PENILAIAN KINERJA GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
SEKENARIO PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERAN PENGAWAS DALAM PENILAIAN KINERJA DAN UJI KOMPETENSI GURU
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
KEGIATAN 03a PENGENALAN BUKU PEDOMAN PK GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Biodata Nama : DR. HUSNIYATUS SALAMAH ZAINIYATI Jabatan : WAKIL DEKAN II FTK UINSA Kantor : Jl. A. Yani 117 Surabaya Alamat : HP :
KEGIATAN 03b SIMULASI PENGENALAN PROSES PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Biodata Nama : DR. HUSNIYATUS SALAMAH ZAINIYATI Jabatan : WAKIL DEKAN II FTK UINSA Kantor : Jl. A. Yani 117 Surabaya Alamat : HP :
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU BK LAMPIRAN 2. PENILAIAN KINERJA GURU BK NOKOMPETENSI JUMLAH INDIKATOR 1PEDAGOGIK3 2KEPRIBADIAN4 3SOSIAL3 4PROFESIONAL7.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH LAMPIRAN 3.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KETUA PROGRAM KEAHLIAN LAMPIRAN 3.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
PENILAIAN KINERJA GURU
YES or NO YES! NO!.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Direktorat psmpk dan pmp LEMBaga PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Provinsi sulawesi tengah

PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

Berbagai Regulasi Pendidikan PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU Berbagai Regulasi Pendidikan GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA uu Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; uu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; pp Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Pp Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Permenegpan dan rb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru BADAN PSDMPK DAN PMP

PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS 1. PETA REGULASI GURU UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjanga Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tanggal 8 Juni 2009 Perpres No. 52 tahun 2009 tentang Tambahan Pengahasilan Guru Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal PMPTK Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007 tanggal 7 Agustus 2007 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendiknas dan Ka. BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14/2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Kep Mendiknas No. 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Kep Mendiknas No. 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru, tanggal 13 Juli 2007 Permendiknas No. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tanggal 13 November 2007 Permendiknas No 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan , tanggal 7 OKtober 2008 Permendiknas No 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru, tanggal 1 Desember 2008 Permenegpan No. 16 Th.2009 pengganti Permenegpan No. 84 Th. 1993, tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Angka Kreditnya Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2 Maret 2009 Kep Mendiknas No. 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendiidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama tanggal 17 Maret 2009

BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

PK UJI KOMPETENSI PKB DESAIN PENILAIAN KINERJA DAN PKB GURU N < SM STAGE 1 N ≥ SM DIKLAT DS INFORMAL DIKLAT DASAR FORMAL/ UJIAN L TL PKB PK DIKLAT LANJUTAN (DIKLAT FUNGSIONAL DAN KEGIATAN KOLEKTIF GURU) NPK < SM STAGE 2 DIKLAT PENGEMBANGAN INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN Pada tahap (stage) 1, Diklat Dasar mempunyai tujuan utama untuk memperbaiki kompetensi dasar tentang penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (kompetensi profesional) serta pengetahuan tentang model-model pembelajaran (kompetensi pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran. Adapun diklat dasar bagi guru bimbingan konseling (BK)/Konselor untuk memperbaiki kompetensi profesional dan pedagogik. Oleh karena itu, bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensi di bawah standar (N < SM) wajib mengikuti diklat dasar (formal atau informal) sampai dengan memperoleh nilai standar atau di atas standar minimum (N < SM). Sedangkan bagi guru yang telah memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar minimum (N ≥ SM) dapat langsung mengikuti penilaian kinerja guru tanpa harus mengikuti diklat dasar. Pelaksanaan diklat dasar dapat dilakukan secara formal maupun informal didasarkan pada hasil uji kompetensi, aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Diklat dasar formal dilaksanakan oleh pemerintah pada lemaga-lembaga diklat yang ditetapkan (LPMP, PPPPTK, dsb) dan Diklat dasar informal dilaksanakan antara lain melalui media teknologi informatika (sistem online), offline, modul dan sebagainya. Guru peserta diklat formal yang memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar (berdasarkan ujian diklat) dapat langsung mengikuti Penilaian Kinerja Guru. Sedangkan, bagi guru yang mengikuti diklat dasar informal (sistem on-line, offline, atau belajar mandiri melalui modul, dll) diwajibkan mengikuti uji kompetensi lagi. Jika hasil ujian yang bersangkutan telah mencapai nilai standar atau di atas standar (N ≥ SM) maka dia dapat langsung mengikuti pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. NPK ≥ SM SM : Standar Minimal PKB : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN PROMOSI TUNJANGAN PROFESI GURU PROFESIONAL BADAN PSDMPK DAN PMP

ALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL Evaluasi Diri (awal semester) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan + - Pengembangan Karir y Penilaian Kinerja Guru (akhir semester berikutnya) Kecukupan Angka Kredit t PK guru untuk mengukur kompetensi yang dimiliki guru, PKB Guru untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi guru. Dampaknya adalah angka kredit. BADAN PSDMPK DAN PMP

TUJUAN PK-GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PKGuru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP

MANFAAT PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP

PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU PERIODISASI KEGIATAN EVALUASI DIRI, PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN, DAN PENILAIAN KINERJA GURU 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER BADAN PSDMPK DAN PMP

PERANGKAT PENILAIAN Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2) Format Evaluasi Diri Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Tugas Tambahan Format Nilai Indikator Kinerja Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

KERANGKA KINERJA GURU PENDIDIKAN PROFIL TUGAS/KOMPETENSI GURU PROFIL KINERJA INDIKATOR KINERJA TUGAS UTAMA GURU Perencanaan PBM Pelaksanaan PBM Penilaian PBM KOMPETENSI GURU Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional PKB GURU BADAN PSDMPK DAN PMP

pengamatan di atau luar kelas keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PERSIAPAN PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 a.) Sebelum Pengamatan dan/ atau Pemantauan Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. b.)Selama Pengamatan (Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran )  Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)  Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.  Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali. c) Setelah Pengamatan Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain.  Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan  Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.  Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang. guru dan penilai setuju penetapan hasil butir penilaian indikator pemberian nilai 1,2,3, dan 4 pada indikator kinerja CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru

HASIL PELAKSANAAN PK Guru di SEKOLAH Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru . Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) BADAN PSDMPK DAN PMP

KERANGKA PKGuru dan PKBGuru Evaluasi diri dan /atau refleksi Awal Semester Profil Kinerja Guru Rencana PKB tahunan Penilaian Kinerja Guru (Akhir Semester) Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (kebutuhan sekolah) Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan Sanksi PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

Indikator Kinerja Guru Butir Penilaian Indikator Hasil Penilaian Ya Tidak Guru memulai pembelajaran dengan efektif Melakukan apersepsi  Menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dalam rencana kegiatan Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator kinerja 1 Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%; [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 50% = 2 Guru menguasai materi pelajaran Kemampuan menyesuiakan materi dengan tujuan pembelajaran. Kemampuan mengkaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan, perkembangan Iptek , dan kehidupan nyata . Tingkat ketepatan pembahasan dengan materi pembelajaran. Kemampuan menyajikan materi secara sistematis (mudah ke sulit, dari konkrit ke abstrak) 3 Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%; [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 75% = 3 Contoh Hasil Perhitungan Skor Hasil Penilaian

KONVERSI NILAI KINERJA Permennegpan & RB No.16/2009 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Contoh hasil Penilaian Kinerja Untuk hasil PK =44, maka, Nilai PK Guru (dalam skala 100) = 44/56 x 100 = 78,57 Format Penilaian Excel dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

a 91  100 Amat baik b 76  90 Baik c 61  75 Cukup d 51  60 Sedang e NILAI DAN SEBUTAN HASIL PENILAIAN KINERJA (Permenegpan dan RB No.16/2009 pasal 15) a 91  100 Amat baik b 76  90 Baik c 61  75 Cukup d 51  60 Sedang e ≤50 Kurang Sasaran Kinerja (Pengemban Keperofesian Berkelanjutan) Program Peningkatan Kompetensi (Under Performance System)

KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan 43 PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% Penilaian Kinerja Wajib Optional

43 ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 43 Amat baik {43×(24/24)×125%}/4 13,44 Baik {43×(24/24)×100%}/4 10,75 Cukup {43×(24/24)×75%}/4 8,06 Sedang {43×(24/24)×50%}/4 5,38 Kurang {43×(24/24)×25%}/4 2,69

FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Nilai PK GURU (Pembelajaran) 44 Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 78,57 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Baik Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 10,75 ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………)

Karya Ilmiah/Inovatif PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100 BADAN PSDMPK DAN PMP

KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada pengembangan sekolah PKB fokus pada pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

(pelanggaran terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/2009 S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/2009 Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Back

Habis onny