IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si, Pada FGD Partisipasi Anak KPP dan PA Jum,at, 14 Maret 2014
Konvensi Hak Anak Pasal 23 PBB, 28 November 1989 Pasal 23 Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental atau cacat fisik harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif si anak dalam masyarakat.
Pasal 31 Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam bermain, dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur anak itu dan berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
Pasal 31 2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni dan harus mendorong pemberian kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.
Pasal 1 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 56 (1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat : a. berpartisipasi; b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; d. bebas berserikat dan berkumpul; e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak. UU PA No. 23 Th 2002 Bab IX : Penyelenggaraan Perlindungan
Model Partisipasi Anak Treseder Model yang dikembangkan oleh Phil Treseder yakni dengan menyandingkan konsep orang dewasa dengan anak-anak dalam menginisiasi partisipasi anak. Treseder menyatakan bahwa anak-anak membutuhkan pemberdayaan untuk dapat dan mampu berpartisipasi. Kemampuan ini terbangun melalui pengembangan organisasi-organisasi bagi anak-anak.
Sheir Model Sheir berdasarkan tiga langkah komitmen dari partisipasi, yang disebut dengan membuka (openings), kesempatan (opportunities), dan kewajiban (obligations).
Roda Partisipasi (The Wheel of Participation). 3 Roda partisipasi dapat digunakan untuk membantu memastikan bahwa partisipasi anak dapat efektif. Roda partisipasi menggambarkan 3 (tiga) jari-jari roda untuk merepresentasikan 3 (tiga) prinsip agar suara anak didengar dan diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan, yakni: kesempatan (opportunity); tanggung jawab (responsibility), dan dukungan (support).
Model-model partisipasi di atas merupakan cara-cara untuk memfasilitasi bagaimana anak-anak berpartispasi. bahwa partisipasi anak harus sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan mental anak. Dalam ruang mikro/dengan kata lain partisipasi tersebut ruang lingkungnya berada pada relasi antara anak-anak dengan orang dewasa. Model partisipasi tersebut belum menyinggung ketika anak-anak akan berpartisipasi dalam locus wilayah publik atau yang dikenal dengan lingkup sistem ketatanegaraan. Pada wilayah ini maka anak akan berhadapan dengan Negara melalui institusi-institusinya. Pada titik ini, orang dewasa memiliki peran penting untuk memfasilitasi anak-anak agar dapat berpartisipasi dalam sistem ketatanegaraan dan sistem demokrasi yang dianut.
Dalam kerangka itu, kewajiban Negara untuk melindungi anak ditambah cakupannya – yaitu: mendengarkan pandangan dan pendapat anak. Salah satu alasan untuk memberikan hak partisipasi anak ini adalah anak merupakan subyek atau pemilik dari hak-hak dasarnya. Jadi apa yang ingin dicapai melalui hak partisipasi anak? Jawabannya jelas, Pertama : memastikan bahwa kepentingan terbaik anak, di mana anak terlibat dalam merumuskan apa itu “kepentingan terbaik” baginya, terpenuhi. Kedua : membuat semua orang dewasa terlibat dalam mempertahankan dan memperjuangkan masa kanak-kanak.
Implementasinya dalam Kebijakan Pembangunan Mengapa diperlukan Pengarusutamaan Hak Anak? Karena anak merupakan: Amanah Tuhan YME Generasi penerus bangsa Memerlukan perlindungan Pengembangan SDM berkualitas Anak memerlukan ruang untuk tumbuh dan berkembang secara sehat Anak tumbuh 4,4% pertahun Pembangunan bangsa perlu sinergi dan berprinsip kepentingan terbaik bagi anak
Isu anak belum prioritas Anak menghadapi resiko kekerasan (diantaranya ESKA dan Trafiking) Ruang bermain anak belum menjadi prioritas pemerintah kabupaten/ kota. Anak belum merasa aman dan tenang di rumah, belajar, bermain, berekreasi Belum ada rute aman ke sekolah bagi anak. Masih terbatasnya kebijakan pemerintah untuk menyatukan isu hak anak kedalam perencanaan pembangunan kabupaten/ kota Belum terintegrasinya hak perlindungan anak kedalam pembangunan kabupaten/ kota
Untuk mewujudkan pengarusutamaan anak perlu dilakukan strategi menuju TEMPAT YANG RAMAH UNTUK ANAK (KOTA LAYAK ANAK), yang menjamin hak setiap anak sebagai warga untuk :. Memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat baik secara pribadi maupun terwakilkan, terkait dengan kebijakan pengembangan daerah, fasilitas dan pelayanan kota. Mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti sosial lainnya. Menerima pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan. Memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan sarana kota yang berkualitas (sarana air bersih, ruang bermain, jalur sekolah) - Persyaratan Keselamatan; Persyaratan Kesehatan; Persyaratan Kemudahan; dan Persyaratan Kenyamanan. Setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.
KLA identik dgn kemasan pembangunan berkelanjutan yg berwawasan anak untuk menumbuhkan spirit dan motivasi baru dalam rangka mencapai millenium development goals. KLA menjadi media persemaian sdm unggul yg mampu menjawab tantangan masa depan KLA adalah suatu strategi pembangunan kabupaten/ kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, dunia usaha dan masyarakat yang terncana secara holistik (menyeluruh) dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
Wadah partisipasi anak yang bisa dibentuk untuk memfasilitasi hak partisipasi anak dalam berkumpul dan berserikat kemudian menyampaikan rekomendasi terhadap masalah-masalah yang menyangkut kehidupan anak, sesuai kebutuhan dan persepsi anak, seperti : Forum Partisipasi Anak Kongres Anak Indonesia Forum Anak Komite Anak Dewan Perwakilan Anak Laskar Anak Paguyuban Anak Organisasi anak (tematik) Dan seterusnya
REKOMENDASI Memfasilitasi setiap bentuk kegiatan anak dalam pemenuhan partisipasi hak anak Penetapan kebijakan di pusat dan daerah dalam pengembangan wadah-wadah partisipasi anak Mensinergikan segala jenis/bentuk kegiatan yang bermuara kepada pemenuhan partisipasi hak anak yg dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.