Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Advertisements

DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
NILAI-NILAI & PERILAKU UTAMA KEMENTERIAN KEUANGAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
ETIKA MELAYANI ToT LITERASI INFORMASI Wonosobo, Juni 2014
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM
Profesi luhur lahir dari masyarakat
Hubungan antara Moral dan Etika:
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
ETIKA DOSEN Oleh: ACHMAD DARDIRI (FIP UNY) Disampaikan pada
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
SUMPAH ETIK dan.
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
PERAN IPI DALAM PENGEMBANGAN PERPUSTAKAN SEKOLAH
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PUSTAKAWAN INDONESIA DIMANA DAN AKAN KEMANA
PENDAHULUAN ETIKA AKADEMIK DALAM PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS PADJADJARAN DIBERLAKUKAN UNTUK DOSEN, MAHASISWA.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Drs. H. M. Ladzi Safrony, M.Ag
Kebijakan terkait Dosen
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Pustakawan dan perpustakaan
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Ethical Implications of Informations Technology
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
KORPRI Tjahjanulin.
PROFESIONALISME KERJA
Transcript presentasi:

Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA Oleh Zulfikar Zen, MA Sekretaris Jenderal PP-IPI

BAHAN CERAMAH PADA Pengurus Daerah IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA Provinsi Nangro Aceh Darussalam Banda Aceh, 30 Oktober 2007

SEJARAH IPI Lahir 6 Juli 1973, di Ciawi Bogor Berazaskan Pancasila dan UUD 1945 Merupakan gabungan atau fusi dari berbagai organisasi pustakawan, antara lain APADI (Asosiasi Perpustakaan ARSIP dan Dokumentasi Indonesia dan HPCI (Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia)

IPI IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA Ikatan Pelajar Indonesia (komunis) Ikatan Paranormal Indoensia Ikatan Pemulung Indonesia

TUJUAN IPI Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara (AD IPI pasal 7)

KEGIATAN IPI Mengadakan berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam maupun luar negeri Mengikut-sertakan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi Menerbitkan atau mempublikasikan bahan pustaka di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi Membina forum komunikasi antar pustakawan dan/ atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi (AD IPI pasal 8)

PUSTAKAWAN Seorang yg melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan

KEWAJIBAN ANGGOTA Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara Kewajiban Kepada Masyarakat Kewajiban Kepada Profesi Kewajiban Kepada Rekan Sejawat Kewajiban Kepada Pribadi

KEPADA BANGSA DAN NEGARA Menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara

KEPADA MASYARAKAT Melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi secara cepat, tepat dan akurat dengan santun dan tulus. Melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau yang dicari. Mengambil bagian dalam kegiatan yg diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja Menciptakan citra perpustakaan baik di mata masyarakat

KEPADA PROFESI Melaksanakan AD/ART IPI dan Kode Etik IPI Memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi Menyadari dan menghormati hak miliki intelektual yang berakitan dengan bahan perpustakaan dan informasi

KEPADA REKAN SEJAWAT Memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat, serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.

KEPADA PRIBADI Menghindarkan diri dari menyalah-gunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu. Dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan. Berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.

HAK ANGGOTA Mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi Menyampaikan pendapat secara tertulis atau lisan untuk perbaikan organisasi Memperoleh publikasi/informasi dari pengurus Mendapatkan penjelasan tertulis atau lisan tentang program kerja organsasi Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pembinaan dan pengembangan

IPI dan Forum-Forum IPI yang menjadi anggota adalah individu tanpa membeda tempat bekerja. Anggota IPI tersebar di berbagai jenis perpustakaan. Perpustakaan sebagai anggota dapat menjadi anggota. FPPT, FPUI, FPSI,FPKI yang menjadi anggota adalah lembaga. Orang yang tidak mengelola pada perspustakaan bukan anggota forum

PROFIL PUSTAKAWAN PROFESIONAL Berpendidikan formal ilmu perpustakaan, gemar membaca, trampil, kreatif, cerdas, tanggap, berwawasan luas, berorientasi ke depan, mampu menyerap ilmu lain, objektif (berorientasi pada data), generalis di satu sisi, tetapi memiliki disiplin ilmu tertentu di pihak lain, berwawasan lingkungan, mentaati etika propesi pustakawan, mempunyai motivasi tinggi, berkarya di bidang kepustawanan dan mampu melaksanakan penelitian dan penyuluhan (Hasil Lokakarya PB-IPI, 9-11 Agustus 1994)

KEPRIBADIAN DAN PRILAKU PUSTAKAWAN PROFESIONAL Bertaqwa kepada Tuhan YME, bermoral Pancasila, mempunyai tanggungjawab sosial, dan kesetiakawanan, memiliki etos kerja yg tinggi, mandiri, loyalitas tinggi terhadap profesi, luwes, komunikatif, bersikap suka melayani, ramah dan simpatik, terbuka terhadap kritik dan saran, selalu siaga dan tanggap terhadap kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi, berdisiplin tinggi dan menjunjung tinggi etika pustakawan Indonesia

(Sumber : SK Menpan 132 Tahun 2002 dan PUSTAKAWAN PNS Pejabat fungsional pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pemerintah, dan/atau unit tertentu lainnya. (Sumber : SK Menpan 132 Tahun 2002 dan Kep. Kapernas No. 10 tahun 2004)

(Sumber: Data Perpustakaan Nasional RI 2004) JUMLAH PUSTAKAWAN PNS Pendidikan Jumlah % <= SLTA 1062 41,23 Diploma & SM 608 23,60 S1 791 30,71 S2 85 3,30 S3 1 0,04 Tda 29 1,13 2576 100,00 (Sumber: Data Perpustakaan Nasional RI 2004)  

(Sumber: Data Perpustakaan Nasional RI 2004) Sebaran Pustakawan Jenis Perpustakaan Jumlah % S1 S2 Perpustakaan Sekolah 40 1,55 Perpustakaan Umum 5 0,19 Perpustakaan Khusus 98 17 3,80 0,66 Perpustakaan Provinsi 182 3 7,06 0,12 Perpustakaan Nasional RI 86 13 3,34 0,50 Perpustakaan Perguruan Tinggi 380 52 14,75 2,02 (Sumber: Data Perpustakaan Nasional RI 2004)

PUSTAKAWAN SEBAGAI PROFESI SEBAGAI PEKERJAAN atau SEBAGAI PROFESI

PEKERJAAN sebagai PROFESI Melakukan pekerjaan yang bersifat intelektual Merupakan pekerjaan ilmiah berdasarkan pengetahuan Memiliki pekerjaan praktikal, tidak hanya teori Terorganisir secara sistematis Memiliki standar dalam melakukan pekerjaan Pekerjaan berorietasi pada layanan pemakai. Sumber: Abraham Flexter (Bowden 1994)

PEKERJAAN sebagai PROFESI Melalui pelatihan khusus untuk praktek sebagai profesi Melalui pendidikan atau pelatihan dengan muatan intelektual yg signifikan Memiliki kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat Memiliki izin untuk berpraktek Menjadi anggota profesi Memiliki otonomi dalam pekerjaan Sumber : Michael Bayles (1981)

PEKERJAAN sebagai PROFESI Memiliki pengetahuan keterampilan khusus Memiliki lembaga pendidikan profesi Memiliki lembaga pelatihan (internship) Memiliki otoritas dan mandiri dalam pekerjaan Memiliki organisasi dan Kode Etik Memiliki standar Memiliki orientasi layanan kepada masyarakat Semua persyaratan ini dipenuhi oleh IPI

ISTILAH LAIN PUSTAKAWAN Ahli Informasi (information specialists) Pialang informasi (information brokers) Pramu informasi (information workers) Ahli dokumentasi (documentalists) Manajer pengetahuan (knowlegde managers). Manajer informasi (Information managers)

PUSTAKAWAN GARDA PENGETAHUAN (the guardian of knowledge) bukan PENJAGA BUKU (the custodian of books)

MASALAH Pustakawan Indonesia terbatas baik kuantitas (jumlah) maupun kualitas (mutu) Lembaga pendidikan formal ilmu perpustakaan dan informasi terbatas, Apresiasi terhadap pustakawan masih rendah. Tunjangan fungsional II/b Rp. 125.00 dan IV/e Rp. 500.000.-

TUNJANGAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Tahun Terendah (II/b) Tertinggi (IV/e) Kerpres/Th 1992 Rp.22.500.- Rp. 110.000.- Kepres 65/1992 2000 Rp.92.500 Rp.. 185.000.- Kepres /2000 2003 Rp. 125.000.- Rp. 500.000.- Kepres 86/2003

Perguruan Tinggi Tahun Berdiri Program Tempat Universitas Indonesia 1952/1969/1990 D2/S1/S2 Jakarta IKIP (kini UPI)Bandung 1974-1984 S1 Bandung Universitas Hasanuddin 1978 D3 / S1 Ujung Pandang Universitas Sumatera Utara 1980/1984 S1/D3 Medan Institut Pertanian Bogor 1982/ 2005 D3/S2 Bogor Universitas Airlangga 1982 D3 Surabaya Universitas Padjadjaran 1984 Universitas Islam Nusantara Universitas Negeri Padang 2002 Padang

Universitas Gadjah Mada 1986 D3 Yogyakarta Universitas Lancang Kuning ** 1990 Pakan Baru Universitas Sam Ratulangi 1992 Manado Universitas Yarsi ** 1993 / 1999 D3 / S1 Jakarta Universitas Diponegoro 1997 Semarang Universitas Terbuka 1993 D2 Universitas Lampung 1998? Lampung IAIN Ar Raniry, Aceh 1995 Aceh IAIN Imam Bonjol Padang 1998 Padang Universitas Bengkulu 1997/1998 Bengkulu Universitas Islama Nenegri (d/h IAIN) Syarif Hidayatullah Jakar 1999 S1 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta D3/S1

PERANAN ORGANISASI PROFESI Menjamin Kompetensi Profesional; bertanggungjawab meningkatkan mutu profesi dengan menentukan persyaratan, standar, dan norma minimal anggota Mengawasi kegiatan dan prilaku dengan menyusun kode etik, tata tertib, lengkap dengan sanksi-sanksinya. Meningkatkan mutu dan status profesi melalui berbagai kegiatan dan aktifitas.

PERANAN ORGANISASI PUSTAKAWAN (1) Lembaga Profesional bagi pekerja di bidang Perpustakaan, Informasi dan Arsip (PIA) Memonitor peraturan perundang2an yg mempengaruhi layanan PIA Membicarakan peraturan perundang2an yg perlu dipertimbangkan Menciptakan dan memelihara layanan PIA Mendorong manajemen yg baik dalam layanan PIA

PERANAN ORGANISASI PUSTAKAWAN (2) Meningkatkan kajian dan penelitian Menjamin diseminasi informasi yg memuaskan pengguna Bekerjasama dengan asosiasi sejenis dan badan-badan lain, naional atau internasional Menangani ketentuan hukum yg terkait dg tujuan2 di atas. (Sumber : Guidelines Unesco, 1989)

PERANAN IPI KEDALAM Meningkatkan kuantitas dan kualitas pustakawan KELUAR Memperjuangkan eksistensi perpustakaan dan pustakawan

AKTIFITAS IPI (1) Mendorong berdirinya lembaga pendidikan formal perpustakaan di Indonesia dan mengawasi mutu melalui akreditasi BAN (Badan Akreditasi Nasional) Mengadakan berbagai kegiatan ilmiah, pendidikan non-formal atau pelatihan untuk meningkat kemampuan anggota Menerbitkan majalah ilmiah sebagai komunikasi ilmiah Mengadakan Rapat Kerja dan Kongres untuk silaturahmi dengan anggota Berperan aktif dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain dalam dan luar negeri,

AKTIFITAS IPI (2) Ikut serta dalam berbagai kegiatan nasional, regional dan internasional. Berperan aktif menjalin komunikasi dengan lembaga terkait Mempromosikan perpustakaan dan pustakawan melalui berbagai kegiatan dan aktifitas

KENDALA INTERNAL SDM tidak profesional Koleksi terbatas, kuantitas dan kualitas Layanan masih terbatas Promosi terbatas Sarana akses terbatas Sarana dan prasarana terbatas Lokasi kurang strategis Dana terbatas dan tak jelas Kurang kerjasama

KENDALA EKTERNAL Status Lembaga dan Pustakawan Dana terbatas dan sering tak jelas Kepddulian terbatas, lain sikap koginitif dengan sikap prilaku Sistem pembelajaran model lama Keterlibatan dan rasa kepemilikian pemakai kurang Bahasa Asing, terutama Inggris dan Arab terbatas Minat Baca rendah Munculnya Media Elektorniks Kaadaan Sosial Ekonomi

PUSTAKAWAN ADALAH PENDIDIK IF you plan a year, plant a seed. If for ten years, plant a tree. If for a hundred years, TEACH THE PEOPLE. When you sow a seed once, you will reap a single harvest. When you teach the people, you will harvest a hundred harvests”.

TERIMA KASIH WASSALAM

DAFTAR BACAAN (1) Bayle, Michael D. Professional ethics.– Belmont California : Wadworth Publishing Co, 1981 Bowden, Russel “Professional responsibilities of librarians and information workers”.– IFLA Journal : 20 (2) 1994 Ikatan Pustakawan Indonesia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPI.– Jakarta : PP IPI, 2003 Harahap, Basral Hamidy dan J.N.B. Tairas Kiprah pustakawan : seperabad Ikatan Pustakawan Indonesia, 1973-1998,-- Jakarta : PB IPI, 1998

DAFTAR BACAAN (2) Surat Keputusan MenPAN No. 18 Tahun 1988 dan No. 132 Tahun 2003 tentang Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya Surat Keputusan Kepala Perpustakan Nasional RI No. 10 Tahun 2004 tentang Petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya Unesco Guidelines for the management of professional association in the fields of archives, library and information work PGI-89/WS/11.– Unesco, 1989 Zen, Zulfikar The role of library schools in continuing education of professional university librarianship: with special reference to Indonesia.– Paper presented at Colloquium Acadameic Library Information Resources for Asian Scholarship.– Kuala Lumpur : University of Malaya, 3-5 Nov. 1997