TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II Bambang Widjojanto, Depok, 14 Oktoberr 2011, Kuliah Umum di Universitas Indonesia, Senior Partner WSA Lawfirm Legal Advisor Partnership
PENDAHULUAN Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di dalam suatu Negara Hukum memerlukan profesi advokat. Secara sosiologis, dinamika di masyarakat yang kian berkembang memerlukan dan membuat fungsi profesi advokat semakin meluas: Tuntutan jaminan kesederajatan bagi setiap orang dimuka hukum kian mengemuka. Konstitusi menegaskan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepasytian hukum yg adil serta perlalkuan yang sama di muka hukum. Pada konteks di atas, relevansi kehadiran profesi advokat kian material dan substantif. Fakta lain juga menegakan, tindakan malpraktek atau pelanggaran atas “Ethics dan Conducts” juga punya tendensi kian meningkat.
PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT Tidak ada suatu Negara Hukum yang memiliki Kekuasaan Kehakiman tetapi tidak memilikI Profesi Advokat; Kekuasaan kehakiman yang merdeka memerlukan profesi advokat: Profesi advokat ditujukan agar dapat diselenggarakan suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan HAM;
Pemberian jasa hukum sebagai tugas dr seorang advokat ditujukan untuk: Advokat salah satu unsur sistem peradilan salah satu pilar untuk menegakkan supremasi hukum & HAM Pemberian jasa hukum sebagai tugas dr seorang advokat ditujukan untuk: tegaknya keadilan berrdasarkan hukum untuk kepentingan pencari keadilan: memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak fundamentalnya di depan hukum; (Lihat Penjelasan Umum UU Advokat)
FAKTA KEBUTUHAN PROFESI HUKUM Dinamika perkembangan masyarakat menuntut kebutuhan tersedianya advokat : Tidak cukup banyak Advokat yang memiliki “kualitas” profesional dan integritas sesuai kebutuhan pasar sehingga terjadi “kompetisi” diantara para advokat: Intensi dan potensi pelanggaran etik dan perilaku kian meningkat:
ETIK PROFESI & PERILAKU SERTA PENEGAKKANNYA Advokat dan profesi advokat memiliki tanggungjawab di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; Kode Etik dan Perilaku serta Komisi Etik & Perilaku menjadi ”instrumen” krn memuat seperangkat kaedah etik dan perilaku Kode Etik & Perilaku ”instrumen” ”kompas” atau petunjuk untuk menjamin mutu moral dan kualitas profesional profesi itu;
Maksud dan tujuan memberikan jaminan kualitas, menjaga kehormatan dn nama baik bagi profesi dan organisasinya serta melindungi kepentingan publik; Kode Etik & Perilaku merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, pengontrolan etos dan kualitas kerja anggota-anggota organisasi profesi; Dalam proses penegakkannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Perilaku
LINGKUP ETIK DAN PERILAKU Ada lingkup Etik dan Perilaku dari Profesi Advokat, yaitu meliputi: Diri Pribadi atau Kepribadian Pemangku Profesi Advokat; Relasi atau hubungan Advokat dengan Kliennya; Relasi dengan Koleganya dan dalam pelaksanaan profesinya; Relasi dengan Masyarakat:
KEPRIBADIAN ADVOKAT Kaidah dan norma Kepribadian Advokat dapat dilihat dari: SUMPAH ADVOKAT: KEPRIBADIAN ADVOKAT yang dirumuskan di dalam Kode Etik Advokat: Alasan filosofis dan sosiologis yang dirumuskan di dalam “Hal Menimbang” dan Penjelasan Umum UU Advokat
KEPRIBADIAN ADVOKAT Ada beberapa hal yang dirumuskan dalam Sumpah Advokat yg menjadi kepribadian Advokat, yaitu: “…untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung, menggunakan nama atau apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang kepada siapapun juga …”: “… dalam melaksanakan profesi … bertindak jujur, adil & bertanggungjawab …”
“… dalam menjalankan tugas profesi, di dalam atau di luar pengadilan, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara kilen …” “… tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberikan jasa hukum …yang merupakan bagian dari pada tanggungjawab profesi …”; UU Advokat menyatakan bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas, mandiri & bertanggung jawab:
Kepribabdian lainnya sesuai Kode Etik “ … bersikap satria, jujur dalam pertahankan keadilan dan kebenaran … moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan … menjunjung tinggi hu “…dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum … dengan pertimbangan …tidak sesuai keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya …” mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan, tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi;
“… dalam menjalankan profesinya … bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan HAM …” “… tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat”;. “ …menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile); “ …bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
HUBUNGAN DENGAN KLIEN harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai dalam perkara perdata; menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya tidak memberikan keterangan yang menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. tidak dibenarkan menjamin bahwa perkara yang ditanganinya akan menang penentuan honorarium wajib mempertimbangkan kemampuan klien dan tidak dibenarkan membebani biaya-biaya yang tidak perlu. dalam mengurus perkara cuma-cuma memberikan perhatian yang sama .
wajib memegang rahasia jabatan oleh klien dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan; tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi; Menguindurukan diri dari pengurusan suatu kepentingan apabila timbul pertentangan kepentingan antara pihak. Tidak menggunak hak retensi bila menimbulkan kerugian kepentingan klien.
RELASI DENGAN KOLEGA Hubungan teman sejawat dilandasi sikap saling menghormati, menghargai dan mempercayai; Jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan dalam sidang pengadilan, tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis; Keberatan atas tindakan teman sejawat diajukan ke Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat. advokat yang baru dapat menerima perkara itu setelah ada bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan ingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya; Advokat semula wajib memberikan semua surat dan keterangan yang penting dengan memperhatikan hak retensi Advokat; .
wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana;. Seorang Advokat yang diangkat jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan;
TINDAKAN Ada beberapa perbuatan Advokat yang dapat dikenakan tindakan, yaitu: Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya: Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; Bersikap, berkata, bertingkahlaku dan mengeluarkan pernyataan yg menunjukkan sikap tdk hormat kpd hukum, peraturan perundangan atau pengadilan; Berbuat yg bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. Melanggar sumpah/jani dan kode etik profesi Advokat; (Lihat Pasal 6 UU Advokat)
PENUTUP