SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pengertian & Kekhusuan Norma
Hak-hak Sipil dan Politik
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERTEMUAN 16.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Macam-macam Delik.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
KONFLIK NON INTERNASIONAL
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
SUMBER HUKUM HUMANITER
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
HUKUM PIDANA.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Kekerasan terhadap Perempuan
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG

INTERNATIONAL LAW IS A SYSTEM WITHOUT SANCTIONS (STARKE, HAL:30) HUKUM INTERNASIONAL HUKUM HUMANITER HUKUM DIBUAT UNTUK DITAATI & BUKAN UNTUK DILANGGAR

BEBERAPA SANKSI DALAM HUKUM HUMANITER PROTES (COMPLAINT) PEMBAYARAN KOMPENSASI REPRISAL PENGHUKUMAN PELANGGAR YANG TERTANGKAP

PROTES BELIGEREN YG NEGARA NETRAL DIRUGIKAN 1. DAPAT MEMBERIKAN JASA BAIK/MEDIASI SEKEDAR MENYAMPAIKAN FAKTA UTK DIKETAHUI UNTUK MEMPENGARUHI PENDAPAT UMUM BELIGEREN YG DIRUGIKAN NEGARA PELINDUNG 2. memberikan jasa-jasa baik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengusulkan kepada Pihak-pihak dalam sengketa suatu pertemuan antara wakil-wakil

NEGARA PELINDUNG : suatu negara netral atau negara lainnya yang bukan pihak yang bertikai, yang telah ditunjuk oleh suatu pihak dalam pertikaian dan disetujui oleh pihak lawannya, dan negara tersebut telah menyetujui untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya berdasarkan konvensi dan protokol ini. (arlina permanasari et all, 1999)

PEMBAYARAN KOMPENSASI PIHAK BERPERANG YG MELANGGAR HAQUE REGULATION HARUS MEMBAYAR KOMPENSASI PIHAK BERPERANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS SEMUA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATANYA (HAQUE CONVENTION IV 1907, ARTICLE 3)

REPRISAL HAL-HAL YG HARUS DIPERHATIKAN : DEFINISI : perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan untuk memaksa pihaK lawan menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum perang. (LAUTERPACHT, 1955) HAL-HAL YG HARUS DIPERHATIKAN : REPRISAL HANYA BOLEH DILAKUKAN JIKA TIDAK ADA SARANA LAIN LAGI REPRISAL MERUPAKAN “LAST RESORT” UNTUK MENCEGAH TINDAKAN YG MELANGGAR HK PERANG REPRISAL TIDAK PERLU SAMA DENGAN YG DILAKUKAN LAWAN REPRISAL TIDAK BOLEH BERLEBIHAN (MELEBIHI KEKERASAN YG DILAKUKAN LAWAN) REPRISAL HARUS DILAKUKAN ATAS PERINTAH KOMANDAN REPRISAL AGAINST REPRISAL DILARANG

TAMBAHAN ARTICLE 13 KONVENSI JENEWA : TINDAKAN REPRISAL THD TAWANAN PERANG DILARANG ARTICLE 46 KONVENSI JENEWA : REPRISAL DILARANG DILAKUKAN THD YG LUKA, SAKIT.

PENGHUKUMAN PELANGGAR YG TERTANGKAP DIATUR DALAM PASAL 49 (1) KONVENSI JENEWA. “NEGARA YG MERATIFIKASI KONVENSI JENEWA MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENERBITKAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL YG MEMBERIKAN SANKSI PIDANA EFEKTIF BAGI SETIAP ORANG YG MELAKUKAN ATAU MEMERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT TERHADAP KONVENSI.

KEWAJIBAN UNTUK MENERBITKAN PERUNDANGAN YG BERHUBUNGAN DGN PERSOALAN INI KEWAJIBAN UNTUK MENCARI SESE ORANG YG DITUDUH MELAKUKAN PELANGGARAN KEWAJIBAN UNTUK MENGADILI ORANG TERSEBUT KEWAJIBAN NEGARA YG MERATIFIKASI KONVENSI JENEWA

FAKTA DI INDONESIA WALAUPUN BELUM KOMPREHENSIF TAPI SUDAH DIATUR DI KUHP DALAM KEJAHATAN THD KEAMANAN NEGARA (BAB I BUKU II KUHP : PASAL 111 (2) PASAL 122 (1), (2) PASAL 123 PASAL 124 PASAL 126 PASAL 127

PERATURAN YG DIBUAT SUATU NEGARA HENDAKNYA BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG (WN/BUKAN WN) SYARATNYA : ADANYA SUATU PELANGGARAN BERAT ADANYA KETENTUAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL MENGENAI PENYERAHAN ORANG-ORANG YG MELANGGAR KONVENSI JENEWA ADANYA PERJANJIAN EKSTRADISI DENGAN NEGARA BERSANGKUTAN

PELANGGARAN BERAT : PEMBUNUHAN DGN SENGAJA PENYIKSAAN ATAU PERLAKUAN TIDAK MANUSIAWI, TERMASUK EKSPERIMEN BIOLOGIS DGN SENGAJA MENYEBABKAN PENDERITAAN SERIUS ATAU LUKA SERIUS THD TUBUH ATAU KESEHATAN PENGHANCURAN YG LUAS DAN PENGAMBILAN HARTA BENDA YG DILAKUKAN SENGAJA & MELAWAN HUKUM MEMAKSA SEORANG TAWANAN ATAU ORANG LAIN YG DILINDUNGI UNTUK BERDINAS PADA SUATU PENGUASA ANGKATAN PERANG MUSUH DENGAN SENGAJA MENGESAMPINGKAN HAK SESEORANG TAWANAN ATAS PERADILAN YG JUJUR DEPORTASI ATAU PENGURUNGAN SECARA MELAWAN HUKUM PENYANDERAAN (KONVENSI JENEWA ARTICLE 147)

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT SUKSES DI UAS