MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL
Sejarah International military tribunal (nuremberg tribunal) International military tribunal for the far east (tokyo tribunal) International criminal tribunal for former Yugoslavia (ICTY) Internasional criminal tribunal for Rwanda (ICTR) International criminal court (ICC)
International military tribunal (nuremberg tribunal) Tanggal 8 Agustus 1945 ditandatangani London Agreement London Agreement merupakan dasar terbentuknya IMT IMT bertempat di Palace of Justice Nuremberg Terdiri dari Hakim utama, Hakim Pengganti dan Jaksa Penuntut Mulai berjalan efektif akhir November 1945
Jenis Kejahatan Dalam IMT Crimes againt’s peace War crimes Crimes againt humanity
International military tribunal for the far east (tokyo tribunal) Dibentuk pada tanggal 19 Januari 1946 berkedudukan di Tokyo Efektif berjalan pada 3 Mei 1946 Dibentuk berdasarkan proclamation yang dikeluarkan Jenderal Douglas Mac Arthur Terdiri dari 11 Hakim, 1 orang kepala JPU dan 10 pembantu jaksa
Jenis Kejahatan Dalam IMT for the far east Crimes againt’s peace War crimes Crimes againt humanity
International criminal tribunal for former Yugoslavia (ICTY) Dasar pembentukan adalah resolusi nomor 827 tahun 1993 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 1993
Yurisdiksi Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949 Pelanggaran hukum-hukum dan kebiasaan perang Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan
Internasional criminal tribunal for Rwanda (ICTR) Dibentuk berdasarkan resolusi nomor 955 tanggal 8 November 1994
Yurisdiksi Genosida Pelanggaran hukum humaniter internasional Kejahatan terhadap kemanusiaan
International Criminal Court Tahun 1950 MU PBB membentuk panitia bernama Committe on international Criminal Jurisdiction yang bertugas menyiapkan statuta ICC Tahun 1980 pemimpin Uni Sovyet Gorbachev memunculkan kembali ide pendirian ICC Tahun 1989 ide untuk mendirikan ICC mucul kembali melalui usulan dari Trinidad dan Tobago
Tahun 1992 MU PBB meminta ILC menyusun rancangan statuta ILC Tahun 1994 ILC menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan statuta ICC Untuk membahas dibentuk ad hoc committe on the esthablishment of ICC Tahun 1995 panitia ad hoc diganti dengan preparatory committe on the esthablishment of ICC untuk mempersiapkan konferensi diplomatik di Roma tahun 1998
Pelaksanaan Konferensi Dibuka tanggal 15 Juni 1998 dengan diikiti oleh 130 negara serta beberapa LSM Berakhir pada tanggal 17 Juli 1998 dibentuknya Statuta Roma 1998 Pembentukan ICC dipandang sebagai institusionalisasi gagasan anti impunitas berdimensi keadilan retributif dan pencegahan kejahatan
Yurisdiksi Teritorial Wilayah Inisiatif Negara Pihak Inisiatif Penuntut Umum ICC Inisiatif DK PBB Negara Pihak Dapat Negara bukan pihak Dapat, asal pelaku pelanggaran adalah warga negara dari negara pihak
Kriteria Masuknya Kasus ke ICC Ada unwillingness/inability Negara yang memiliki yurisdiksi memutuskan untuk tidak menuntut seseorang tersangka pelaku kejahatan internasional yang merupakan akibat dari unwillingness/inability Proses pemeriksaan pengadilan terhadap tersangka pelaku kejahatan internasional dimaksudkan untuk melindungi tersangka dari tanggung jawab pidana.
4. Proses pemeriksaan pengadilan terhadap pelaku kejahatan internasional tidak berlangsung secara independen dan imparsial.
Kejahatan International Dalam ICC Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan Kejahatan perang Kejahatan agresi