Persekutuan Likuidasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN-3 PARTNERSHIP: LIKUIDASI
Advertisements

Akuntansi keuangan lanjutan 1
“PembeLajaran akuNtansi kiLat”
Menyusun laporan keuangan perusahaan jasa
Ekuitas Pemilik ( PSAK No.21 ).
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI METODE EKUITAS
Menyusun Rencana Bisnis: Permodalan
Risiko, Pengembangan Usaha dan Reorganisasi
PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
NAMA : DORENTY AYUDIANTI NIM :
Akun atau Perkiraan Akun merupakan suatu media akuntansi untuk mencatat transaksi keuangan yang mengakibatkan perubahan pada aktiva/harta, kewajiban/utang,
PERSEKUTUAN JOINT VENTURE
HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Akuntansi keuangan lanjutan 2
d. Ownership Of An Interest In A Partnership
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Penjualan Angsuran Penjualan Angsuran merupakan penjualan yang biasanya terdapat uang muka dan sisanya diangsur beberapa kali. Penjualan angsuran dapat.
EXCEL AKUNTANSI Akuntansi adalah proses mengidentifikasi/mengelompokkan mengatur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan dilakukannya penilaian.
Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Akuntansi keuangan lanjutan 1 Pembentukan persekutuan
Laporan Keuangan Konsolidasi : Dengan Metode Ekuitas
Likuidasi Bertahap Dalam Persekutuan
Laporan Laba Rugi Neraca Perhitungan Pajak Penghasilan
Akuntansi Keuangan Menengah 1
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak
Laporan Keuangan.
DISOLUSI DAN LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Prosedur Akuntansi Untuk Metode Harga Pokok
Akuntansi keuangan lanjutan 1
MODUL III Pembagian Rugi/Laba Persekutuan Contoh :
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
AKUNTANSI PERUSHAAN JASA
BAB XII AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN
Dasar-dasar Prosedur Akuntansi
PERSEKUTUAN ( LIKUIDASI )
LIKUIDASI RETNOSARI,S.Pd.
BAB I PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Pembagian Laba atau Rugi Persekutuan
PERSEKUTUAN FIRMA.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Akuntansi Keuangan Lanjutan-1 PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN
PERUBAHAN PEMILIKAN PERSEKUTUAN
Likuidasi Persekutuan
PERTEMUAN 3 LIKUIDASI PERSEKUTUAN.
Persekutuan.
PERTEMUAN-4 PARTNERSHIP LIKUIDASI BERANGSUR
DASAR-DASAR PROSEDUR PEMBUKUAN
Penjualan Angsuran Barang Bergerak
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 (PERSEKUTUAN LIQUIDASI)
Penjualan Angsuran Penjualan harta benda tak bergerak seringkali dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjual menerima.
Pertemuan 3.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Penyelesaian Siklus Akhir
Manajemen Pasiva.
Sambungan Bab I….. LAPORAN KEUANGAN DAN PERSAMAAN AKUNTANSI
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
PEMBENTUKAN dan PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Persekutuan Likuidasi
Prepared By : Virgylia Chandra Kirana Luh Komang Suryani
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
DASAR-DASAR PROSEDUR PEMBUKUAN
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA I
3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN 3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN.
Transcript presentasi:

Persekutuan Likuidasi Dorenty Ayudianti 12.03.4078

Pengertian Likuidasi Suatu proses meliputi mengubah aktiva non kas menjadi kas, mengakui laba atau rugi dari proses merubah aktiva non kas menjadi kas. Proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya.

Proses likuidasi, yaitu proses pembayaran kepada pihak – pihak yang berhak (terlebih dahulu dibayar kepada kreditur ekstern, kemudian kreditur intern, baru sisanya kepada para anggota sekutu). Proses realisasi, yaitu proses mengubah harta kekayaan non kas milik persekutuan menjadi uang kas

Proses Likuidasi ada 4 (empat) tahapan, yaitu : Tahap menghitung dan membagi laba atau rugi persekutuan sampai saat likuidasi (berupa ratio pembagian laba). Menguangkan (menjual)semua aktiva selain kas. Melunasi semua hutang persekutuan. Membagi sisa kas yang masih ada kepada para sekutu.

Tahap menghitung dan membagi laba atau rugi persekutuan sampai saat likuidasi Pembagian laba dilakukan sesuai dengan metode pembagian laba. Tahap ini hanya diperlukan apabila likuidasi tidak dilakukan pada awal periode.

Menguangkan (menjual) semua aktiva selain kas Tahap kedua ini disebut Realisasi. Apabila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih kecil dibanding nilai bukunya maka kerugian harus ditanggung semua sekutu dengan mengurangkan modalnya. Sebaiknya bila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih besar dibanding nilai bukunya maka keuntungan akan menambah modal semua sekutu sesuai ratio pembagian labanya. Rugi – laba tersebut diakui sebagai rugi laba realisasi.

Melunasi Semua Hutang Persekutuan Setelah penjualan aktiva non-kas (realisasi) maka hasilnya akan menambah kas ini sesuai Kitab Undang – Undang Hukum Perdata harus digunakan terlebih dahulu untuk : Melunasi hutang kepada pihak ketiga (bukan sekutu) Melunasi hutang sekutu Apabila modalnya tidak cukup untuk melunasi hutang maka sekutu yang bersangkutan harus membayar hutang dengan harta pribadi.

Membagi sisa kas yang masih ada kepada para sekutu Sisa kas dibagikan setelah hutang kepada pihak ketiga dan sekutu dilunasi. Tujuannya adalah : Untuk mengembalikan modal kepada para sekutu sebagai wujud pembagian hak kepada sekutu. Untuk melindungi kepentingan sekutu dikarenakan tanggung jawab sekutu tidak terbatas maka apabila kas memungkinkan biasanya pembayaran utang kepada sekutu dilakukan bersama sama.

Menurut cara pembagian kasnya, likuidasi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu : Likuidasi Sekaligus / Sederhana : likuidasi yang pembagian kasnya dilakukan serentak karena realisasi non-aktivanya sekaligus. Likudasi bertahap / berangsur : likuidasi yang dilakukan sesuai tersedianyya kas walaupun realisasinya belum tuntas.

5 kemungkinan yang akan terjadi di dalam likudasi sederhana Semua sekutu modalnya bersaldo positif. Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan. Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun tidak dapat ditutup dengan utang piutang sekutu yang bersangkutan. Kondisi khusus : ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi dalam keadaan tidak mampu. Kondisi khusus : kas yang ada tidak cukup untuk melunasi Utang kepada pihak ketiga.

TERIMA KASIH