KONVENSI BIODIVERSITAS
Latar Belakang Negara2 berkembang mulai menyadari nilai ekonomi dr biodiveritas yg dimilikinya, shg diperlukan pertimbangan2 politik yg rumit. Negara2 berkembang menuntut lebih banyak perolehan yg mereka dpt dr keuntungan ekonomi dr penggunaan sumberdaya, yg sampai saat ini masih lebih banyak dinikmati negara2 industri krn kemampuan teknologi mereka dlm mengexploitasi sumberdaya tsb.
Pd waktu yg bersamaan negara2 maju menjadi semakin risau akan percepatan kehilangan biodiversitas serta konsekuensinya secara global, mis. Kerusakan hutan tropis. Mereka menginginkan bahwa penggunaan sumberdaya biologi adalah secara berkelanjutan, dan mengaitkan hal ini dg bantuan, yg seringkali bertabrakan dg kedaulatan negara berkembang tsb.
Perhatian yg paralel tentang exploitasi sumberdaya biologi baik negara industri maupun non industri mendorong negoisasi untuk adanya suatu Konvensi Biodiversitas. Krn adanya perbdaan interes dan harapan dr neg. produsen dan konsumen, negoisasi ini menjadi semakin alot dan mengkutub serta sedikit adanya kemauan untuk kompromi.
Pihak neg maju sbg konsumen menekankan akan keberlanjutan suplai sumberdaya biologi, sementara neg berkembang sbg produsen lebih menekankan pd transfer bioteknologi shg mereka mampu mengembangkan sumberdayanya secara efektif untuk mereka sendiri, dan pembagian keuntungan yg setara dr penggunaan sumberdaya mereka. Redistribusi keuntungan ini harus memberi insentif ekonomi untuk memperkuat konservasi biodiversitas di semua negara2 berkembang.
Perjanjian2 Internasional Perjanjian antar negara paling sering dilakukan untuk isue2 konservasi internasional. Perjanjian internasional pertama ditandatangani pd 1886 antara Jerman, Belanda, Luxemburg, dan Swiss, untuk penanganan ikan salmon. Perjanjian internasional semacam ini telah menjadi cara utama untuk kerjasama internasional dalam penanganan konservasi dalam kurun tahun terakhir. Perjanjian internasional tidak selamanya efektif.
Dari 10 treaties tsb ada 4 treaties yg perlu kita kenali lebih lanjut, yi: 1.The Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). 2.The Convention on Wetland of International Importance Especially as Waterfowl Habitat (Ramsar). 3.The Convention Concerning Protection of the World Cultural and Natual Heritage (World Heritage Treaty). 4. The Biodiversity Convention
Dengan semakin banyaknya biodiversitas yg terancam, mendoron semakin banyaknya organisasi yg melaksanakan kegiatan2 konservasi. Misalnya dg semakin besarnya ancaman introduksi jenis telah memantapkan World Conservation Union (IUCN, International Union for Conservation of Nature) untuk membentuk kelompok2 spesialis (the Invasive Species Specialist Group, ISSG). Lebih dr 90 tahun telah terjadi pertumbuhan yg mantap upaya2 konservasi. Jml organisasi2 voluntir nasional yg ikut serta meningkat. Demikian juga perundang-undangan serta cagar alam meningkat, tetapi ini semua ternyata tidak serta merta meningkatkan konservasi, disebabkan keterbatasan2 mereka.
Salah satu bentuk yg nyata dr adanya perhatian internasional thd upaya2 konservasi adalah dibentuknya UNEP (United Nation Environmental Program) oleh PBB pada 1970-an. UNEP ini bibentuk segera setelah United Nation Conference on the Hman Environment pd 1972 yg diselenggarakan di Stockholm, Swedia. Sebelumnya, telah ada upaya2 nyata yi dibentuknya: 1) the International Union fo Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) pd 1948 yg sek dikenal sbg the Word Conservation Union. 2) the Word Wildlife Fund (WWF), sekarang disebut the World Wide Fund for Nature).
Pd 1995 IUCN dan UNEP menandatangani kerjasama untk memperkuat kerjasama internasional dlm bidang konservasi sumberdaya dan pembangunan berkelanjutan. Upaya2 mencapai puncaknya tatkala PBB menyelenggarakan the UN Conference on Environment and Development (UNCED), atau the Earth Summit, di Rio de Janeiro juni 1992.
The Eart Summit menghasilan 5 dokumen yi: -1. The Framework Convention on Climate Change -2. The Convention on Biological Diversity -3. Agenda The Rio Declaration -5. The Forest Principles No 1 & 2 adalah legally binding sedangkan no 3, 4, dan 5 adalah non-legally binding.