MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA.
Advertisements

HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN LATAR BELAKANG PERKEMBANGAN HUKUM WAWASAN
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Konstitusi dan Rule of Law
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
Subyek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional (2)
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Universitas Gadjah Mada
Mahkamah Pidana Internasional
Arbitration (Commercial Arbitration)
BAGAN PENYERAHAN KEKUASAAN CIVIL AFFAIRS AGREEMENT
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK ASASI MANUSIA.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Mahkamah Pengadilan Internasional
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
KOMNAS HAM.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Yurisdiksi Negara.
Hukum Internasional.
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Implementasi dan Penegakan HHI
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Subyek Hukum Internasional
PELANGGARAN HAM BERAT DAN PENGADILAN HAM
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Sudut ham kejahatan perang sudan
Hukum Pidana Internasional
Ekstradisi.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
The Hague, Geneva, New York
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
Peradilan HAM Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada), LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and African.
Subyek Hukum Internasional
KOMNAS HAM.
PRO RETROAKTIF Sella Septya Nurlaili
MEKANISME HAM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
widyanti kusuma rahayu
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
DI SUSUN OLEH : 1.ADI SAPUTERA NUGRAHA 2.BAHRI 3.MAHDA R E T N P S A E KELOMPOK 4 S E HUKUM HAM UNIVERSITAS BALIKPAPAN SEMESTER V (LIMA) KELAS D.
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
HAM serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
STATUTA ROMA TENTANG KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL

Sejarah International military tribunal (nuremberg tribunal) International military tribunal for the far east (tokyo tribunal) International criminal tribunal for former Yugoslavia (ICTY) Internasional criminal tribunal for Rwanda (ICTR) International criminal court (ICC)

International military tribunal (nuremberg tribunal) Tanggal 8 Agustus 1945 ditandatangani London Agreement London Agreement merupakan dasar terbentuknya IMT IMT bertempat di Palace of Justice Nuremberg Terdiri dari Hakim utama, Hakim Pengganti dan Jaksa Penuntut Mulai berjalan efektif akhir November 1945

Jenis Kejahatan Dalam IMT Crimes againt’s peace War crimes Crimes againt humanity

International military tribunal for the far east (tokyo tribunal) Dibentuk pada tanggal 19 Januari 1946 berkedudukan di Tokyo Efektif berjalan pada 3 Mei 1946 Dibentuk berdasarkan proclamation yang dikeluarkan Jenderal Douglas Mac Arthur Terdiri dari 11 Hakim, 1 orang kepala JPU dan 10 pembantu jaksa

Jenis Kejahatan Dalam IMT for the far east Crimes againt’s peace War crimes Crimes againt humanity

International criminal tribunal for former Yugoslavia (ICTY) Dasar pembentukan adalah resolusi nomor 827 tahun 1993 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 1993

Yurisdiksi Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949 Pelanggaran hukum-hukum dan kebiasaan perang Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan

Internasional criminal tribunal for Rwanda (ICTR) Dibentuk berdasarkan resolusi nomor 955 tanggal 8 November 1994

Yurisdiksi Genosida Pelanggaran hukum humaniter internasional Kejahatan terhadap kemanusiaan

International Criminal Court Tahun 1950 MU PBB membentuk panitia bernama Committe on international Criminal Jurisdiction yang bertugas menyiapkan statuta ICC Tahun 1980 pemimpin Uni Sovyet Gorbachev memunculkan kembali ide pendirian ICC Tahun 1989 ide untuk mendirikan ICC mucul kembali melalui usulan dari Trinidad dan Tobago

Tahun 1992 MU PBB meminta ILC menyusun rancangan statuta ILC Tahun 1994 ILC menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan statuta ICC Untuk membahas dibentuk ad hoc committe on the esthablishment of ICC Tahun 1995 panitia ad hoc diganti dengan preparatory committe on the esthablishment of ICC untuk mempersiapkan konferensi diplomatik di Roma tahun 1998

Pelaksanaan Konferensi Dibuka tanggal 15 Juni 1998 dengan diikiti oleh 130 negara serta beberapa LSM Berakhir pada tanggal 17 Juli 1998 dibentuknya Statuta Roma 1998 Pembentukan ICC dipandang sebagai institusionalisasi gagasan anti impunitas berdimensi keadilan retributif dan pencegahan kejahatan

Yurisdiksi Teritorial Wilayah Inisiatif Negara Pihak Inisiatif Penuntut Umum ICC Inisiatif DK PBB Negara Pihak Dapat Negara bukan pihak Dapat, asal pelaku pelanggaran adalah warga negara dari negara pihak

Kriteria Masuknya Kasus ke ICC Ada unwillingness/inability Negara yang memiliki yurisdiksi memutuskan untuk tidak menuntut seseorang tersangka pelaku kejahatan internasional yang merupakan akibat dari unwillingness/inability Proses pemeriksaan pengadilan terhadap tersangka pelaku kejahatan internasional dimaksudkan untuk melindungi tersangka dari tanggung jawab pidana.

4. Proses pemeriksaan pengadilan terhadap pelaku kejahatan internasional tidak berlangsung secara independen dan imparsial.

Kejahatan International Dalam ICC Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan Kejahatan perang Kejahatan agresi