ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN
Anjak- Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan beraikut pengurusan atas piutang tersebut. ( Seseorang meminjamkan uang kepada orang lain kemudian dia membutuhkan uang itu lalu pitang tersebut did jadikan jaminan kepada Factoring untuk mendapatkan dana sehingga orang yang berhutang mencicilnya kepada Factoring)
Perusahaan Anjak- Piutang ( Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dasar hukum Anjak Piutang (Factoring) : Perjanjian antara Para Pihak sebagai suatu dasar hukum. Per Undang-Undangan sebagai suatu dasar hukum ( Keppres No. 6 Th 1988, UU No. 7 Thn 1992). Berbagai Peraturan Perbankan lainnya ( UU Perseroan Terbatas No. 40 Thn 2007, UU Koperasi No. 25 Thn 1992, UU LEPI No. 2 Thn 2009 yang kemudian DIGANTI Perpres No. 9 Thn 2009).
Pihak-Pihak yang bertransaksi dalam Anjak- Piutang (Factoring) : Klien sebagai penjual piutang adalah perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada Perusahaan Pembiayaan. Customer sebagai yang berhutang. Perusahaan Factoring sebagai pembeli piutang.
Jenis-jenis Anjak Piutang (Factoring): Recourse Factoring yaitu Pihak klien masih bertanggung jawab. Non Recourse Factoring yaitu Pihak klien tidak bertanggung jawab . Domestic Factoring yaitu semua Pihak dalam satu Negara. International Factoring yaitu para Pihak berada diluar negeri. Factoring with account receivables yaitu Factoring dimana yang did alihkan adalah bukti tagihan berupa invoice dagang.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Piutang jangka pendek adalah piutang dagang yang jatuh tempo selama-lamanya satu tahun.
Kegiatan Anjak- Piutang ( Factoring ) dapat dilakukan dalam bentuk : Without Recourse ( Anjak Piutang dengan jaminan dari penjual piutang ) adalah kegiatan anjak piutang di mana perusahaan pembiayaan menanggung seluruh resiko tidak tertagihnya piutang. With Recourse ( Anjak Piutang dengan jaminan dari penjual piutang ) adalah kegiatan Anjak-Piutang dimana penjual piutang menanggung resiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang di jual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Perbedaan Anjak-Piutang (Factoring) dengan Pinjaman Bank : Penekanan Anjak-Piutang adalan pada nilai piutang bukan pada kelayakan kredit perusahaan. Anjak-Piutang bukan merupakan suatu pinjaman melainkan membeli suatu asset yang berupa piutang. Pinjaman Bank melibatkan dua Pihak yaitu Bank dan Penerima Kredit sedangkan Anjak-Piutang melibatkan tiga Pihak yaitu Penjual Piutang- Lembaga Anjak-Piutang dan Pihak yang harus membayar piutang.
Anjak-Piutang dalam Prinsip Syariah : Anjak – Piutang dalam prinsip Syariah adalah kegiatan pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah dalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antar lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah dengan Pihak lain yang telah dan akan di atur oleh DSN-MUI. Anjak Piutang dalam Syariah dilakikan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah yaitu pelimpahan kuasa oleh satu Pihak (al muwakkil) kepada Pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
DAFTAR PUSTAKA : Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1988. Keputusan Menteri Keuangan No. 84 / PMK. 012 /2006. Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2009. Peraturan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan No. PER-03/BL/2007.