AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
PEGADAIAN.
Sistem Operasional Bank Syariah
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD: Akad : adalah perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah.
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
AKAD & TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
AKAD & TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
AKAD.
MODUL II Tujuan Pembelajaran AKAD DAN TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Wakalah, Kafalah, Hawalah,Al- Rahn,Al wadi'ah, Hawalah.
Transcript presentasi:

AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si

Pengertian Transaksi Kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak (seseorang dgn seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perikatan usaha, pinjam meminjam dll atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum/syari’at yang berlaku.

Lanjutan transaksi Dalam sistem ekonomi yang berparadigma Islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum Islam (syariah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah swt, sehingga dalam Islam transaksi dapat dikategorikan menjadi dua, yakni : –Transaksi yang halal –Transaksi yang haram

Lanjutan transaksi Halal dan haramnya transaksi tergantung pada beberapa kriteria, yaitu : –Objek yang dijadikan transaksi, apakah objek halal atau haram –Cara bertransaksi apakah cara bertransaksi halal atau bertransaksi haram.

Transaksi halal atau haram CARA OBJEK halalharam halal A Transaksi halal B Transaksi haram C Transaksi haram D Transaksi haram

Pengertian dan Rukun Akad Akad = al-’aqd : perikatan, perjanjian, permufakatan al-ittif aq Terminologi fiqih : Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan). Syarat sah nya akad : Pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat al- ’aqd) Pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain) Obyek akad (al-ma’qud’alaih)

Pengertian dan rukun akad Akad  al-’aqd : perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Akad  term fiqih : pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan. Akad  suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul). Simpulan : –Minimal ada dua pihak yang melakukan perikatan –Adanya objek perikatan –Ijab dan qabul

Jenis-jenis transaksi dan akad Akad tabarru’, merupakan perjanjanjian /kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil, bersifat kebajikan murni hanya mengharap imbalan dari Allah swt. Akad tijarah, merupakan perjanjian/kontrak yang tujuannya mencari keuntungan usaha.

Akad Tabarru’ (Kontrak untuk transaksi kebajikan) Akad Qardh Akad Rahn Akad Hawalah Akad Wakalah Akad Wadi’ah Akad Kafalah Akad Wakaf

Akad Qardh Timbul karena salah satu pihak meminjamkan objek perikatan berbentuk uang kepada pihak lainnya, tanpa berharap mengambil keuntungan materiil apapun. Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dkl meminjamkan tanpa mengharap imbalan (M.Syafii Antonio : 2001). Bait al-Mal; Bait al-Zakah; Organisasi Sosial; Bank Syari’ah Rukun Al-Qardh : 1.Pihak yang meminjam (muqtaridh) 2.Pihak yang memberikan pinjaman (muqridh) 3.Dana (qardh) 4.Ijab qabul (sighat)

Akad Rahn Timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya (M.Syafii Antonio : 2001) Pegadaian; koperasi; owner operators Rukun Ar-Rahn : 1.Pihak yg menggadaikan (raahin) 2.Pihak yang menerima gadai (murtahin) 3.Obyek yg digadaikan (marhun) 4.Hutang (marhun bih) 5.Ijab qabul (sighat)

Akad Hawalah Timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang/utang dari pihak lain Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, atau ada satu pihak yang menjamin utang pihak lain (M.Syafii Antonio : 2001) Bank Syari’ah Rukunnya : 1. Pihak yang berhutang (muhil) 2. Pihak yang berpiutang (muhal) 3. Pihak yg berhutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal’alih) 4. Utang muhil kpd muhal (muhal bih) 5. Utang muhal’alaih kepada muhil 6. Ijab qabul (sighat)

Akad Wakalah Timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yg diberikan amanat oleh orang lain, maka orang yang diberi amanat akan melakukan apa yg diamanatkan kpd dirinya a.n orang yg memberikan amanat (M.Syafii Antonio : 2001). Perbankan, spt penagihan, pembayaran, agency, administrasi dll. Rukunnya : 1.Pihak pemberi kuasa (muwakil) 2.Pihak penerima kuasa (wakil) 3.Obyek yang dikuasakan (taukil) 4.Ijab qabul (sighat)

Akad Wadi’ah Timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentukjasa yang lebih khusus yaitu custodian (penitipan atau pemeliharaan) Titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (M.Syafii Antonio : 2001). Perbankan syari’ah, penghimpunan dana wadi’ah dalam bentuk trustee depository dan guarantee depository.

Jenis-jenis Wadi’ah : Wadi’ah yad al-amanah : akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian si penerima titipan. Wadi’ah yad adh-dhamanah : akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan. Rukunnya : 1.Barang/uang yang disimpan/dititipkan (wadi’ah) 2.Pemilik barang/uang yg bertindak sbg pihak yg menitipkan (muwaddi’) 3.Pihak yang menyimpan atau memberikan jasa custodian (mustawda’) 4.Ijab qabul (sighat)

Akad Kafalah Timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yg berbentuk jaminan atas kejadian tertentu di masa yad (contingent guarantee) Jaminan yg diberikan oleh penannggung kpd pihak ke tiga utk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yg ditanggung. Mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dgn berpegang pada tanggungjawab org lain sbg penjamin (M.Syafii Antonio : 2001). Perbankan syari’ah : personal guarantee, jaminan pembayaran hutang, jaminan prestasi (performance bonds) Rukunnya : 1. Pihak penjamin (kaafil) 2. Pihak yg dijamin (makful) 3. Objek penjaminan (makful alaih) Ijab qabul (sighat)

Akad Wakaf Timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yg berbentuk uang ataupun objek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan. Transaksi ini biasanya dikelola oleh suatu lembaga yg sering disebut Badan Wakaf. Objek tersebut digunakan untuk kegiatan kemaslahatan masyarakat dan tidak diperjualbelikan.