KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
Penjaminan Mutu Eksternal
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
AKREDITASI PROGRAM STUDI BAN-PT DISAMPAIKAN PADA: RAPAT KERJA WILAYAH PIMPINAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KOPERSTIS WILAYAH IX di HOTEL CLARION MAKASSAR.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kebijakan Pendidikan Tinggi
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2011 KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT

Undang Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional RUJUKAN BAN-PT: Perundang-undangan dan kebijakan mengenai akreditasi perguruan tinggi dan penjaminan mutu internal Undang Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan Rencana Strategis Depdiknas 2005-2009 Peraturan Mendiknas No. 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional RI 14 September 2010

UU Sistem Pendidikan Nasional AKREDITASI UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. (Pasal 1 Ayat 22)

Perkembangan sejak diundangkannnya Undang Undang No Perkembangan sejak diundangkannnya Undang Undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Akreditasi: wajib Akreditasi dilakukan terhadap: program studi dan perguruan tinggi (“program dan satuan pendidikan”) Penjaminan mutu internal (“penjaminan mutu pendidikan”): wajib Badan akreditasi: majemuk

1. Akreditasi: wajib UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi dilakukan untuk menentukan: kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2)

2. Akreditasi: program studi dan perguruan tinggi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakanprogram dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 Ayat 1) 25 Juli 2009

3. Penjaminan mutu internal: wajib tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 19/2005 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. (Pasal 91)

4. Badan akreditasi: majemuk UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (Pasal 60 ayat 2):

KETENTUAN PIDANA DALAM UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 Ancaman pidana (penjara/denda) bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional 2005 KETENTUAN PIDANA (BAB XX): PASAL 67, 68, 69, 70, 71

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 Ayat 17) 25 Juli 2009

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) (PP No. 19/2005) Pasal 73 Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pasal 76 BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. 25 Juli 2009

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 mengenai BAN-PT sebagai pelaksana akreditasi oleh Pemerintah Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: a. ….. b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi c. ….. (Pasal 87 ayat 1 butir b) 25 Juli 2009

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 94 a. ……. b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 tahun. c. ….. 25 Juli 2009

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Badan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri (Pasal 87 Ayat 3) 25 Juli 2009

PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG BAN-PT Pasal 2 Untuk melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT BAN-PT merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggungjawab kepada Menteri 25 Juli 2009

Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005) Pasal 8 BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional melakukan sosialisasi kebijakan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. 25 Juli 2009

Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005 Pasal 8) (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk: merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perguruan tinggi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perguruan tinggi; melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi perguruan tinggi secara nasional; melaporkan hasil akreditasi perguruan tinggi kepada Menteri; melaksanakan ketatausahaan BAN-PT. 25 Juli 2009

Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Menengah (2005-2009) “Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009.” (Butir D.2.a) 25 Juli 2009

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) 25 Juli 2009

MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PENYANDANG KEPENTINGAN PEMERINTAH: Menjamin mutu PT/PS Menjamin mutu tenaga kerja Informasi untuk pembinaan PT/PS (seperti: penentuan beasiswa/hibah) CALON MAHASISWA/ORANG TUA: Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PASAR KERJA (NEGERI/SWASTA/LSM NASIONAL DAN INTERNASIONAL) : ORGANISASI PENYANDANG DANA : PERGURUAN TINGGI/PROGRAM STUDI ybs.: Informasi untuk peningkatan kualitas dan perencanaan Informasi untuk kemitraan DN dan LN 25 Juli 2009

SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL AKREDITASI INSTITUSI / PROGRAM STUDI / PROFESI, SIKLUS LIMA TAHUN PENDAFTARAN (SUKARELA) PENGISIAN BORANG PENYERAHAN DOKUMEN PENILAIAN ELIGIBILITAS DAN KELENGKAPAN DOKUMEN (MEMENUHI SYARAT/TIDAK MEMENUHI SYARAT) PENENTUAN TIM ASESOR PEER REVIEW: ASESMEN KECUKUPAN (LOLOS/TIDAK MEMENUHI SYARAT) ASESMEN LAPANGAN (LOLOS/TIDAK MEMENUHI SYARAT) VALIDASI / REVALIDASI KEPUTUSAN (TERAKREDITASI/TIDAK TERAKREDITASI, DAN PERINGKAT: A, B, ATAU C) PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI PEMROSESAN BANDING/RESOLUSI KONFLIK SURVEILLANCE (PENCABUTAN/PERUBAHAN STATUS AKREDITASI) 25 Juli 2009

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 10) Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pelaksanaan akreditasi dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang. 25 Juli 2009

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 12) BAN-PT dapat mencabut atau menurunkan status akreditasi program studi atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi sampai batas waktu yang ditetapkan, program studi atau satuan pendidikan tinggi yang memperoleh akreditasi kondisional tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program studi atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya 25 Juli 2009

“FRONTLINERS” BAN-PT: PARA ASESOR ASESOR: PEER REVIEWERS DIREKRUT BAN-PT UNTUK MELAKSANAKAN: ASESMEN KECUKUPAN ASESMEN LAPANGAN 25 Juli 2009

KODE ETIK ASESOR BAN-PT Empat inti utama Kode Etik Asesor: Bertindak sebagai “peer reviewer” yang baik Menghindari “konflik kepentingan” (conflict of interest) Bertindak profesional Patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 25 Juli 2009

AKREDITASI PROGRAM STUDI, PROFESI DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI OLEH BAN-PT Sejak 1997: Program Pendidikan Sarjana Sejak 1999: Program Pendidikan Magister Sejak 2001: Program Pendidikan Diploma (I, II, III, IV) Program Pendidikan Doktor 2006: Program Pendidikan Sarjana Universitas Terbuka Akreditasi institusi perguruan tinggi 2007-2008 Akreditasi Pendidikan Profesi Sejak 2008 25 Juli 2009

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN IBU DAN BAPA 25 Juli 2009