Memantapkan Langkah Undip sebagai PTN-BH (PP no 81/ 17 Oktober 2014)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
a.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai penunjang dana penelitian dan pengabdian yang minim. Belanja ini diberikan dalam bentuk.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
KEBIJAKAN UMUM PENGEMBANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2014
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNDIP TAHUN 2014 Fakultas Sains dan Matematika.
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT Disampaikan pada : RAKERTA 10 Desember 2014.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNDIP TAHUN 2014
SARANA PRASANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNDIP TAHUN 2014
Penyerahan RKAT 2013 Universitas Pendidikan Indonesia
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNDIP TAHUN 2014 dan Usulan Kegiatan 2015
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
LAPORAN PELATIHAN LAKIP MEDAN MEI 2006.
Oleh : Tim Persiapan Otonomi Pengelolaan Unair Sebagai Badan Hukum Milik Negara OTONOMI PENGELOLAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
STRATEGI PROGRAM PERIODE
Universitas Brawijaya mempersembahkan/presents
RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS DIPONEGORO
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014
Diskusi Kelompok Bidang IV
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKAT UNIT KERJA
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Universitas Padjadjaran
KONTRAK DAN INDIKATOR KINERJA 2018 KONTRAK KINERJA UPI DAN IKU/IKK
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
PERTEMUAN AAWAL TAHUN2016 CAPAIAN DAN PROGRAM KERJA
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS AIRLANGGA
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
KEBIJAKAN UMUM PENYUSUNAN RKAT UPI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
MERAJUT KEBERSAMAAN MEWUJUDKAN USU SEBAGAI UNIVERSITAS NASIONAL TERKEMUKA DENGAN AKREDITASI TERTINGGI DAN MERINTIS PENGAKUAN INTERNASIONAL Senat Akademik.
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Departemen Keperawatan Anak dan Maternitas
Dr.rer.nat Senam Wakil Rektor IV
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Biro Hukum dan Organisasi
Sinergitas Pengelolaan Program Pascasarjana di Universitas Andalas
Akreditasi Institusi.
TEMA DAN PROGRAM PRIORITAS
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

Memantapkan Langkah Undip sebagai PTN-BH (PP no 81/ 17 Oktober 2014) PR4 Rakerta 10 Desember 2014

Menuju PTN-BH: Kriteria Kinerja 1.Akademik Publikasi pada jurnal terindex Scopus Kwalitas dan kwantitas Riset/ Riset Hilir utk masyarakat Akreditasi Universitas dan Prodi; Akreditasi International Pengembangan Jurnal terakreditasi/ terindex scopus Kerja sama Industri; Kerja sama Riset Internasional Exchange student / DD/ CTS QS ranking 500 besar dunia (dalam transisi 2 tahun) 2. Tata Kelola Taat terhadap peraturan; Tidak ada masalah hukum; PNBP >100M BPTN-BH (Biaya Pendidikan Tinggi Negri), revisi PP58 2013, block grant Dana non PNBP (damas,biaya pendidikan;dana abadi;pendapatan satuan usaha Undip;kerjasama Tridharma;Pemanfaatan Aset/ RGA/ 3. Afirmasi Masyarakat Miskin Bidik Misi UKT Afirmasi 4. Prestasi Mahasiswa: Nasional/ Internasional

Key Performance Indicator PTNBH

KPI

PRESTASI MAHASISWA

UNDIP RANKING HISTORY QS World University Rankings® 2014/15

Indonesia University Rankings No.4

QS World University Rankings

QS World University Rankings

Jumlah Publikasi Undip Terindeks Scopus Undip terus meningkat, harus dipertahankan Bulan April 2014: 651 Bulan Juli 2014: 683 s

Scopus indexed publication by September 2014 No University Total document 1 Institut Teknologi Bandung 3912 2 Universitas Indonesia 3319 3 Universitas Gajah Mada 1897 4 Institut Pertanian Bogor 1470 5 Institut Teknologi Sepuluh Nopember 1030 6 Universitas Diponegoro 709 7 Universitas Padjadjaran 632 8 Universitas Brawijaya 623 9 Universitas Airlangga 616 10 Universitas Hasanuddin 426

Publikasi terindeks Scopus per Desember 2014= 734 pada posisi no 6 urutan universitas Bukan univ Bukan univ

Statuta BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 84 Rektor terpilih yang dipilih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/O/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro tetap sah untuk dilantik sebagai rektor baru dan untuk pertama kalinya akan melaksanakan peraturan ini BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 86 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Senat Universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku; Pasal 87 Undip harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

BAB III. PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PENDIDIKAN (Pasal 17) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan program studi, jati diri Undip, kompetensi lulusan, tantangan lokal, regional dan global serta sekurang-kurangnya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

PENELITIAN (Pasal 24) Undip menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan INOVASi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh Undip maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha dan/atau organisasi lain baik nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penelitian Undip dapat berupa penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi dan ciri Undip, kompetensi keilmuan dan sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Pengembangan lingkungan wilayah tropis, pantai dan pesisir secara berkelanjutan merupakan orientasi dan ciri Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 8

Pasal 24 8. Undip memberikan penghargaan terhadap hasil penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian, memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri, inovasi, teknologi tepat guna dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar. Pasal 25 2. Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya operasional Undip untuk kegiatan penelitian. 3. Undip berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan Undip.

Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 26) Undip menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki. Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan hasil penelitian untuk membangun bangsa, dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.

SISTEM PENGELOLAAN: ORGAN UNDIP (Pasal 28-67) Organ Undip terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; c. SA; (Pasal 28) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur: Menteri; Gubermur Jawa Tengah; Rektor; Ketua SA; Tokoh Masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang; Alumni Undip berjumlah 1 (satu) orang; Guru Besar Undip berjumlah 4 (empat) orang di luar Ketua SA; Dosen Undip bukan Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang; Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang. (Pasal 32) Pasal 33 Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SA. Pasal 37: Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh KA.

Rektor dan Wakil Rektor (Pasal 39) Rektor merupakan pemimpin dalam mengelola dan menyelenggarakan tugas dan fungsi Undip yang dibantu oleh Wakil Rektor. Dalam mengelola dan menyelenggarakan tugas dan fungsi Undip, Rektor dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Wakil Rektor. Selain Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh Sekretaris Universitas. Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor dan Sekretaris Universitas sekurang-kurangnya terdiri atas bidang akademik, kemahasiswaan, penelitian dan inovasi, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan, dan kerja sama, serta keuangan dan administrasi umum

Pasal 40 Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Senat Akademik (Pasal 47) SA terdiri dari: anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor; Dekan Fakultas dan Dekan Sekolah; wakil Dosen yang mewakili bidang ilmu pengetahuan; dan/atau teknologi atau kelompok bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi Wakil Dosen yang mewakili bidang ilmu sebanyak 3 (tiga) kali jumlah anggota SA ex-officio Pasal 50 SA dapat membentuk DGB untuk memberikan masukan kepada organ Undip. 3. Anggota DGB merupakan wakil Guru Besar dari setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang. 4. Guru Besar anggota SA tidak dapat dipilih sebagai anggota DGB.

ORGANISASI FAKULTAS (Pasal 51) 1. Fakultas terdiri atas Pimpinan Fakultas, Senat Fakultas dan Departemen; a. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang Wakil Dekan; Dekan bertanggung jawab kepada Rektor; Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan; b. Senat Fakultas selanjutnya disingkat SF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris; c. Departemen dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris 2. Dekan dan Wakil Dekan, Ketua Senat dan Sekretaris Senat Fakultas, serta Ketua Departemen dan Sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

ORGANISASI SEKOLAH (Pasal 52) Selain Fakultas, Undip dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Sekolah Pascasarjana, Sekolah Vokasi atau Sekolah Profesi. Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang Wakil Dekan.

KETENAGAAN (Pasal 55) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: aparatur sipil negara; pegawai tetap Undip; dan pegawai tidak tetap Undip. 3. Gaji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dalam suatu sistem manajemen kepegawaian.

Pasal 56 Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Undip yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen aparatur sipil negara yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen Undip berdasarkan usulan dari Fakultas dan kebutuhan Undip. 9. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan Undip berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.

Rencana Induk Pengembangan (Pasal 71) Sistem perencanaan Undip dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan Undip. 3. Jangka waktu perencanaan terdiri atas: a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang; b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. 5. Dokumen perencanaan Undip mencakup: a. Rencana Induk Pengembangan merupakan rencana jangka panjang yang disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Undip dalam pencapaian tujuan jangka panjang Undip; b. Rencana Strategis merupakan penjabaran Rencana Induk Pengembangan Undip berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Undip; dan c. RKA merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Undip yang merupakan penjabaran dari Renstra Undip.

PENDANAAN DAN KEKAYAAN (bab 9 pasal 73) 2. Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari: masyarakat; biaya pendidikan; pengelolaan dana abadi; pendapatan dari badan/satuan usaha Undip; kerjasama Tridharma; pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau sumber lain yang sah. 3. Penerimaan Undip dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Undip yang dikelola secara otonom. 4. Penerimaan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN ps 84 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: semua organ dan unsur pelaksana organisasi Undip yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan ditetapkannya organ yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; semua personalia keanggotaan dari organ Undip dan pejabat di lingkungan Undip baik struktural maupun tugas tambahan pada unsur pelaksana organisasi Undip sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum berakhir masa tugasnya atau masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang ditentukan dalam keputusan pengangkatannya; Rektor terpilih yang dipilih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/O/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro tetap sah untuk dilantik sebagai rektor baru dan untuk pertama kalinya akan melaksanakan peraturan ini

d. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum tetap diterapkan sampai dengan akhir tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Desember 2016 dan sekaligus menetapkan neraca awal; dan e. perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh Undip sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut

BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 86 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Senat Universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;   Pasal 87 Undip harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

Revisi PP 58: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2013 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM Telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan dengan merevisi PP No 58 Tahun 2013 bahwa PTN BH diberi otonomi keuangan berupa block grant. Besarnya block grant sangat tergantung dari KPI masing-masing PT untuk menuju WCU BOPTN akan diubah menjadi BPTN (Biaya Pendidikan Tinggi Negeri) sehingga bisa dipakai untuk melakukan belanja Modal Setelah 2 tahun PTN BH harus bisa masuk ke rangking 500 besar dunia. Untuk itu, maka dana penelitian akan ditambah terutama untuk meningkatkan kwalitas penelitian (publikasi internasional) termasuk pendanaan penulisan artikel.

SOTK

Majelis Wali Amanat Membawahi : Pimpinan Universitas (Rektor dan Wakil Rektor) Komite Audit MWA dan Rektor melakukan koordinasi dengan: Senat Akademik Dewan Guru Besar

Pimpinan Universitas Rektor WR Bidang Akademik dan Kemahasiswaan WR Bidang Sumber daya dan Organisasi WR Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama WR Bidang Komunikasi, Informasi dan Bisnis

Pimpinan Universitas Membawahi: Sekretaris Universitas, Pelaksana Administrasi Biro Keuangan Biro Umum Kepegawaian dan Aset Biro Hukum, Promosi dan Humas Biro Pendidikan dan Kemahasiswaan Kantor Manajemen Mutu Kantor Audit Internal dan Manajemen Resiko

WR (1) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Ketua LP2MP) Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat Pengembangan Pembelajaran Direktorat Pengembangan Program Akademik Direktorat Kemahasiswaan dan Karir

WR (2)Bidang Sumber daya dan Organisasi Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat SDM Direktorat anggaran dan keuangan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana

WR (3) Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama (Ketua LPPM) Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Inovasi dan Pengembangan Hasil Riset Direktorat Kerjasama dan Program Internasional

WR (4) Bidang Komunikasi, Informasi dan Bisnis Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat Komunikasi dan Hubungan Alumni Direktorat Pengembangan Bisnis dan Usaha Komersial Direktorat Data dan Sistem Informasi

Pelaksana Akademik Fakultas Hukum Fakultas Teknik Departemen Fakultas Pertanian dan Peternakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Fakultas Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Budaya Fakultas Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Sekolah pascasarjana Program Studi Sekolah Vokasi Fakultas Kedokteran LPPM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan LP2MP

Penunjang Akademik dan Non Akademik Perpustakaan Unit Pelatihan Bahasa Laboratorium Terpadu Rusunawa Unit Olah Raga dan Seni Unit Keamanan Kampus Unit Layanan Pengadaan Unit Arsip RS Nasional Diponegoro

Pembahasan IKU Evaluasi tahun 2014 Review tahun 2015 Target tahun 2016 Selanjutnya akan disampaikan oleh Pak Idris

Dalam rangka mencapai Visi Undip menjadi Universitas Riset yang unggul pada tahun 2020 Dirumuskan Arah Kebijakan Universitas (AKU): suatu strategi dan perencanaan kegiatan yang komprehensif, terprogram, dan terarah sebagai penjabaran Rencana Strategis (Renstra) Menjadi pedoman bagi setiap Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Unit Lain di Undip dalam : Menyusun program kegiatan Tahun Anggaran 2014 2015? Penjabaran Renstra (tak menyimpang dari Renstra) Mengkaitkan dengan RBA dan Lakip yang dievaluasi setiap akhir tahun. Pelaksanaan kegiatan evaluasi : Setiap Unit diwajibkan menetapkan target capaian Indikator Kinerja Undip (IKU) tahun 2014 di awal Tahun Anggaran, 2015? Penetapan target capaian IKU harus mendasarkan pada capaian IKU tahun 2013, dst capaian th 2014

Strategi 1:2014-2015? Peningkatan kualitas PENDIDIKAN dan PEMBELAJARAN Persentase dosen - yang membuat buku ajar - yang melakukan pengembangan materi perkuliahan - berkualifikasi minimal S-2/Sp 1 - berkualifikasi S-3 / Sp 2 - bersertifikat pendidik Persentase Profesor Persentase mata kuliah yang menerapkan sistem SCL (student center learning), kuliah online, menggunakan Bahasa Inggris, dll. Persentase kelulusan mahasiswa berdasarkan masa studi.

Persentase kelulusan mahasiswa berdasarkan IPK Jumlah mahasiswa berprestasi (di bidang ilmu pegetahuan, teknologi, seni, olahraga, dll) tingkat nasional dan internasional Tersedianya peraturan atau dokumen untuk melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemutakhiran kurikulum Jumlah Program Pascasarjana (diharapkan S2 = S1, dan S3 =1/2 S2) Persentase mahasiswa pascasarjana Jumlah kerjasama pendidikan (double degree, joint degree, joint supervision, joint research/ publication, academic mobility) dengan PT lain DN/LN

Angka Partisipasi Kasar (19-23 tahun) Rasio mahasiswa L/P Rasio mahasiswa berasal dari Jawa/Luar Jawa Persentase mahasiswa penerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan/bidik misi/ afirmasi Tersedianya sarana dan prasarana pembelajaran yang terpusat dan dapat diakses serta dimanfaatkan dengan optimal (misal. perpustakaan, ruang multimedia, laboratorium bahasa, internet, pusat komputer, self access learning, dll.) Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (misal. peralatan pendidikan, buku, laboratorium pendidikan dan perlatan/bahan pendukung, ruang kelas, ruang pimpinan, dll.) dan memenuhi rasio minimal yang disyaratkan.

Strategi 2: Peningkatan kualitas dan kuantitas PENELITIAN dan KARYA ILMIAH/ TEKNOLOGI/ SENI Jumlah Riset yang dibiayai oleh pendanaan nasional/internasional Persentase dosen yang terlibat dalam penelitian dengan pendanaan nasional/internasional Jumlah publikasi di jurnal internasional Persentase dosen dengan publikasi di jurnal internasional bereputasi Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi Persentase dosen dengan publikasi di jurnal nasional terakreditasi Persentase dosen terlibat dalam karya HKI Jumlah penelitian mahasiswa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Jumlah penelitian yang dibiayai dengan dana PNBP Persentase dosen/peneliti yang terlibat dalam penelitian yang dibiayai dengan dana PNBP Jumlah karya ilmiah/teknologi/seni yang dibiayai dengan dana PNBP

Jumlah layanan Laboratorium penunjang penelitian Jumlah laboratorium yang terakreditasi Jumlah buku yang dimiliki Jumlah jurnal: - yang dilanggan. - yang terakreditasi DIKTI - terindek Scopus - yang terindek Thomson-ISI Jumlah kerjasama dalam penelitian Persentase dosen/peneliti yang terlibat dalam kerjasama penelitian Jumlah mitra dalam pelaksanaan penelitian

Strategi 3: Peningkatan kualitas dan kuantitas PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Jumlah IPTEKS hasil penelitian yang diaplikasikan. Jumlah UMKM yang diberdayakan. Jumlah desa binaan. Jumlah kerjasama industri/jasa/kegiatan pemberdayaan masyarakatJumlah IPTEKS hasil penelitian yang diaplikasikan. Persentase dosen yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Jumlah kegiatan pengabdian yang dibiayai dengan pendanaan nasional.

Jumlah pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai dengan dana PNBP Persentase dosen yang mengikuti kegiatan pengabdian dengan dana PNBP Jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat Terbentuknya inkubator bisnis/ RGA Jumlah kegiatan kewirausahaan mahasiswa yang dibiayai dengan pendanaan nasional/PNBP/pihak lain

Strategi 4: Peningkatan Kapasitas SDM, TATA KELOLA dan KEMANDIRIAN PERGURUAN TINGGI Masuk dalam ranking universitas di dunia dan asia berdasarkan pemeringkatan yang terkualifikasi seperti QS, QS star, Web Webometrics, Repository Webometrics. Jumlah prodi terakreditasi A Jumlah prodi terakreditasi B Jumlah prodi terakreditasi internasional Tersedianya dokumen pengembangan SDM dan analisis jabatan Jumlah tenaga kependidikan yang megikuti diklat teknis/ studi lanjut Mendapatkan predikat/opini laporan keuangan WTP dari KAP Persentase serapan anggaran

Persentase aset yang berfungsi dan dapat diakses dengan baik/ tersedianya sistem informasi aset Persentase aset yang digunakan dengan SOP (kecukupan dan mutu) Memiliki unit-unit RGA yang dapat membantu operasional Undip dari spin of hasil riset (PTNBH?) Persentase peningkatan kontribusi finansial hasil kerjasama institusi (non Tuition fee/PNBP) Persentase peningkatan kontribusi finansial hasil unit usaha terhadap institusi (PTNBH >100M)

Kebutuhan data kinerja Undip Indikator kinerja Utama (IKU) kementrian Indikator kinerja kegiatan (IKK) kementrian Out put Dikti Indikator Kinerja Universitas: Nama indikator (deskripsi rumusan) Uraian Kinerja Jumlah capaian hasil kinerja Waktu realisasi capaian Biaya Unit kerja

Terimakasih Maturnuwun