Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS) Sosialisasi Penyusunan DUPAK Pejabat Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS) Ruang Sidang IV Universitas Sebelas Maret, 30 April 2013
Tenaga Kependidikan UNS per April 2013 (PNS) = 1007 Kondisi saat ini Tenaga Kependidikan UNS per April 2013 (PNS) = 1007 Jumlah T. Kependidikan yang menjabat fungsional tertentu = 116 (11,52%) Jumlah PLP UNS = 33 (3,28%)
Langkah-langkah yang ditempuh : Langkah yang telah di tempuh : Berdasarkan Surat N0 3013/H27.11/KP/2010 tanggal 15 Juli 2010 dan No 8810/UN27.16/KP/2011 , Rektor UNS meminta kepada Unit Kerja untuk mengusulkan PNS di lingkungan unit masing2 yang berminat untuk berkarier dalam jabatan fungsional PLP Selanjutnya usulan diteruskan ke Kemdikbud sebanyak 46 orang dan disetujui 42 orang ( 4 orang ditolak tdk memenuhi syarat) Dari 42 PLP sekarang yang aktif 33 PLP (4 PLP pensiun / me-ninggal, 5 PLP menduduki jabatan Struktural) Berdasarkan surat Setjen Kemdikbud No 76209/.... Tanggal 5 september 2011 bahwa masa inpasing PLP berakhir pada tanggal 30 Juni 2012, sehingga KP bagi PLP TMT 1 Oktober 2012 wajib dengan angka kredit Langkah-langkah yang ditempuh : 1
Langkah yang telah di tempuh : Bagian Kepegawaian mengadakan koordinasi dengan para PLP tanggal 15 Pebruari agar para PLP segera mempersiapkan diri penyusunan Dupak KP/KJ-nya, serta dapat membentuk paguyuban PLP. Universitas telah membentuk Tim PAK PLP berdasarkan SK Rektor No 510/UN27/KP/2013 tanggal 28 Maret 2013. Surat Rektor No 2692/UN27/KP/2013 tanggal 4 Maret 2013, meminta kepada Pimpinan Unit Kerja yang mempunyai PLP agar menerbitkan SPMT. Berdasarkan Perpres No 21 tahun 2013 bahwa tunjangan PLP diberikan sejak tanggal diundangkan (6 Maret ) Untuk kelancaran pemberian tunjangan PLP dan memenuhi surat Setjen Kemdikbud No 22807/A4.4/KP/2013 tanggal 1 April 2013, Retor sudah mengusulkan penerbitan SK pemberian tnjangan PLP melalui surat No 4184/... Tgl 15-April 2013. Pada Hari ini dilaksanakan sosialisasi penyusunan Dupak PLP.
Berasarkan UNDANG-UNDANG NOMO 43 TAHUN 1999 seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertenu Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat, dan syarat objektif lainnya dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pasal 17 ayat (2)
KONDISI YANG SEHARUSNYA TINDAK LANJUT SETIAP PNS PUNYA PERAN YANG JELAS DALAM PENCAPAIAN MISI ORGANISASI Menjadi target bidang keunggulan SDM dalam Renstra Bisnis UNS 2011-2015 ANTARA JABATAN DAN PEGAWAI SESUAI KOMPETENSINYA Saat ini dlm persiapan Penataan pegawai berbasis kompetensi sesuai Permendikbud No. 7 tahun 2013 dan persiapan penerapan penilaian prestasi kerja pegawai sesuai PP No. 46 tahun 2011 Universitas sudah menyelenggarakan sosialisasi kedua peraturan tersebut pada tanggal 17 April 2013 PENILAIAN KINERJA OBJEKTIF (SKI-standar kinerja individu) PNS JELAS ALUR KARIERNYA Sudah diberlakukan Peraturan Rektor No. 99 tahun 2012, yang salah satunya mengatur pola karier yang jelas
Pengertian PLP Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Permenpan & RB No. 3 th 2010 ps. 1 angka 1)
Inpassing PLP Kenaikan pangkat/jabatan bagi pejabat fungsional PLP TMT Masa inpassing jabatan fungsional PLP berakhir pada tanggal 30 Juni 2012 (SE Sekjen Kemdikbud Nomor 76209/A4.4/KP/2011) Tunjangan jabatan fungsional PLP sudah ditetapkan dan pemberian tunjangan berlaku efektif per 1 April 2013 (Perpres No. 21 tahun 2013 dan SE Sekjen Kemdikbud No. 22807/A4.4/KP/2013 Kenaikan pangkat/jabatan bagi pejabat fungsional PLP TMT 1 Oktober 2012 WAJIB dengan Angka Kredit Konse kwen sinya
Tim PAK PLP Untuk kelancaran penilaian angka kredit pejabat PLP di lingkungan UNS, Rektor UNS telah mengangkat Tim PAK Jabatan Fungsional PLP yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor No. 510/UN27/KP/2013 tanggal 28 Maret 2013
Tujuan Sosialisasi Memberikan pemahaman kepada para PLP, Tim PAK PLP dan pemroses kenaikan pangkat/jabatan PLP tentang Jabatan Fungsional PLP dan angka kreditnya serta tata cara penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PLP
www.jamalwiwoho.com