IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Hak dan Kewajiban Warganegara
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PENGELOLAAN KURIKULUM
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Politik Luar Negeri Indonesia
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
PERAN KELUARGA DALAM MENDUKUNG KOTA RAMAH LANSIA
Workshop on Disability
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak.
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
Partisipasi Anak Berarti:
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
FORUM ANAK Media Pemenuhan Hak Partisipasi Anak
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Teori konstitusi.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
SOSIALISASI PAUD TPA Tunas Bangsa
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Orientasi Psikologis Pembelajaran Di Sekolah dan prasekolah
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si, Pada FGD Partisipasi Anak KPP dan PA Jum,at, 14 Maret 2014

Konvensi Hak Anak Pasal 23 PBB, 28 November 1989 Pasal 23 Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental atau cacat fisik harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif si anak dalam masyarakat.

Pasal 31 Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam bermain, dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur anak itu dan berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.

Pasal 31 2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni dan harus mendorong pemberian kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.

Pasal 1 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 56 (1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat : a. berpartisipasi; b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; d. bebas berserikat dan berkumpul; e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak. UU PA No. 23 Th 2002 Bab IX : Penyelenggaraan Perlindungan

Model Partisipasi Anak Treseder Model yang dikembangkan oleh Phil Treseder yakni dengan menyandingkan konsep orang dewasa dengan anak-anak dalam menginisiasi partisipasi anak. Treseder menyatakan bahwa anak-anak membutuhkan pemberdayaan untuk dapat dan mampu berpartisipasi. Kemampuan ini terbangun melalui pengembangan organisasi-organisasi bagi anak-anak.

Sheir Model Sheir berdasarkan tiga langkah komitmen dari partisipasi, yang disebut dengan membuka (openings), kesempatan (opportunities), dan kewajiban (obligations).

Roda Partisipasi (The Wheel of Participation). 3 Roda partisipasi dapat digunakan untuk membantu memastikan bahwa partisipasi anak dapat efektif. Roda partisipasi menggambarkan 3 (tiga) jari-jari roda untuk merepresentasikan 3 (tiga) prinsip agar suara anak didengar dan diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan, yakni: kesempatan (opportunity); tanggung jawab (responsibility), dan dukungan (support).

Model-model partisipasi di atas merupakan cara-cara untuk memfasilitasi bagaimana anak-anak berpartispasi. bahwa partisipasi anak harus sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan mental anak. Dalam ruang mikro/dengan kata lain partisipasi tersebut ruang lingkungnya berada pada relasi antara anak-anak dengan orang dewasa. Model partisipasi tersebut belum menyinggung ketika anak-anak akan berpartisipasi dalam locus wilayah publik atau yang dikenal dengan lingkup sistem ketatanegaraan. Pada wilayah ini maka anak akan berhadapan dengan Negara melalui institusi-institusinya. Pada titik ini, orang dewasa memiliki peran penting untuk memfasilitasi anak-anak agar dapat berpartisipasi dalam sistem ketatanegaraan dan sistem demokrasi yang dianut.

Dalam kerangka itu, kewajiban Negara untuk melindungi anak ditambah cakupannya – yaitu: mendengarkan pandangan dan pendapat anak. Salah satu alasan untuk memberikan hak partisipasi anak ini adalah anak merupakan subyek atau pemilik dari hak-hak dasarnya. Jadi apa yang ingin dicapai melalui hak partisipasi anak? Jawabannya jelas, Pertama : memastikan bahwa kepentingan terbaik anak, di mana anak terlibat dalam merumuskan apa itu “kepentingan terbaik” baginya, terpenuhi. Kedua : membuat semua orang dewasa terlibat dalam mempertahankan dan memperjuangkan masa kanak-kanak.

Implementasinya dalam Kebijakan Pembangunan  Mengapa diperlukan Pengarusutamaan Hak Anak? Karena anak merupakan:   Amanah Tuhan YME Generasi penerus bangsa Memerlukan perlindungan Pengembangan SDM berkualitas Anak memerlukan ruang untuk tumbuh dan berkembang secara sehat Anak tumbuh 4,4% pertahun Pembangunan bangsa perlu sinergi dan berprinsip kepentingan terbaik bagi anak

 Isu anak belum prioritas Anak menghadapi resiko kekerasan (diantaranya ESKA dan Trafiking) Ruang bermain anak belum menjadi prioritas pemerintah kabupaten/ kota. Anak belum merasa aman dan tenang di rumah, belajar, bermain, berekreasi Belum ada rute aman ke sekolah bagi anak. Masih terbatasnya kebijakan pemerintah untuk menyatukan isu hak anak kedalam perencanaan pembangunan kabupaten/ kota Belum terintegrasinya hak perlindungan anak kedalam pembangunan kabupaten/ kota

Untuk mewujudkan pengarusutamaan anak perlu dilakukan strategi menuju TEMPAT YANG RAMAH UNTUK ANAK (KOTA LAYAK ANAK), yang menjamin hak setiap anak sebagai warga untuk :.   Memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat baik secara pribadi maupun terwakilkan, terkait dengan kebijakan pengembangan daerah, fasilitas dan pelayanan kota. Mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti sosial lainnya. Menerima pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan. Memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan sarana kota yang berkualitas (sarana air bersih, ruang bermain, jalur sekolah) - Persyaratan Keselamatan; Persyaratan Kesehatan; Persyaratan Kemudahan; dan Persyaratan Kenyamanan. Setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

KLA identik dgn kemasan pembangunan berkelanjutan yg berwawasan anak untuk menumbuhkan spirit dan motivasi baru dalam rangka mencapai millenium development goals. KLA menjadi media persemaian sdm unggul yg mampu menjawab tantangan masa depan   KLA adalah suatu strategi pembangunan kabupaten/ kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, dunia usaha dan masyarakat yang terncana secara holistik (menyeluruh) dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.

Wadah partisipasi anak yang bisa dibentuk untuk memfasilitasi hak partisipasi anak dalam berkumpul dan berserikat kemudian menyampaikan rekomendasi terhadap masalah-masalah yang menyangkut kehidupan anak, sesuai kebutuhan dan persepsi anak, seperti :   Forum Partisipasi Anak Kongres Anak Indonesia Forum Anak Komite Anak Dewan Perwakilan Anak Laskar Anak Paguyuban Anak Organisasi anak (tematik) Dan seterusnya

REKOMENDASI Memfasilitasi setiap bentuk kegiatan anak dalam pemenuhan partisipasi hak anak Penetapan kebijakan di pusat dan daerah dalam pengembangan wadah-wadah partisipasi anak Mensinergikan segala jenis/bentuk kegiatan yang bermuara kepada pemenuhan partisipasi hak anak yg dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.