan dengan saya, UDIN DESA, Sarjana Hukum, Notaris Pengganti dari UDIN KOTA,- Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Depok, dengan wilayah jabatan meliputi ----seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, demikain sebagaimana diuraikan dan -------------dinyatakan dalam Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Jawa Barat Nomor 34/MPw/2015 tanggal 4 (empat) Januari 2015 (duaribu limabelas), dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ NOTARIS CUTI LEBIH DARI 1 TAHUN Pada hari ini, senin, tanggal 21 (duapuluh satu) Pebruari 2015 (duaribu limabelas), jam 13.00 (tigabelas nol-nol) Waktu Indonedia Barat.------------------------------------------------------------- Berhadapan dengan saya, UDIN DESA, Sarjana Hukum, Notaris Pengganti dari UDIN KOTA, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Depok, demikian sebagimana diuraikan dan dinyatakan dalam Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 45/MPP/2015 tanggal 3 (tiga) Januari 2015 (duaribu limabelas), dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta, yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.-----------------------------

PEJABAT SEMENTARA NOTARIS Notaris Dalam Masa Cuti meninggal dunia, maka tugas jabatan notaris dijalankan oleh notaris pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris untuk jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak meninggalnya notaris yang bersangkutan (pasal 35 ayat 3 UUJN PADA HARI INI, SENIN, TANGGAL 21 (DUAPULUH SATU) PEBRUARI 2015 (DUARIBU LIMABELAS), JAM 13.00 (TIGABELAS) WAKTU INDONESIA BARAT.----------------------------- BERHADAPAN DENGAN SAYA, UDIN DESA, SARJANA HUKUM, PEJABAT SEMENTARA NOTARIS SEBELUMNYA NOTARIS PENGGANTI DARIUDIN KOTA, SARJANA HUKUM, NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KOTA DEPOK, DENGAN WILAYAH JABATAN MELIPUTI SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI JAWA BARAT, YANG MENINGGAL DUNIA DI KOTA DEPOK, PADA TANGGAL 31 (TIGAPULUH SATU) JANUARI 2015 (DUARIBU LIMABELAS), DAN KARENA ITU BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 35 AYAT 3 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS, BERWENANG MENJALANKAN TUGAS JABATAN NOTARIS PALING LAMA 30 (TIGAPULUH) HARI SEJAK TANGGAL MENINGGALNYA NOTARIS YANG DIGANTIKAN, DEMIKIAN SEBAGAIMANA TERNYATA DALAM SURAT KEPUTUSAN KETUA MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA DEPOK NOMOR 56/MPD/DEPOK/2015 TANGGAL 6 (ENAM) JANUARI 2015 (DUARIBU LIMA BELAS), DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA YANG NAMA NAMANYA AKAN DISEBUTKAN PADA BAGIAN AKHIR AKTA INI.

P CONTOH KASUS B C D

AWAL AKTA NOTARIS PERNYATAAN AHLI WARIS Nomor: 02 Pada hari ini, senin, tanggal 21 (duapuluh satu) Pebruari 2015 (duaribu lima belas), jam 13.00 (tigabelas non-nol) Waktu Indonesia Barat.------------------------------------------------------------------- Berhadapan dengan saya, UDIN KOTA, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh wilayah dalam Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini;-----

KOMPARISI Nona C, Lahir di Jakarta, pada tanggal 23 (duapuluh tiga), Pebruari, 1979 (seribu sembilanratus tujuhpuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Raden Saleh Nomor 10, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0001.0002.23021979.0002, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, notaris;-------------------------------

ISI AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN DENGAN SESUNGGUHNYA DAN BERSEDIA DIANGKAT SUMPAH ATAS PERNYATAAN YANG DIBERIKAN SEBAGAI BERIKUT:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -BAHWA ALMARHUM TUAN P, TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA, PADA TANGGAL 1 (SATU) PEBRUARI 2015 (DUARIBU LIMABELAS) DI JAKARTA PUSAT, TEMPAT TINGGLNYA YANG TERAKHIR, SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA KEMATIAN NOMOR 14/CS/JKT.PST/2015 TANGGAL 10 (SEPULUH) PEBRUARI 2015, YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTA JAKARTA PUSAT, SELANJUTNYA DISEBUT ALMARHUM;---------------- -BAHWA ALMARHUM TUAN P SEMASA HIDUPNYA MENIKAH UNTUK PERTAMA DAN TERAKHIR KALI DENGAN NYONYA B, DI JAKARTA, PADA TANGGAL 13 (TIGABELAS) OKTOBER 1978 (SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUHPULUH DELAPAN), TANPA MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN, DAN KARENA ITU DEMI HUKUM TERJADI PERCAMPURAN HARTA, SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM AKTA PERKAWINAN NOMOR 2457/1978 TANGGAL 13 (TIGABELAS) NOPEMBER 1978 (SERIBU SEMBILANRATUS TUJUH PULUH DELAPAN;-------------------------------------------------------------------------------- -BAHWA NYONYA B, TELAH MENINGGAL DUNIA LEBIH DAHULU DARI ALMARHUM TUAN P, PADA TANGGAL 2 (DUA) JANUARI 2015 (DUARIBU LIMABELAS) DI JAKARTA, SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA KEMATIAN NOMOR 2089/2015, YANG DIKELUARKLAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTA JAKARTA PUSAT;----------------------------------------------------------------------- -HARTA CAMPUR ALMARHUM TUAN P DAN ALMARHUM NYONYA B DAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM NYONYA B TELAH SELESAI DI BAGI;-----------------------------------------------------------------------

ISI AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS -BAHWA DARI PERKAWINAN ALMARHUM TUAN P DENGAN ALMARHUM NYONYA B, TELAH DILAHIRKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YAITU:--------------------------------------------------------------------------- NONA C, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 23 (DUAPULUH TIGA) PEBRUARI 1979 (SERIBU SEMBILANRATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRKAN NOMOR 2300/1978 TANGGAL 3 (TIGA) MARET 1979 (SERIBU SEMBILANRATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTA JAKARTA PUSAT;-------------------------------------------------------------------------- TUAN D, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 27 (DUAPULUH TUJUH) JANUARI 1980 (SERIBU SEMBILANRATUS DELAPANPULUH), SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 3400/1980 TANGGAL 25 (DUAPULUH LIMA) MARET 1980 (SERIBU SEMBILANRATUS DELAPANPULUH), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTA JAKARTA PUSAT;-------------------------------------------------------------------------- -BAHWA TUAN D, TELAH MENOLAK HARTA WARISAN ALMARHUM TUAN P, SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM PERNYATAAN PENOLAKAN AHLI WARIS NOMOR 01/LEG/PN JKT.PST/2015 TANGGAL 7 (TUJUH) PEBRUARI 2015 (DUARIBU LIMABELAS), YANG DIBUAT DIHADAPAN PANITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT;---------------------------------------------

ISI AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS BAHWA ALMARHUM TUAN P, TIDAK MEMPUNYAI ANAK SELAIN TERSEBUT DIATAS, BAIK ANAK SAH, ANAK YANG DIAKUI SAH, ANAK YANG DISAHKAN, DAN ATAU ANAK ANGKAT (ADOPSI);----- -BAHWA DOKUMEN-DOKUMEN ASLI YANG DIURAIKAN DIATAS, DIPERLIHATKAN KEPADA SAYA, NOTARIS;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- BAHWA AKTA PERNYATAAN INI DIBUAT, SEBAGAI DASAR PENGHADAP UNTUK MEMPEROLEH -SURAT KETERANGAN WARISAN ATAS NAMA ALMARHUM P;----------------------------------------------------- -SELANJUTNYA TURUT HADIR DIHADAPAN SAYA, NOTARIS DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA)ORANG SAKSI AKTA YANG SAMA YAITU:------------------------------------------------------------------------ NYONYA X, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 11 (SEBELAS) NOPEMBER 1954 (SERIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT), WARGA NEGARA INDONESIA, SWASTA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 01, RUKUN WARGA 02, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 0001.0002.11111954.0001;----------------------------------------------------------------- NYONYA Z, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 1 (SATU) MARET 1948 (SERIBU SEMBILANRATUS EMPAT PULUH DELAPAN), WARGA NEGARA INDONESIA , IBU RUMAH TANGGA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 01, RUKUN WARGA 02, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 0001.0002.01031948.0001; PARA PENGHADAP NYONYA X DAN NYONYA Z BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN BAHWA PARA PENGHADAP MENGETAHUI SEGALA SESUATU YANG DIURAIKAN DIATAS DAN MEMBENARKAN SERTA MEMPERKUAT KETERANGAN PENGHADAP NONA C TERSEBUT DIATAS.---------------------------------------------------------------------------------------------- -PARA PENGHADAP, SAYA NOTARIS KENAL.---------------------------------------------------------------------------

AKHIR AKTA DEMIKIANLAH AKTA INI DIBUAT DALAM BENTUK MINUTA AKTA, PADA HARI, TANGGAL, BULAN, TAHUN DAN JAM SEPERTI TERSEBUT PADA BAGIAN AWAL AKTA INI, DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA YAITU:------------------------------------------------------------------------------------------- 1. TUAN (E), LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 12 (DUABELAS) MARET 1985 (SERIBU SEMBILANRATUS DELAPANPULUH LIMA), KARYAWAN KANTOR NOTARIS, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN FLAMBOYAN NOMOR 12, RUKUN TETANGGA 02, RUKUN WARGA 03, KELURAHAN CEMPAKA PUTIH, KECAMATAN CEMPAKA PUTIH; ------ 2. TUAN (F), LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 2 (DUA) MARET 1987 (SERIBU SEMBILANRATUS DELAPANPULUH TUJUH), KARYAWAN KANTOR NOTARIS, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN MELATI NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 04, RUKUN WARGA 05, KELURAHAN MENTENG, KECAMATAN MENTANG;---- YANG SAYA, NOTARIS KENAL.--------------------------------------------------------------------------------------- SEGERA SETELAH AKTA INI SAYA NOTARIS, BACAKAN KEPADA PENGHADAP DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA TERSEBUT, MAKA PADA SAAT ITU JUGA AKTA INI DITANDATNGANI OLEH PENGHADAP, PARA SAKSI AKTA DAN SAYA, NOTARIS BERTEMPAT DI JALAN PONDOK KOPI BLOK B2/3, JAKARTA TIMUR, DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- DILANGSUNGKAN DENGAN TANPA PERUBAHAN.-------------------------------------------------------------

CONTOH KASUS A P B C 100 % D E A P 100 % B C D

ANATOMI KETERANGAN WARISAN JUDUL “SKW” PENDAPAT HUKUM NOTARIS (LEGAL OPINION) NOMOR SKW DASAR PEMBUATAN SKW KETERANGAN NOTARIS: TENTANG FAKTA HUKUM PENDAPAT HUKUM NOTARIS TENTANG PERSOALAN HUKUM SKW PENETAPAN AHLI WARIS DAN BAGIANNYA AKHIR SKW