PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LINGKUNGAN DAERAH
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PP NO. 38/2007 DAN 41/2007 BIDANG KB DI PROVINSI SULAWESI UTARA KANTOR (3) BADAN (9) DINAS (1) KELEMBAGAAN OPD-KB.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015
© 2010 BPKP PENJELASAN TEKNIS EKPPD 2015 TERHADAP LPPD 2014 Oleh: DODDY SETIADI, Ak., MM., CA., CPA Direktur Pengawasan Penyelenggaraan.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (EKPPD)
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BPS KABUPATEN BULELENG
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) TINDAK LANJUT PP NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN EVALUASI PEMERINTAHAN DAERAH (EPPD) JAKARTA 31 JANUARI S/D 2 PEBRUARI

PENYUSUNAN LPPD UU 32/2004 memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kepala Daerah wajib melaporkan penye. pemh daerah. (LPPD, LKPJ, dan Informasi LPPD). Kepala Daerah menyampaikan LPPD kpd Pemerintah. LPPD Prov, kpd Presiden RI melalui Mendagri. LPPD Kab/Kota kpd Mendagri melalui Gubernur.

Prinsip penyusunan LPPD, Transparansi, dan Akuntabilitas. LPPD mencakup pelaporan atas: Peny. urusan desentralisasi, (urs. Wajib & Pilihan) Tugas pembantuan, dan Tugas umum pemerintahan, LPPD, bahan evaluasi utk pembinaan thdp pemerintahan daerah. LPPD, sumber informasi utama memuat data informasi IKK utk EKPPD (Pasal 16, PP 6/2008). LPPD disyaratkan menyajikan data informasi yang akurat, handal dan akuntable .

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KINERJA Data akurat, handal & akuntable, evaluasi dapat menghasilkan rekomendasi, saran, dan peringkat yang tepat. Pemda mengambil langkah-langkah kongkrit Mengimplementasikan ”Sistem Pengukuran Kinerja Mandiri” (self assessment) sebagaimana amanat Pasal 32 sd 40, PP 6/2008, dan Mengembangkan Sistem Informasi Kinerja di lingkungan Pemerintahan Daerah, terintegrasi antar SKPD di lingkungan Pemda.

FORMAT LPPD TAHUN 2010 DAN IKK Dasar Penyempurnaan: Pengalaman dan praktik-praktik. Menjembatani (bridging) dan mensingkronkan data informasi pada LPPD dengan data informasi yg digunakan pada IKK. Memudah pengisian, meningkatkan kualitas data.

EKPPD TERHADAP LPPD Prinsip pelaksanaan evaluasi: Tujuan utama, transparansi ,dan akuntablitas. Tujuan utama, Menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mengetahui keberhasilan, dan kegagalan capaian kinerja. Memeringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Metode: memperbandingkan capaian kinerja antar tingkatan pemerintahan. EKPPD dilakukan tehadap: Pengambilan keputusan, Kepala Daerah dan DPRD. Pelaksanaan kebijakan daerah, SKPD.

PELAKSANA EKPPD Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Daerah EPPD. Tim Nasional EPPD, melakukan EKPPD secara Nasional terhadap: LPPD Provinsi. LPPD Kabupaten/Kota. Tim Daerah EPPD melakukan EKPPD secara regional terhadap LPPD kabupaten dan kota, di wilayah Provinsi. Dalam rangka LPPD 2010, Pemerintah provinsi mensosialisasikan Format LPPD dan IKK, kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.

EKPPD TERHADAP LPPD TAHUN 2010 Diawali (starting point) dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah, paling lambat 31 Maret 2011. Tim Teknis Nasional EPPD, akan memantau langsung ketepatan penyampaian LPPD kabupaten dan kota Tahun 2010 kepada Gubernur. EKPPD dilakukan secara berjenjang dari Tim Daerah ke Tim Nasional EPPD. Laporan hasil evaluasi, rekomendasi, pemeringkatan, pengumuman, dan pemberian penghargaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.

HASIL EVALUASI Bahan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Non Kementerian untuk meningkatkan kinerja dengan program pengembangan kapasitas sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Pemeringkatan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan masing-masing daerah. Hasil pemeringkatan terhadap LPPD Tahun 2010, akan diumumkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Otonomi Daerah pada Tahun 2012.

BEBERAPA HAL PENTING Pemda diharapkan: mengimplementasikan Sistem Pengkr Kinerja Mandiri (self assesment) dan mengembangkan Sistem Informasi Kinerja. SKPD diminta dan wajib mereviu IKK, sebelum disusun dan diintegrasikan ke dalam LPPD. Tujuan EKPPD menilai kinerja PPD sebagai bahan untuk program pengembangan kapasitas dalam rangka meningkatkan kinerja Pemda. LHE digunakan utk menentukan peringkat dan status kinerja. Status kinerja dibagi dalam 4 (empat) kategori berprestasi : Sangat Tinggi Tinggi, Sedang, dan Rendah Pemprov mensosialisasikan Format LPPD dan Format IKK kpd Kab/Kot.

TERIMAKASIH