ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
Advertisements

JENIS BANK.
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
PRODUK KREDIT KOMERSIAL
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Gambaran umum perbankan
Pembiayaan Konsumen.
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Hukum lembaga pembiayaan
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
SISTEM MONETER.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
Bank & Lembaga Keuangan
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Manajemen Anjak Piutang
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Hukum kepailitan.
Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Modal ventura materi 21 oktober 2015
Siklus Penjualan /Piutang & Kas
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Suku Bunga dan Sistem Perbankan
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
BLKL DIKA PERKASA.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bank dan Lembaga Keuangan
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
ANJAK PIUTANG.
CARA MENDAPATKAN MODAL
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Transcript presentasi:

ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN

Anjak- Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan beraikut pengurusan atas piutang tersebut. ( Seseorang meminjamkan uang kepada orang lain kemudian dia membutuhkan uang itu lalu pitang tersebut did jadikan jaminan kepada Factoring untuk mendapatkan dana sehingga orang yang berhutang mencicilnya kepada Factoring)

Perusahaan Anjak- Piutang ( Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dasar hukum Anjak Piutang (Factoring) : Perjanjian antara Para Pihak sebagai suatu dasar hukum. Per Undang-Undangan sebagai suatu dasar hukum ( Keppres No. 6 Th 1988, UU No. 7 Thn 1992). Berbagai Peraturan Perbankan lainnya ( UU Perseroan Terbatas No. 40 Thn 2007, UU Koperasi No. 25 Thn 1992, UU LEPI No. 2 Thn 2009 yang kemudian DIGANTI Perpres No. 9 Thn 2009).

Pihak-Pihak yang bertransaksi dalam Anjak- Piutang (Factoring) : Klien sebagai penjual piutang adalah perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada Perusahaan Pembiayaan. Customer sebagai yang berhutang. Perusahaan Factoring sebagai pembeli piutang.

Jenis-jenis Anjak Piutang (Factoring): Recourse Factoring yaitu Pihak klien masih bertanggung jawab. Non Recourse Factoring yaitu Pihak klien tidak bertanggung jawab . Domestic Factoring yaitu semua Pihak dalam satu Negara. International Factoring yaitu para Pihak berada diluar negeri. Factoring with account receivables yaitu Factoring dimana yang did alihkan adalah bukti tagihan berupa invoice dagang.

Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Piutang jangka pendek adalah piutang dagang yang jatuh tempo selama-lamanya satu tahun.

Kegiatan Anjak- Piutang ( Factoring ) dapat dilakukan dalam bentuk : Without Recourse ( Anjak Piutang dengan jaminan dari penjual piutang ) adalah kegiatan anjak piutang di mana perusahaan pembiayaan menanggung seluruh resiko tidak tertagihnya piutang. With Recourse ( Anjak Piutang dengan jaminan dari penjual piutang ) adalah kegiatan Anjak-Piutang dimana penjual piutang menanggung resiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang di jual kepada Perusahaan Pembiayaan.

Perbedaan Anjak-Piutang (Factoring) dengan Pinjaman Bank : Penekanan Anjak-Piutang adalan pada nilai piutang bukan pada kelayakan kredit perusahaan. Anjak-Piutang bukan merupakan suatu pinjaman melainkan membeli suatu asset yang berupa piutang. Pinjaman Bank melibatkan dua Pihak yaitu Bank dan Penerima Kredit sedangkan Anjak-Piutang melibatkan tiga Pihak yaitu Penjual Piutang- Lembaga Anjak-Piutang dan Pihak yang harus membayar piutang.

Anjak-Piutang dalam Prinsip Syariah : Anjak – Piutang dalam prinsip Syariah adalah kegiatan pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah dalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antar lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah dengan Pihak lain yang telah dan akan di atur oleh DSN-MUI. Anjak Piutang dalam Syariah dilakikan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah yaitu pelimpahan kuasa oleh satu Pihak (al muwakkil) kepada Pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).

DAFTAR PUSTAKA : Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1988. Keputusan Menteri Keuangan No. 84 / PMK. 012 /2006. Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2009. Peraturan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan No. PER-03/BL/2007.