PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
DEFINISI DAN TUJUAN Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah perjanjian kontraktual antara lessee (yang menyewa) dengan lessor (yang menyewakan). Perjanjian tersebut memberi hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset dimana lessee memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran secara periodik (cicilan) kepada lessor sebagai pemilik aset tersebut. Leasing dibagi menjadi dua: Leasing dengan hak opsi (financial lease), dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing. Leasing tanpa hak opsi (operating lease), dimana lessee tidak mempunyai hak opsi.
KRITERIA FINANCIAL LEASE Jumlah pembayaran selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor Masa sewa guna usaha sekurang-kurangnya: 2 tahun untuk barang modal Kelompok 1. 3 tahun untuk barang modal Kelompok 2 dan 3. 7 tahun untuk barang modal Kelompok bangunan. Ketentuan perpajakan untuk financial lease (Pasal 16 KMK No. 1169/KMK.01/1991) adalah: Selama masa leasing, lesee tidak boleh melakukan penyusutan. Setelah habis masa leasing, lessee melakukan penyusutan atas opsi. Dalam hal masa leasing lebih rendah dari ketentuan, maka dilakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing dan diberlakukan sebagai operating lease. Lessee tidak memotong PPh pasal 23 atas bunga leasing.
SALE AND LEASE BACK Perusahaan menjual asetnya kemudian menyewanya kembali. Keuntungannya, yaitu perusahaan akan memperoleh uang dgn cepat, dan dia bisa tetap memakai aset yang dijual tersebut. PPN Masukan yg sdh dikreditkan oleh Lessee hrs dibayar kembali Atas penyewaan kembali aktiva tersebut, maka lessor harus memungut PPN. Pengalihan tanah dan bangunan leasing: Saat lessee menjual kepada lessor, maka lessee dikenakan PPh 5% dari harga jual (atau NJOP). Saat lessor menjual kepada lessee, maka lessor dikenakan PPh 5% dari nilai opsi.
KRITERIA OPERATING LEASE Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Operating lease adalah jika lessor benar-benar tidak berniat menjual barang dan hanya ingin menyewakan saja. Apabila dilakukan SALE AND LEASE BACK, maka selisih harga jual dengan nilai buku aset dibukukan sebagai “keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan” yang harus diamortisasi secara proporsional.
PERENCANAAN PAJAK LEASING Pengadaan Aktiva Baru Pilihannya adalah membeli langsung atau financial lease. Apabila membeli langsung, maka jumlah yang dapat dibiayakan adalah beban penyusutan. Apabila financial lease, maka jumlah yang dapat dibiayakan adalah amortisasi leasing dan biaya bunga leasing. Masa leasing lebih pendek dari umur ekonomis, shg perusahaan dapat mengakui biaya lebih cepat dibandingkan penyusutan. Aktiva Lama: Bisa dilakukan dengan Sale And Lease Back. Untuk tanah/bangunan. Pada saat penjualan aktiva dari lessee kepada lessor, lessee dikenakan PPh 5% dari nilai transaksi/NJOP sedangkan sebaliknya dikenakan PPh 5% dari nilai opsi. Beban penyusutan hanya atas bangunan, beban leasing meliputi tanah dan juga bangunan.
LATIHAN SOAL