Pedoman Konsultasi DPRD dengan KPP&PA dalam Penyusunan Raperda Perlindungan Anak
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Siapakah yang disebut anak ? Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Sumber: Pasal 1 ayat (1) UUPA) Apakah hak dasar anak? Kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Sumber: Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 & Pasal 4 UUPA) Apakah yang dimaksud perlindungan anak? Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Sumber: Pasal 1 ayat (2) UUPA) Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Mengapa anak perlu dilindungi? Anak adalah amanah dan karunia Tuhan. Kata amanah menunjukan anak sebagai titipan dr Tuhan dan orangtua berperan sebagai penjaga dan pelaksana amanah untuk membesarkan, mengasuh, dan melindungi anak. Kata amanah juga menunjukan makna anak bukan “hak milik atau properti orangtua”. Dengan demikian, orangtua tidak memiliki kewenangan untuk berbuat sewenang-wenang terhadap anak atau melakukan tindakan perlakuan salah terhadap anak, tetapi sebaliknya orangtua harus memberikan peluang kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hasil research/kajian tentang dampak buruk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak menunjukan bahwa semua anak membutuhkan perlindungan. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Apakah upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak sudah optimal? Sudah banyak upaya yang dilakukan berupa kebijakan/norma yang dihasilkan untuk melindungi anak, namun dari analisis , terdapat berbagai persoalan terkait dengan pengaturan perundang-undangan khusus anak, antara lain: Belum secara komprehensif mengatur tentang perlindungan anak. Masih terjadi tumpang tindih dan tidak sinkron sehingga menyulitkan dalam aplikasinya. Belum secara detail menguraikan mengenai perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Contoh: UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur tentang anak didik pemasyarakatan. Istilah Anak Didik Pemasyarakatan, terdiri dari (a) Anak Pidana; (b) Anak Negara ;(c) Anak Sipil. Istilah “anak pidana, anak negara, dan anak sipil ” menimbulkan stigmatisasi dan labelisasi yang buruk terhadap ABH. Penempatan anak di LAPAS Anak atau apa pun namanya, tidak dapat membuat anak jera dan menjadi lebih baik, tetapi sebagian dari mereka menjadi residivis baru atau mengalami kesulitan ketika melakukan reintegrasi sosial. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Hak dan perlindungan anak cukup maju diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun pengaturan antara hak dan perlindungan anak yang diatur pada pasal 52 sampai pasal 66 pun masih tumpang-tindih. Dalam penanganan ABH, aparat negara tidak memperhatikan undang-undang ini. Perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah terkait pekerja anak. Dalam UU ini mengatur mengenai larangan mempekerjakan anak, persyaratan bagi pengusaha yang mempekerjakan anak. Namun kenyataannya pengaturan ini tidak efektif. Pihak-pihak yang melibatkan anak dalam pekerjaan, tidak mematuhi aturan tersebut. Selain itu, batasan anak boleh bekerja berbeda antara UU No. 20 Tahun 1999 dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Pembentukan rumah perlindungan; pembentukan pusat pelayanan terpadu; program kesejahteraan sosial anak. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Jika demikian, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah? Pemda perlu menyusun payung hukum perlindungan anak dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Perda PA yang mampu memberikan perlindungan anak secara komprehensif dengan pendekatan sistem. Apakah perlindungan anak yang akan diatur dalam Perda PA adalah perlindungan anak sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UUPA? Perlindungan anak yang akan diatur dalam Perda bukan PA dalam arti umum (Pasal 1 ayat 2 UUPA) tetapi PA dalam arti hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran,dan perlakuan salah lainnya. Mengapa hanya perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya yang diatur dalam Perda PA? Data dan informasi menunjukan bahwa pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang (pangan, sandang, pendidikan, kesehatan) sudah mengalami kemajuan, namun tidak demikian dengan upaya perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lannya. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Sesuai muatanya, apakah UUPA belum cukup memberikan perlindungan secara komprehensif? Sesuai muatannya, UUPA diharapkan mampu mewujudkan komitmen Indonesia untuk melindungi anak. Namun dalam perjalanannya UUPA belum secara jelas mengatur perlindungan dari tingkat preventif (pencegahan dini), pengurangan resiko, sampai pada penanganan kasus secara komprehensif. Selain itu, UU PA juga belum memberikan mandat kepada lembaga Negara tertentu untuk melakukan koordinasi dan lembaga yang melaksanakan layanan, sehingga terjadi multi tafsir. Jika belum cukup, apa yang seharusnya dilakukan oleh negara (pemda)? Pemda menyusun payung hukum dalam bentuk Perda PA dengan pendekatan sistem. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Apakah yang dimaksud perlindungan anak dengan pendekatan sistem? Sistem perlindungan anak yang menyeluruh/mencakup semua isu perlindungan anak dengan melakukan pencegahan; pengurangan risiko; dan penanganan anak yang mengalami kekerasan , eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah, termasuk norma, struktur/kelembagaan, dan proses/prosedur. Mengapa harus dengan pendekatan sistem? Melalui pendekatan sistem, diharapkan mampu memastikan perlindungan anak dilaksanakan secara komprehensif, dari pencegahan munculnya isu sampai pada penanganan isu; adanya pembagian tugas yang jelas antar lembaga; dan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk terlibat. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Apa yang perlu diatur dalam Perda PA dengan pendekatan sistem? Perlu diatur mengenai: pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan kasus termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat; pengasuhan berbasis keluarga; langkah-langkah pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang wajib dilakukan oleh negara (Pemda) dengan kejelasan antara norma, struktur/kelembagaan, dan proses/prosedur; pelibatan anak sebagai pemilik hak dalam pembuatan kebijakan yang mempengaruhi dirinya, termasuk dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah/pendidikan, dan masyarakat; dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Apa saja yang perlu dilakukan dalam layanan pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan korban? Pergunakan matrik analisis layanan. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012 Pertanyaan Jawaban Apa saja yang perlu dianalisa dalam naskah akademik raperda PA? Perlu analisa terhadap lima komponen sistem yakni: 1) kerangka kebijakan; 2) sistem peradilan; 3) sistem kesejahteraan sosial anak dan keluarga; 4) perubahan perilaku sosial; dan 5) data dan informasi. Pada masing-masing sub sistem tersebut, perlu dianalisa tiga elemen utamanya yakni: norma, struktur, dan proses. Norma: apakah dalam kebijakan, ada mandat yang jelas untuk memberikan perlindungan kepada anak. Struktur : apakah ada lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan mandat tersebut Proses : apakah ada prosedur/standar pelayanan sebagai dasar bagi lembaga tersebut dalam menjalankan mandatnya. Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012