Nama kelompok Yeni Bunga Anggraini 20120730130 Intan Cahyaning Tyas 20120730135 Meita Masfufah 20120730148
Contoh Riil Pembiayaan Murabahah Transaksi Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Ahmad Yani Malang Di bawah ini contoh transaksi akad pembiayaan murabahah yang dilakukan dalam BMT Ahmad Yani Malang: Pak Aziz mempunyai keinginan untuk memiliki mobil boks untuk menunjang kegiatan usahanya di bidang pengantaran barang. Sayangnya, ia tidak memiliki cukup modal untuk untuk membeli mobil boks tersebut secara tunai. Oleh karena itu, Pak Aziz mendatangi BMT Ahmad Yani Malang untuk memperoleh bantuan mendapatkan mobil boks yang diinginkan. Pada akhirnya BMT Ahmad Yani Malang dan Pak Aziz sepakat dengan spesifikasi barang, harga jual (pokok ditambah marjin), dan cara pembayaran.Adapun metode penghitungannya adalah sebagai berikut: Akad pembiayaan : Murabahah Harga pokok pembelian : Rp150.000.000,00 Tingkat marjin : 9% dari harga pokok pembelian Jangka waktu pembayaran : 1 tahun (12 bulan) Sistem pembayaran : Angsuran per bulan secara fixed rate Tingkat marjin yang diminta BMT Ahmad Yani Malang dalam rupiah adalah sebesar Rp150.000.000,00 x 9% = Rp13.500.000,00
Harga Beli Mobil = Rp150.000.000,00 Marjin Keuntungan Murabahah = Rp 13.500.000,00 Harga Jual kepada Nasabah = Rp 163.500.000,00 Uang Muka yang Disepakati = Rp 43.500.000,00 Sisa Angsuran = Rp 120.000.000,00 Angsuran per Bulan = Rp 10.000.000,00 Dari perhitungan di atas, Pak Aziz dan BMT Ahmad Yani Malang sepakat dalam penetapan marjin sebesar 9% atas harga jual mobil dan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp43.500.000,00. Sisa angsuran dibayar Pak Aziz per bulan sebesar Rp10.000.000,00, dengan rincian angsuran pokok sebesar Rp8.875.000,00 dan angsuran marjin sebesar Rp1.125.000,00.
Tabel 4.1. Sumber: Data sekunder diolah Tabel Angsuran Pembiayaan Murabahah Pak Aziz (dalam Rupiah) Angsuran bulan ke Angsuran pokok Angsuran Marjin Sisa Angsuran - 120.000.000 1 8.875.000 1.125.000 110.000.000 2 100.000.000 3 90.000.000 4 80.000.000 5 70.000.000 6 60.000.000 7 50.000.000 8 40.000.000 9 30.000.000 10 20.000.000 11 10.000.000 12 TOTAL 106.500.000 13.500.000 - Sumber: Data sekunder diolah
idealitas proses administrasi pembiayaan murabahah Secara teknis, akad murabahah dilaksana dengan nasabah datangan ke bank syari’ah dan mengajukan permohonan pembiayaan Murabahah untuk pembelian suatu barang dan menyatakan kesanggupan untuk membeli barang tersebut. Setelah melihat kelayakan nasabah untuk menerima fasilitas pembiayaan tersebut, maka bank menyetujui permohonannya. Bank kemudian membelikan barang yang akan di perjuakbelikan. Setelah barang tersebut resmi menjadimilik bank maka seketika itu juga bank menjual barang tersebut kepada nasabah pada tingkat harga yang disetujui bersama (yang terdiri dari harga pembelian ditambah mark-up atau margin keuntungan) untuk dibayar dalam jangka waktu yang telah disetujui bersama. Dan pada waktu jatuh tempo, nasabah membayar harga jual barang yang telah disetujui tersebut kepada bank.
realitas proses administrasi pembiayaan murabahah Tetapi pada kenyataannya pembiayaan murabahah yang ada di bank syariah saat ini tidak sesuai dengan akadnya, karena dalam praktiknya bank menjual obyek yang diperjualbelikan tersebut pada nasabah tanpa terlebih dahulu menerima barang. Jadi bank tidak memberikan obyek yang diperjualbelikan melainkan bank memberikan uang kepada nasabah dan nasabah membeli sendiri obyek yang diperjualbelikan tersebut. Pengadaan / pembelian barang pesanan tidak dilakukan oleh pihak bank, melainkan melakukan perjanjian wakalah (perwakilan). Nasabah cukup menyerahkan kwitansi pembelian barang-barang tersebut sebagai bukti bahwa murabahah yang telah ditandatangani akadnya bisa berjalan sesuai dengan prosedurnya. Setelah kwitansi diterima oleh bank, barulah murabahah bisa dijalankan sebagaimana persyaratan pembiayaan murabahah. Bank syariah hanya tinggal membayar senilai yang tertera di faktur ditambah keuntungan (margin) seperti yang disepakati bersama (antara bank dan nasabah).
Alasan Pembiayaan Murabahah Paling Diminati Dengan murabahah, resiko yang mungkin dialami bank syari’ah sangat kecil. Ini karena dalam produk murabahah, prinsip kehati-hatian (prudential ) bank relatif bisa diterapkan dengan ketat dan standart sehingga tingkat resiko kerugian sangat kecil.Bahkan bank-bank syariah yang baru umumnya porto folio pembiayaanya yang paling besar menggunakan murabahah karena lebih aman. Komisi dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa, sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank syariah. Produk pembiayaan Murabahah ini mudah dipahami oleh bank dan masyarakat sekaligus. Oleh kerena itu, produk ini mudah disosialisasikan. Karena bentuknya yang mudah dipahami, maka juga mudah dilakukan perhitungan, sehingga produk murabahah relatif mudah dijual. Murabahah tidak memungkinkan bank-bank syariah mencampuri manajemen bisnis, karena bank bukanlah mitra nasabah, sebab hubungan mereka adalah hubungan antara kreditur dengan debitur
Ide/saran agar Pembiayaan Murabahah sesuai dengan Syar’i Meningkatkan kualitas SDM Menjalin kerjasama dengan pihak pihak yang menjual objek (barang) yang digunakan untuk pembiayaan murabahah. Seperti bekerja sama dengan dealer motor ,sorum mobi, dan pengusaha property dll. Kemudian bank syariah disarankan untuk menambah pegawai seperti penyurvei dan pembeli barang agar lebih efisiien sehingga akad murabahah sesuai dengan aslinya.