KOMPARISI YAYASAN: BERTINDAK MENGHADAP MEWAKILI YAYASAN KELOMPOK 7

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jawaban soal nomor 1 AKTA KUASA MENJUAL
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Program Study Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
1 . Pada hari ini . -Pukul . . -Menghadap kepada saya, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri.
Sistem Pengkodean Wilayah Administrasi BPS
YAYASAN Stichting.
Universitas Gadjah Mada
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KULIAH 2: TPA3 TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS OLEH:
1 Dalam kasus ini PT MULTI INDUSTRI BATAM ingin melepaskan haknya kepada PT PERKASA MEGAH INDUSTRI berupa sebuah Pabrik Pengolahan Batu Granit, melihat.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Penghapusan Piutang Negara
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
SURAT KETERANGAN WARISAN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
SKMHT Notariil ?.
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Majelis Kehormatan Notaris
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SURVEY MANAJEMEN. PT. MITRA KENCANA MANDIRI ENTERTAINMENT
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
TEKNIK PEMBUATAN AKTA III
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

KOMPARISI YAYASAN: BERTINDAK MENGHADAP MEWAKILI YAYASAN KELOMPOK 7 1. 2. 3. Tuan JURISTEZAR LUMBAN TOBING, lahir di Jakarta, pada tanggal 03-08-1981 (tiga Agustrus seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cendana V Kavling 258, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 006, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3175020308810030, berlaku hingga tanggal 03-08-2018 (dua ribu delapan belas);---------------------------------------------------------------------------------- Tuan DANIEL, lahir di Jakarta, pada tanggal 20-07-1987 (duapuluh Juli seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Depok, Jalan Bandung Nomor 7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3274020200787001, berlaku hingga tanggal 20-07-2019 (dua puluh Juli dua ribu sembilan belas);---------------------- Nona RENINTA PRAPTADEWI, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-06-1990 (dua belas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah I Nomor 14A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3170765120690401, berlaku hingga tanggal 20-07-2015 (dua puluh Juni dua ribu lima belas).---------------------------------------------------------------------------------- -Menurut keteranganya mereka bertindak berturut-turut sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan oleh karena itu sah mewakili pengurus untuk dan atas nama Yayasan AWAN SEJAHTERA, yang didirikan dengan akta pendirian Nomor 12 tertanggal 18-08-2013 (delapan Agustus dua ribu tiga belas), dibuat dihadapan YULIA DAORIWOE,Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta, dan telah memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 12-10-2013 (dua belas Oktober dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10.2204 Tahun 2013, anggaran dasar mana dengan pengesahannya dari yang berwajib diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25-11-2013 (dua puluh lima Nopember dua ribu tiga belas), nomor 20, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.--------------------------------------------------------------------------------- -Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Yayasan tersebut, seperti ternyata dari Surat Persetujuan tertanggal 10-10-2014 (sepuluh Oktober dua ribu empat belas) nomor 12/UT800/SP/X/2014, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh DEWI NOVIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tertanggal 10-10-2014 (sepuluh Oktober dua ribu empat belas) dibawah nomor 14/Leg/X/2014 yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan tersebut di atas.------------------ IDENTITAS PENGHADAP KUALITAS BERTINDAK PENGHADAP KEWENANGAN BERTINDAK/ PERSETUJUAN

KOMPARISI YAYASAN: BERTINDAK MENGHADAP MEWAKILI YAYASAN KELOMPOK 7 1. 2. 3. Tuan JURISTEZAR LUMBAN TOBING, lahir di Jakarta, pada tanggal 03-08-1981 (tiga Agustrus seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cendana V Kavling 258, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 006, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3175020308810030, berlaku hingga tanggal 03-08-2018 (dua ribu delapan belas);---------------------------------------------------------------------------------- Tuan DANIEL, lahir di Jakarta, pada tanggal 20-07-1987 (duapuluh Juli seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Depok, Jalan Bandung Nomor 7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3274020200787001, berlaku hingga tanggal 20-07-2019 (dua puluh Juli dua ribu sembilan belas);---------------------- Nona RENINTA PRAPTADEWI, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-06-1990 (dua belas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah I Nomor 14A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3170765120690401, berlaku hingga tanggal 20-07-2015 (dua puluh Juni dua ribu lima belas).---------------------------------------------------------------------------------- -Menurut keteranganya mereka bertindak berturut-turut sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan oleh karena itu mewakili pengurud dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Yayasan AWAN SEJAHTERA, yang didirikan dengan akta pendirian Nomor 12 tertanggal 18-08-2013 (delapan Agustus dua ribu tiga belas), dibuat dihadapan YULIA DAORIWOE,Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta, dan telah memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 12-10-2013 (dua belas Oktober dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10.2204 Tahun 2013, anggaran dasar mana yang telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25-11-2013 (dua puluh lima Nopember dua ribu tiga belas), nomor 20, yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya, Notaris.------------------------------------------------------ -Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pengawas Yayasan tersebut, seperti ternyata dari Surat Persetujuan tertanggal 10-10-2014 (sepuluh Oktober dua ribu empat belas) nomor 12/UT800/SP/X/2014, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh DEWI NOVIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tertanggal 10-10-2014 (sepuluh Oktober dua ribu empat belas) dibawah nomor 14/Leg/X/2014 yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Yayasan tersebut di atas.------------------ IDENTITAS PENGHADAP KUALITAS BERTINDAK PENGHADAP KEWENANGAN BERTINDAK/ PERSETUJUAN

KOMPARISI YAYASAN: PADA AKTA PENDIRIAN YAYASAN KELOMPOK 7 YAYASAN “AL – MANAN” NOMOR : 12 Pada hari ini, Senin, tanggal 15-11-2010 (lima belas Nopember dua ribu sepuluh);------------------------- Pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Barat);----------------------------------------------------- Berhadapan dengan saya, TITIN MUTINAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Brebes dengan Wilayah Jabatan Propinsi Jawa Tengah, dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------ 1.Tuan ROSYIDIN, lahir di Brebes, pada tanggal 30-11-1963 (tiga puluh Nopember seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan, Kelurahan/Desa Dukuhturi, Rukun Tetangga Nomor: 02, Rukun Warga Nomor: 01, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3329163011630002;---------------------------------------- -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:------------------------------------------------------ a.Untuk diri sendiri;-------------------------------------------------------------------------------- b.Selaku kuasa dari dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama:---------------------------- -Nyonya Hajjah SAIROH, lahir di Brebes, pada tanggal 14-02-1945 (empat belas Pebruari seribu sembilan ratus empat puluh lima), Dagang, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan, Kelurahan/Desa Ketanggungan, Rukun Tetangga Nomor: 06, Rukun Warga Nomor : 02, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1900/03345/160016;----------------------- 2.Tuan HASYIM ROSYADI, lahir di Kabupaten Brebes, pada tanggal 18-08-1969 (delapan belas Agustus seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan, Kelurahan/Desa Ketanggungan, Rukun Tetangga Nomor : 06, Rukun Warga Nomor : 02, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329161808690003;------------------ 3.Tuan FATHURROZAK, lahir di Kabupaten Brebes, pada tanggal 25-03-1976 (dua puluh lima Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan, Kelurahan/Desa Ketanggungan, Rukun Tetangga Nomor:05, Rukun Warga Nomor:02;------------------------------------------------------------------------------------------------ 4.Haji MUHAMAD YUSUF, lahir DI Kabupaten Brebes, pada tanggal 12-07-1944 (dua belas Juli seribu sembilan ratus empat puluh empat), Wiraswasta, Warga negara Indonesia; bertempat tinggal di Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan, Kelurahan/Desa Ketanggungan, Rukun Tetangga Nomor : 06, Rukun Warga Nomor: 02; Pemegang kartu Tanda Penduduk Nomor :6582/12499/160016;-------------------------------------------------- -Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris,-------------------------------------------------------- -Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- -bahwa guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa terutama dalam bidang pendidikan serta mengembangkan potensi-potensi yang ada, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk pengelolaannya;-------------------------------------- -bahwa wadah tersebut merupakan suatu badan sosial dalam bentuk Yayasan;------------------------------- -bahwa untuk mencapai tujuan dari anggota-anggotanya tersebut mereka telah memisahkan dari kekayaan mereka yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai kekayaan pangkal Yayasan;---------------------------- -------------------- -Sehubungan dari segala apa yang diuraikan di atas, maka para penghadap dengan ini menerangkan telah bersepakat dan telah bersetuju mendirikan sebuah Badan Hukum yang berbentuk YAYASAN dengan anggaran dasar sebagai berikut: I. KEPALA AKTA II. KOMPARISI: IDENTITAS PENGHADAP & KUALITAS BERTINDAK PENGHADAP III. PREMISSE PADA AKTA PENDIRIAN