LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., L.LM. Materi Ajar Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Program Paralel Universitas Indonesia Depok, 28 September 2012
Sistematika Proposal Penelitian 1.1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan thesis statement. supporting idea (harus ada catatan kaki) B. Pokok Permasalahan 1. 2. 1.2 TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN 1.3 TINJAUAN PUSTAKA 1.4 KERANGKA KONSEP (harus ada catatan kaki) 1.5 KEGUNAAN TEORETIS DAN PRAKTIS 1.6 METODE PENELITIAN 1.7 BIAYA DAFTAR PUSTAKA
MEMBUAT LATAR BELAKANG Dalam paragraf pertama Latar belakang, harus diletakkan dua kalimat sebagai thesis statement Thesis statement adalah “ide pokok, gagasan awal, pandangan pertama atas penelitian yang merupakan asumsi sementara atas rencana penelitian.” Thesis statement terdiri dari dua kalimat, yaitu (1) thesis statement dan (2) alasan thesis statement.
Latar Belakang Thesis Statement: Thesis statement dalam latar belakang mengambil jawaban umum atas pokok masalah yang disampaikan. Contoh: 1. Mengapa Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan legalisasi terhadap status hukum anak di luar kawin yang juga memiliki hubungan keperdataan dengan bapaknya? 2. Bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak waris anak dalam sistem hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam? Thesis Statement: Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Anak di luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan bapaknya seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan sistem waris Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam sistem waris nasional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
POKOK PERMASALAHAN DAN TUJUAN PENELITIAN B. Pokok Permasalahan 1. Mengapa Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan legalisasi terhadap status hukum anak di luar kawin yang juga memiliki hubungan keperdataan dengan bapaknya? 2. Bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak waris anak dalam sistem hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam? 1.2. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN 1.2.1 Tujuan Penelitian 1.2.1.1 Tujuan Umum Penelitian ini dilakukan untuk menelaah asas-asas hukum dalam hubungan keperdataan terkait dengan hak waris anak di luar kawin. Dengan demikian, memberikan kepastian hukum bagi anak di luar kawin. 1.2.1.2 Tujuan khusus: 1. Menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan legalisasi terhadap status hukum anak di luar kawin yang juga memiliki hubungan keperdataan dengan bapaknya. 2. Mengetahui pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak waris anak dalam sistem hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam.
TINJAUAN PUSTAKA MENJELASKAN MINIMAL 5 BUKU ATAU JURNAL, ATAU ARTIKEL YANG MENJADI REFERENSI POKOK DALAM PROPOSAL PENELITIAN. REFERENSI TERSEBUT DIULAS MATERINYA YANG TERKAIT DENGAN TOPIK PROPOSAL PENELITIAN, KEMUDIAN DIJELASKAN MENGAPA REFERENSI TERSEBUT DIPERGUNAKAN.
CONTOH TINJAUAN PUSTAKA Judul : Hukum Perseroan Indonesia Pengarang : F. Widyayanto Penerbit : Pustaka Widya, Yogyakarta, 2012 Uraian : Buku ini menjelaskan konsep dan bentuk-bentuk perseroan terbatas yang memberikan dasar atas pembedaan karakteristik modal perusahaan dan pertanggujawaban perseroan. Buku ini dipergunakan dalam penelitian ini untuk memahami konsep hukum perseroan dalam beberapa teori.
Referensi yang bisa menjadi tinjauan pustaka Buku, tetapi bukan buku MPPH Jurnal ilmiah Tesis Disertasi Artikel koran Artikel majalah Artikel berita
KERANGKA KONSEP Memuat pengertian, istilah, atau definisi mengenai hal-hal pokok dalam proposal penelitian. Minimal 5 istilah yang didefinisikan Sebaiknya mengacu pada peraturan perundang-undangan atau doktrin hukum Misalnya: 1. Perseroan terbatas adalah …… 2. Direksi adalah … 3. Komisaris adalah … Sebaiknya yang didefinisikan adalah istilah dalam judul dan/atau pokok masalah
KEGUNAAN TEORETIS DAN PRAKTIS KEGUNAAN TEORETIS ADALAH KEGUNAAN PENELITIAN TERSEBUT KEPADA ILMU PENGETAHUAN. KEGUNAAN PRAKTIS ADALAH KEGUNAAN PENELITIAN TERSEBUT KEPADA MASYARAKAT.
Metode Penelitian DIURAIKAN SECARA NARASI –ESSAY , BUKAN POINTER. Tujuh unsur dalam metode penelitian: Bentuk penelitian (yuridis-normatif, yuridis-empiris, yuridis-sosiologis) Tipologi penelitian, (deskriptif, preskriptif, diagnostik) Jenis data (primer atau sekunder) Jenis bahan hukum (primer, sekunder, tersier) Alat pengumpulan data (studi dokumen, wawancara, pengamatan) Metode analisis data (kualitatif atau kuantitatif) Bentuk hasil penelitian (sinkronkan dengan tipologi yang dipilih) misal: tipologi penelitian deskriptif bentuk hasil penelitian deskriptif-analitis
Biaya Honorarium peneliti Rp 1.000.000/per hari/jam/menit/bulan/tahun/abad Alat-alat tulis Transportasi taksi, metromini, sepeda, pesawat udara, kereta api, truk, kapal ferry, kapal getek Seminar Presentasi Totalnya minimal 5juta, maksimal 50juta
DAFTAR PUSTAKA DAFTAR PUSTAKA MEMBUAT PROPOSAL YANG ADA DI CATATAN KAKI HARUS ADA DI DAFTAR PUSTAKA, TETAPI YANG ADA DAFTAR PUSTAKA BELUM TENTU ADA DI CATATAN KAKI. TERMASUK BUKU MPPH MINIMAL 15 DAFTAR PUSTAKA (BUKU, ARTIKEL, JURNAL, SURATKABAR, PERATURAN PERUUAN, PUTUSAN, ETC)