HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M BUSINESS LAW (EM 370) (9) HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com 08558010008 ---------------------------------------- Copyright: Arus Akbar Silondae
Kepurutsan Presiden No.61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Venture Capital (Modal Ventura) Dasar Hukum: Kepurutsan Presiden No.61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Venture Capital Perusahaan Modal Ventura Suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaaan pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Venture Capital Unsur-Unsur Perusahaan Modal Ventura 1. Adanya badan usaha 2. Kegiatan usaha dibidang pembiayaan 3. Bentuk kegiatan adalah penyertaan modal 4. Penyertaan modal pada pasangan usaha 5. Dalam jangka waktu tertentu Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Venture Capital Bentuk-Bentuk Penyertaan Modal 1. Penyertaan langsung (direct investment) Penyertaan perusahaa modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha dalam bentuk penyertaan modal saham 2. Penyertaan Secara Tidak Langsung Penyertaan perusahaan modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha tidak dalam bentuk penyertaan modal saham, tetapi dalam bentuk obligasi konversi Copyright: Arus Akbar Silondae
Mekanisme Penyertaan Langsung 1. Pendekatan satu Tingkat (Single-tier approach) D I V E S T A Pemodal A Perusahaan Modal Ventura (PMV) Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Pemodal B Copyright: Arus Akbar Silondae
2. Two-tier approach P Pemodal A Perusahaan Perusahaan Modal Pasangan V E S T A Pemodal A Perusahaan Modal Ventura (PMV) Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Pemodal B Perusahaan Pengelola Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Venture Capital Karakteristik Modal Ventura; 1. Bantuan pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha bukan dalam bentuk pinjaman (loan), tetapi dalam bentuk penyertaan modal (equity) atau setidak tidaknya pinjaman yang dapat dialihkan (convertible) ke equity 2. Bantuan pembiayaan bersifat sementara, sampai pada waktunya dilakukan divestasi. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Venture Capital 4. Motif utama adalah memperoleh capital gain 5. Investasi modal dilakukan terhadap perusahaan yang tidak punya akses untuk memperoleh kredit bank Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Venture Capital Sektor Prioritas Usaha Kecil dan Menengah Industri yang berorientasi produk export 3. Pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan 4. Transportasi darat dan laut Copyright: Arus Akbar Silondae
LEASING (SEWA GUNA USAHA) Dasar Hukum: Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 122. No.32, No.30 Tahun 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing Copyright: Arus Akbar Silondae
Leasing Hukum Bisnis Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untukmembeli barang modal yang bersangkutan, atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Leasing Mekanisme Leasing LESSOR 4 2 LESSEE 6 SUPPLIER 8 5 7 9 3 2 LESSEE 6 SUPPLIER 1 Copyright: Arus Akbar Silondae
Jenis-Jenis Leasing: Hukum Bisnis Leasing 1. Finance Lease atau Full Pay Out Leasing Perjanjian Leasing jangka panjang yang tidak dapat dibatalkan sepihak, pada akhir perjanjian lessee mempunyai hak opsi untuk mengembalikan atau membeli barang modal tersbut berdasarkan nilai sisa (residual value) Jenis-Jenis Finance Lease: a. Direct lease b. Sale and Lease Back c. Syndicated Lease Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Leasing 2. Operating Lease atau service lease Perjanjian Leasing dimana lessor hanya menyediakan barang modal untuk disewa oleh lessee tanpa adanya hak opsi di akhir masa kontrak Copyright: Arus Akbar Silondae
Keputusan presiden No.61 Tahun 1998 FACTORING (ANJAK PIUTANG) Dasar Hukum: Keputusan presiden No.61 Tahun 1998 Tentang Lembaga Pembiayaan Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Factoring adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transkasi perdagangan dalam atau luar negeri Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Factoring Unsur-Unsur Factoring 1. Perusahaan Factoring 2. Klien 3. Nasabah (customer) 4. Piutang/Taguhan 5. Pengalihan Piutang Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Factoring Jenis-Jenis factoring: 1. Disclosed factoring 2. Undisclosed factoring Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Factoring Mekanisme Factoring Disclosed Factoring (a) Penjualan Client Debitur (c) Pemberitahuan (b) Kontrak (e) Penagihan (d) Pembayaran (f) Pelunasan Factoring Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Factoring Mekanisme Factoring 2. Undisclosed factoring (a) Penjualan Client (b) invoice Debtor (e) settlement (c) Copy of invoice (d) Payment in advance 80% (f) repayment Factoring Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Factoring Jasa-Jasa factoring 1. Financing Service 2. Non Financing Service (Jasa non Pembiayaan) Copyright: Arus Akbar Silondae
PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMER FINANCING) Dasar Hukum: Keppres No. 61 tahun 1998 Lembaga Pembiayaan Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Pembiayaan Konsumen Pengertian: Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen Copyright: Arus Akbar Silondae
Mekanisme Pembiayaan Konsumen Perusahaan Pembiayaan 8 4 5 7 9 3 2 Konsumen 6 SUPPLIER 1 Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis Pembiayaan Konsumen Unsur-Unsur Pembiayaan Konsumen: Subjek: Perusahaan pembiayaan konsumen (kreditur), Konsumen (debitur) dan pemasok barang (supplier) Objek: Barang bergerak keperluan hidup/rumah tangga (TV, kulkas, perabot rumah tangga, kendaraan bermotor) 3. Perjanjian Persetujuan pembyaan antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen Jaminan Jaminan Utama , jaminan pokok, jaminan tambahan Copyright: Arus Akbar Silondae
KARTU KREDIT (CREDIT CARD) Dasar Hukum: Keppres No. 61 tahun 1998 Lembaga Pembiayaan Copyright: Arus Akbar Silondae
Pengertian: Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniatai, Kartu kredit adalah alat pembayaran melalui jasa bank atau perusahaan pembiayaan dalam transaksi jual beli barang atau jasa, atau alat untuk menarik uang tunai dari bank/perusahaan pembiayaan Copyright: Arus Akbar Silondae
Credit Card Mechanism ACQUIRER ISSUER CARD HOLDER MERCHANT 3(a) Claims 3(b). Reimbursement 4(a) Claims 100% 2(b). Payment 4(b) Installment + interest 2(a). Claims CARD HOLDER 1. Transaction MERCHANT
Unsur-Unsur Kartu Kredit Perjanjian Penerbitan kartu kredit Perjanjian penggunaan kartu kredit Copyright: Arus Akbar Silondae
Types of Plastic Card DEBIT CREDIT CHARGE CASH Bank Account must exist must not exist Must exist Credit Ceiling Appropriate with balance exist Refund Direct debiting Minimum, installment Full payment on claim date - Interest & cash advanced Not exist > 2 % per mount Not & exist Annual Fee Penalty Purposes Cash transaction & cash withdrawal Credit transaction & cash withdrawal Future payment transaction Cash withdrawal Example BCA Visa Dinners club BCA flazz