KEWENANGAN PEMERINTAH
Kewenangan Pemerintah Hal yang diatur dalam HAN: (Prof. Prajudi) Institusi/organisasi Pengisian jabatan Pelaksanaan tugas jabatan Pemberian layanan Hal yang diatur dalam HAN (James Hart) Kewenangan setiap pejabat HAN Batas kewenangan Sanksi bagi masyarakat yang melanggar HAN Upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat
Kewenangan Pemerintah Setiap pejabat administrasi negara dalam bertindak (menjalankan tugas-tugasnya) harus dilandasi oleh suatu wewenang yang sah, yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Jadi penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum (wet matigheid van bestuur atau asas legalitas). Oleh karenanya setiap pejabat administrasi negara sebelum menjalankan tugasnya harus terlebih dahulu dilekatkan dengan suatu kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi sumber wewenang pemerintah terdapat dalam peraturan perundang-undangan
Kewenangan Pemerintah Wewenang pemerintah adalah: Hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit) Hak untuk dapat secara nyata mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh instansi pemerintah lainnya (dalam arti luas)
Kewenangan Pemerintah Keseluruhan pelaksanaan wewenang pemerintah dijalankan oleh organisasi pemerintah. Tanpa adanya wewenang sah, maka tidak mungkin melahirkan keputusan yang sah, berarti mengandung cacat hukum. Sifat wewenang pemerintah: Selalu terikat pada suatu masa tertentu Selalu tunduk pada batas-batas tertentu Pelaksanaan wewenang pemerintah terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (asas-asas pemerintahan yang baik)
Kewenangan Pemerintah Cara memperoleh wewenang pemerintah dilakukan dengan: Atribusi Delegasi mandat
Kewenangan Pemerintah Atribusi yaitu pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan (produk legislatif) untuk melaksanakan pemerintahan secara penuh.(termasuk wewenang pembentukan berbagai kebijakan dalam rangka rules application) Legislator yang kompeten Original Legislator; tingkat pusat dan tingkat daerah Delegated Legislator; Presiden (berdasarkan ketentuan perundang-undangan menghasilkan PP)
Kewenangan Pemerintah Delegasi yaitu suatu pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi, kepada pejabat administrasi negara, tidak secara penuh. Jadi suatu delegasi harus selalu didahului oleh atribusi wewenang. Bila tidak ada atribusi wewenang, maka pendelegasian tidak sah (cacat hukum), hal ini dapat dijadikan alasan bagi hakim untuk mencabut keputusan pendelegasian. Delegasi merupakan pelimpahan tidak secara penuh, artinya tidak termasuk wewenang pembentukan kebijakan-kebijakan dalam rangka rules application
Kewenangan Pemerintah Mandat yaitu pemberian tugas antara mandans (pemberi mandat, dalam hal ini menteri) kepada mandataris (penerima mandat, dalam hal ini dirjen/sekjen), untuk atas nama menteri melakukan perbuatan administrasi negara. Pada mandat wewenang tetap ditangan mandans/menteri, sedangkan mandataris hanya melaksanakan wewenang perintah secara atas nama saja dan tanggung jawab tetap di tangan menteri.
Kewenangan Pemerintah Mandat kepada bukan bawahan, boleh dilakukan, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Mandaris mau menerima pemberian mandat Wewenang yang dimandatkan merupakan wewenang sehari-hari dari mandataris Ketentuan undang-undang yang bersangkutan tidaka menentang atau melarang terhadap pemberian mandat tersebut
Kewenangan Pemerintah Dalam menjalankan tugasnya, pejabat administrasi negara dibatasi oleh asas-asas sebagai berikut: Asas yuridikitas Asas legalitas Asas diskresi freis ermessen Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Kewenangan Pemerintah Asas yuridikitas (rechtmatigheid) yaitu bahwa setiap tindakan pejabat adminsitrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) Asas legalitas (wetmatigheid) yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada daasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
Kewenangan Pemerintah Asas diskresi freis ermessen yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri. Dengan demikian, setiap pejabat administrasi negara tidak boleh menolak mengambil keputusan bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya.
Kewenangan Pemerintah Diskresi terdiri dari dua macam: Diskresi terikat yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan, yaitu dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Diskresi bebas yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusn yaitu dengan membentuk keputusan baru, karena tidak ditentukan (diatur) dalam peraturan perundang-undangan
Kewenangan Pemerintah Penggunaan kewenangan diskresioner dapat menimbulkan efek negatif jika digunakan terlampau berlebihan. Efek negatif kewenangan diskresioner, yaitu: Abuse of power (pelampauan kewenangan) Detournament de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) Ultravires (penyalahgunaan wewenang)
Kewenangan Pemerintah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)/algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur yaitu jembatan antara norma hukum dan norma etika yang merupakan asas tidak tertulis. AUPB dikembangkan pertama kali di Belanda tahun 1950 dari hasil penelitian De Monchy terhadap yurisprudensi. Penelitian ini dilakukan atas permintaan rakyat terhadap perlindungan hukum bagi penduduk Belanda.
Kewenangan Pemerintah Asas kepastian hukum Asas keseimbangan Asas kesamaan Asas bertindak cermat Asas permainan yang layak Asas keadilan dan kewajaran Asas perlindungan atas pandangan hidup Asas kebijaksanaan Asas penyelenggaraan kepentingan umum Motivasi dari setiap keputusan pemerintaj Asas tidak mencampuradukan kewenangan Pengharapan yang wajar Meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
Kewenangan Pemerintah Paul Scholten menyatakan bahwa AUPB merupakan norma dan sebagai pedoman bagi para pejabat administrasi negara untuk membentuk hukum Konijnenbelt menyatakan bahwa AUPB mempunyai arti yang penting bagi penentuan arah pada waktu melaksanakan pemerintahan dalam menerbitkan keputusan pemerintah. Apa perlu dikeluarkan izin; sayarat apa yang diperlukan; bagaimana pencabutan keputusan yang menguntungkan
Kewenangan Pemerintah Fungsi AUPB adalah: Sebagai pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan pemerintahan Sebagai dasar penggugatan, bila terjadi pelanggaran Sebagai dasar pengujian terhadap keputusan pemerintah Sebagai alat untuk mencegah pelampauan batas kewenangan, ketidakadilan, dan ketidkjujuran.
Kewenangan Pemerintah Pejabat administrasi negara dalam menjalankan tindakan-tindakan pemerintahan menghasilkan keputusan (dalam arti luas), yang dapat berbentuk: Keputusan Pemerintah (regering besluit) yang bersifat pengaturan, dengan ciri-ciri sebagai berikut: berlaku umum, abstrak, impersonal, dan terus menerus (dauer haftig) Penetapan administrasi (administratief beschikking) yang bersifat: individual, konkrit, kasualm dan sekali selsesai (einmalig)
Pemerintahan dijalankan oleh pejabat pemerintah, dan administrasi negara dijalankan oleh pejabat administrasi negara, karena pejabat pemerintah selalu merangkap administrator negara, maka dapat dikatakan pula bila seorang pejabat berkedudukan sebagai pemerintah bilamana mempunyai wewenang pemerintahan, dan menjalankan fungsi pemerintahan Fungsi pemerintahan adalah fungsi politik, oleh karenanya pemerintah sam dengan penegakan (handhaving) dan/atau penggunaan (aanwending) daripada wibawa (gezag) dan atau kekuasaan (macht) negara. Pemerintahan dijalankan melalui : pengaturan perundangan ; pembinaan masyarakat umum; kepolisian ; peradilan. Pemerintah menjalankan pemerintahan melalui pengambilan keputusan pemerintah (regeringbesluit) yang bersifat strategi, policy, atau ketentuan umum (algemene bepalingen), dan melalui tindakan2 pemerintahan yang bersifat menegakkan ketertiban umum, hukum, wibawa negara dan kekuasaan negara. Keputusan2 pemerintah diselenggarakan, direalisasikan oleh administrator negara (pemerintah juga). Posisi ini menjadikan posisi administrator bersikap melayani (service) dan menangani (handling) orang perorangan Keputusan administrasi negara dapat dilawan/ diprotes oleh WN bila diangap mengandung kekurangan, kesalahan atau kekeliruan.
Sebagai Fungsi atau aktivitas Disinilah muncul HAN yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat negara, dan meiliki tujuan adanya adminstrasi negara yang bonafide, yaitu tertib, sopan, berlaku adil, obyektif, jujur, efisien, dan fair (sportif). Administrator negara (administrasi) menjalankan administrasi melalui pengambilan keputusan-keputusan administratif (administrative beschikking) yang bersifat individual, kasula, faktual, teknis penyelengaraan, dan tindakan2 administratief yang bersifat organisasional, manajerial, informasional (tata usaha) atau operasional, dengan demikian setiap keputusan maupun tindakannya dapat dilawan melalui berbagai bentuk peradilan adm. Negara. Administrasi negara memiliki pengertian: Sebagai aparatur Sebagai Fungsi atau aktivitas Sebagai proses tata kerja penyelenggaraan