KREDIT CREDERE CREDO KEPERCAYAAN TRUTH FAITH
UNSUR-UNSUR KREDIT KEPERCAYAAN TENGGANG WAKTU RISIKO PRESTASI
FUNGSI KREDIT MENINGKATKAN DAYA GUNA UANG MENINGKATKAN PEREDARAN UANG MENINGKATKAN PEREDARAN BARANG STABILITAS EKONOMI NASIONAL PEMERATAAN PENDAPATAN SEMANGAT BERUSAHA HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGERTIAN KREDIT DALAM UU PERBANKAN (PASAL 1 ANGKA 11 UU 10/1998) “KREDIT ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DAPAT DIPERSAMAKAN DENGAN ITU, BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN PINJAM-MEMINJAM ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG MEWAJIBKAN PIHAK PEMINJAM UNTUK MELUNASI UTANGNYA SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN PEMBERIAN BUNGA”
PENGGOLONGAN KREDIT JANGKA WAKTU TUJUAN PENGGUNAAN OBJEK YANG DITRANSFER CARA PENARIKAN JUMLAH KREDITUR JAMINAN / AGUNAN DLL
KEBIJAKAN PRINSIP KEHATIAN-HATIAN DALAM PERKREDITAN BANK UMUM WAJIB MEMILIKI DAN MENERAPKAN PEDOMAN PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BI (PASAL 8 (2) UU 10/1998) DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN KEGIATAN USAHA LAINNYA, BANK WAJIB MENEMPUH CARA-CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN KEPENTINGAN NASABAH YANG MEMPERCAYAKAN DANANYA KEPADA BANK (PASAL 29 (2) UU 10/1998) BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) (PASAL 11 UU 7/1992 JT 10/1998) BANK DILARANG MEMBERIKAN KREDIT UNTUK MEMBAYAR PAJAK, MEMBELI SAHAM DAN MODAL KERJA JUAL BELI SAHAM. SEMUA KREDIT HARUS DALAM BENTUK TERTULIS BANK DILARANG MEMBERI KREDIT KEPADA BIDANG-BIDANG YANG DIPERHITUNGKAN KURANG SEHAT
SIKLUS PERKREDITAN
TAHAP I: PERMOHONAN KREDIT BANK HANYA AKAN MEMBERIKAN KREDIT JIKA DIAJUKAN SECARA TERTULIS PERMOHONAN HARUS BERISI INFORMASI YANG LENGKAP BANK AKAN MEMERIKSA KEBENARANNYA
TAHAP II: ANALISIS KREDIT DASAR: PASAL 8 (1) UU 10/1998 “DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN BERDASARKAN ANALISIS YANG MENDALAM ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN”
PENJELASAN PASAL 8 UU 10/1998 PRINSIP KEHATI-HATIAN DIKAITKAN DENGAN RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN JAMINAN KREDIT/PEMBIAYAAN ARTINYA KEYAKINAN ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI KEWAJIBANNYA SESUAI PERJANJIAN DALAM MEMPEROLEH KEYAKINAN TERSEBUT DILAKUKAN PENILAIAN TERHADAP WATAK, KEMAMPUAN, MODAL, AGUNAN DAN PROSPEK USAHA AGUNAN HANYA SEBAGAI SALAH SATU UNSUR ANALISIS, DAPAT BERUPA BARANG, PROYEK ATAU HAK TAGIH YANG DIBIAYAI DARI KREDIT YBS KREDIT HARUS MEMPERHATIKAN HASIL ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
PRINSIP ANALISIS KREDIT BENTUK/ FORMAT/ KEDALAMAN/ DISESUAIKAN DENGAN JUMLAH DAN JENIS KREDIT HARUS MENGGAMBARKAN KONSEP HUBUNGAN TOTAL PERMOHONAN KREDIT ANALISIS HARUS LENGKAP, AKURAT, OBJEKTIF
3 R RETURN (PENGEMBALIAN DANA) REPAYMENT (PELUNASAN) RISK TAKING (RISIKO)
6 ASPEK ASPEK YURIDIS ASPEK PASAR DAN PEMASARAN ASPEK TEKNIS ASPEK MANAJEMEN ASPEK KEUANGAN ASPEK SOSIAL-EKONOMIS
4 P PERSONALITY PURPOSE PROSPECT PAYMENT
5 C CHARACTER CAPACITY / CAPABILITY CAPITAL COLLATERAL CONDITION OF ECONOMICS ( + CONSTRAIN)
TAHAP III: KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT DISESUAIKAN DENGAN KONDISI MASING- MASING BANK (SELF REGULATORY BANKING) (SK DIREKSI BI 27/95 DAN SEBI 27/95) “TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN PELAKSANAAN PERKREDITAN BANK BAGI BANK UMUM” PROSEDUR PERKEDITAN YANG SEHAT (PERSETUJUAN, DOKUMENTASI, ADMINISTRASI, PENGAWASAN)
TAHAP IV: PERJANJIAN KREDIT
PERJANJIAN KREDIT HARUS DALAM BENTUK TERTULIS (AKTA NOTARIEL ATAU DI BAWAH TANGAN) SK DIREKSI BI NOMOR 27/162/KEP/DIR SEBI NOMOR 27/7/UPPB TANGGAL 31 MARET 1995
BENTUK PERJANJIAN KREDIT SOEBEKTI, MARIAM DARUS BADRULZAMAN, MUNIR FUADY: PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM (1754 S.D. 1769 KHUPERDATA) SUTAN REMY SJAHDENY: PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
4 ALASAN SUTAN REMY SJAHDEINY PERJANJIAN KREDIT PINJAM MEMINJAM BERSIFAT KONSENSUIL, SEHINGGA PERJANJIAN TERJADI SEJAK ADA KESEPAKATAN PERJANJIAN TERJADI SAAT PENYERAHAN PENGGUNAAN DANA HARUS SESUAI DENGAN TUJUAN PINJAM MEMINJAM DENGAN OBJEK UANG BEBAS DIPERGUNAKAN OLEH DEBITUR PENYERAHAN DAPAT DILAKUKAN LANGSUNG, CEK, PEMINDAHBUKUAN PENYERAHAN SECARA LANGSUNG TERDAPAT PENGAWASAN KREDIT TIDAK TERDAPAT PENGAWASAN PINJAMAN
ALASAN GUNARTO SUHARDI DALAM KUHPERDATA TERDAPAT KETENTUAN PINJAM MEMINJAM BARANG YANG DIPERGUNAKAN HABIS (BERAS, UANG DLL) UANG DALAM ILMU EKONOMI MONETER DAPAT DIPERJUAL- BELIKAN DAN DIPINJAMKAN DALAM BERBAGAI TRANSAKSI PASAR UANG UNTUK MENGISI KEKOSONGAN HUKUM. SEHINGGA KETENTUAN PASAL YANG TERKAIT DENGAN BUNGA DAN SYARAT PENGEMBALIAN MASIH DAPAT BERLAKU BAGI KREDIT BANK PERMASALAHAN BAGI PK (KONSENSUIL, PENGGUNAAN DLL) BUKAN ALASAN YANG KUAT UNTUK TIDAK BERLAKUNYA KUHPERDATA PERJANJIAN KREDIT DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERJANJIAN BERSYARAT PENGERTIAN KREDIT DALAM UU PERBANKAN (pasal 1 angka 11 UU 10/1998) DENGAN TAMBAHAN PERSYARATAN, A.L. TERTULIS, TUJUAN PENGGUNGAAN DLL
FUNGSI PERJANJIAN KREDIT PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN POKOK ALAT BUKTI BATASAN-BATASAN HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK MONITORING KREDIT
ISI PERJANJIAN KREDIT BANK
ISI PERJANJIAN KREDIT BANK I. IDENTITAS PARA PIHAK (BANK, DEBITUR PERORANGAN/BADAN USAHA, DASAR HUKUM, KEDUDUKAN PARA PIHAK) II. KLAUSULA REPRESENTATION & WARRANTIES (BERISI FAKTA DARI NASABAH, A.L.: STATUS HUKUM, KEADAAN KEUANGAN DLL)
III. TUJUAN PEMBERIAN KREDIT (JENIS KREDIT) IV. BIAYA-BIAYA V. KLAUSULA BARANG AGUNAN
VI. KLAUSULA CONDITION PRECEDENT VII. KLAUSULA AFFIRMATIVE COVENANT (SYARAT TANGGUH YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM PENARIKAN PERTAMA) VII. KLAUSULA AFFIRMATIVE COVENANT (SEGALA SESUATU YANG HARUS DILAKUKAN SELAMA PERJANJIAN BERLANGSUNG)
YANG DAPAT DIAMBIL BANK DALAM RANGKA PENGAWASAN, PENGAMANAN DAN VIII. KLAUSULA NEGATIVE COVENANT (SEGALA SESUATU YANG DILARANG DILAKUKAN SELAMA PERJANJIAN KREDIT BERLANGSUNG) IX. KLAUSULA TINDAKAN YANG DAPAT DIAMBIL BANK DALAM RANGKA PENGAWASAN, PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
X. TIGGER CLAUSE/ XI. KLAUSULA DEBET EVENT OF DEFAULT (PENYELESAIAN ISI PERJANJIAN SECARA SEPIHAK WALAU PERJANJIAN BELUM BERAKHIR) XI. KLAUSULA DEBET AUTHORIZATION (KLAUSULA YANG MEMBERI KEWENANGAN KEPADA BANK UNTUK MENDEBET REKENING DEBITUR )
XII. KLAUSULA BUNGA RAMPAI / MISSCELANOUS (TAAT KEPADA PERATURAN BANK, TEMPAT PENYETORAN, FORMAT SURAT DLL) XIII. KLAUSULA ARBITRASE / DISPUTE SETTLEMENT XIV. KLAUSULA PENUTUP
PENGIKATAN JAMINAN / AGUNAN KREDIT TAHAP V PENGIKATAN JAMINAN / AGUNAN KREDIT
JAMINAN DALAM UU PERBANKAN PASAL 24 (1) UU 14/1967: “BANK UMUM TIDAK MEMBERIKAN KREDIT TANPA JAMINAN KEPADA SIAPAPUN JUGA” PASAL 8 UU 7/1992: “DALAM MEMBERIKAN KREDIT BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN” PASAL 8 (1) UU 10/1998: ”DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN BERDASARKAN ANALISIS YANG MENDALAM ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN
PERMASALAHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEWAJIBAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN (GUNARTO SUHARDI) “KEYAKINAN” ADALAH SESUATU YANG SULIT DIUKUR. APABILA “KEYAKINAN” TELAH DIBANGUN BERDASAR ANALISIS KREDIT DENGAN STANDAR INTERNASIONAL, MAKA TIDAK ADA DEBITUR YANG DAPAT MEMPEROLEH KREDIT. “KEYAKINAN” YANG DIPEROLEH BERDASAR ANALISIS, HANYA DAPAT DIPASTIKAN BILA ADA “COLLATERAL” ATAU AGUNAN KETENTUAN TIDAK ADANYA KEWAJIBAN ATAS JAMINAN JUGA TIDAK MELARANG BANK UNTUK MEMINTA JAMINAN. SECARA PRINSIP, KETENTUAN PENGHAPUSAN JAMINAN TIDAK SERASI ATAU TIDAK SINKRON DENGAN PASAL 1131 KUHPERDATA (SEGALA HAK KEBENDAAN SI BERHUTANG, BAIK YANG BERGERAK AUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG BARU AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI TANGGUNGAN UNTUK SEGALA PERIKATAN)
AGUNAN DALAM UU PERBANKAN PASAL 1 ANGKA 23 UU 10/1998 “AGUNAN ADALAH JAMINAN TAMBAHAN YANG DISERAHKAN NASABAH DEBITUR KEPADA BANK DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”
PENJELASAN PASAL 8 AGUNAN TAMBAHAN BERMAKNA BARANG YANG TIDAK BERKAITAN LANGSUNG DENGAN OBJEK YANG DIBIAYAI KREDIT TANPA AGUNAN ≠ KREDIT TANPA JAMINAN KREDIT TANPA AGUNAN TETAP ADA JAMINAN, YAITU KEYAKINAN BANK ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI YANG DIPERJANJIKAN, DAN AGUNAN ADALAH SALAH SATU UNSURNYA KREDIT TANPA AGUNAN TERMASUK KREDIT KELAYAKAN
FUNGSI AGUNAN BANK MENDAPAT HAK DAN KEKUASAAN UNTUK PELUNASAN APABILA DEBITUR INGKAR JANJI MENDORONG NASABAH DEBITUR BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN USAHANYA MENDORONG TERPENUHINYA PERJANJIAN KREDIT
BAGAIMANA AGUNAN YANG BAIK? SECURED DIIKAT SECARA JURIDIS PERFECT, SEHINGGA TIDAK ADA KLAIM DARI PIHAK LAINNYA WORTHY AND MARKETABLE HARGA / NILAI JAMINAN CUKUP TINGGI SEHINGGA DAPAT MENUTUP KREDIT DAN LAKU DIJUAL
TAHAP VI: DROPPING KREDIT
PENCAIRAN KREDIT APABILA TELAH DIPENUHINYA PERSARATAN YANG TELAH DISEPAKATI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENARIKAN DALAM JUMLAH YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ATAU JADWAL PENCAIRAN DAPAT DILAKUKAN BAIK MELALUI REKENING NASABAH MAUPUN PERUSAHAAN REKANAN
TAHAP VII: PENGAWASAN KREDIT
TUJUAN PENGAWASAN KREDIT MENCEGAH SEDINI MUNGKIN TIMBULNYA KREDIT YANG TIDAK SEHAT
RUANG LINGKUP PENGAWASAN KREDIT APAKAH KREDIT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN APAKAH KREDIT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN KREDIT APAKAH LAPORAN BERKALA BENAR ATAU SESUAI DENGAN KENYATAAN VISIT/ KUNJUNGAN SECARA PERIODIK (ON THE SPOT) KONSULTASI TERSTRUKTUR ANTARA BANK DENGAN NASABAH DEBITUR SISTEM PERINGATAN MEMANTAU CADANGAN PENGHAPUSAN KREDIT
MUTU KREDIT (KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF) KREDIT LANCAR KREDIT BERMASALAH - KREDIT KURANG LANCAR - KREDIT DIRAGUKAN - KREDIT MACET
TAHAP VIII: PELUNASAN KREDIT