Pengantar Sistem Pergaulan Islam
Deskripsi Sistem Pergaulan (an-nidhâm al-ijtimâ’i): sistem yg mengatur pertemuan laki-laki dgn wanita, atau wanita dgn laki-laki, serta mengatur hubungan yg terjadi di antara mereka akibat pertemuan tersebut, termasuk hal-hal yang menjadi konsekuensi dari adanya hubungan tersebut.
Pertama Hukum asal wanita adlh menjadi ibu & pengelola rumah tangga. Wanita merupakan kehormatan yg harus dijaga. Nampak dari adanya hukum-hukum seperti kewajiban menutup aurat wanita, berjilbab dan tidak bertabarruj.
Kedua Hukum asal wanita wajib terpisah dgn laki-laki. Mereka tidak bisa bertemu kecuali karena adanya kebutuhan dibolehkan oleh syara’ (haji dan jual beli). Nampak dari adanya hukum-hukum seperti larangan berdua-duaan di tempat sepi (khalwah) antara laki-laki & wanita, perbedaan hukum kehidupan umum dan khusus.
Ketiga Hak dan kewajiban kaum laki-laki dan perempuan ditentukan oleh Allah SWT sesuai dengan fitrah masing-masing, bukan berdasar konsep ”kesetaraan gender” ala barat. Dalam pandangan Islam tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, semuanya sama disisi Allah SWT. Yang membedakannya hanya KETAQWAANNYA.
Keempat Kehidupan umum: wanita dibolehkan bersama laki-laki muhrim/non muhrim dgn syarat tidak menampakkan anggota tubuhnya, kecuali wajah & tapak tangan. Juga tidak dibolehkan berpakaian yang menarik perhatian, seronok atau menampakkan bentuk tubuh.
............ Kehidupan khusus, wanita sama sekali tidak dibolehkan bersama orang lain, selain wanita lagi dan muhrimnya. Dalam masing-masing kehidupan ini, secara mutlak dia wajib terikat dengan hukum syara’. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا “Wahai orang-orang yang beriman, kalian jangan memasuki rumah lain, sehingga kalian mendapatkan izin dan kalian mengucapkan salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nûr: 27).
Kelima Wanita dilarang Tabarruj dgn bersolek berlebihan (wangi-wangian, memakai make-up wajah yg menonjolkan kecantikannya dsb) Laki-laki & perempuan bukan mahrom dilarang untuk ikhtilath (bercampur baur) dan khalwat (berduaan) Laki-laki & perempuan diwajibkan menutup aurat ketika berada ditempat umum. Aurat laki-laki: bagian tubuh dari pusar hingga lutut. Aurat Wanita: seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Keenam laki-laki & wanita, diharamkan untuk melakukan aktivitas yg secara langsung bisa merusak akhlak/membawa kerusakan pada masyarakat. Haram bagi wanita: pekerjaan yg menonjolkan daya tarik seksual, seperti: pramugari, kasir untk menarik pelanggan, pub-pub, night club dsb. Haram bagi Laki-laki: pekerjaan yg menonjolkan daya tarik seksual, seperti: salon untk menarik pelanggan wanita.
INTERAKSI YG DILARANG : HARAM IJTIMA HARAM KEKHUSUSAN TMPT. KHUSUS TMPT.UMUM TANPA MAHROM ADA MAHROM BOLEH BERKHALWAT IKHTILATH HARAM KEKHUSUSAN TMPT. KHUSUS TMPT.UMUM TANPA MAHROM ADA MAHROM INTERAKSI YG DILARANG : HARAM INTERAKSI YG BOLEH INTERAKSI YG BOLEH: BOLEH INTERAKSI HARAM : HARAM BOLEH BERKHALWAT : HARAM
Ketujuh Kehidupan suami-isteri adalah kehidupan persahabatan & ketentraman. wajib saling bantu-membantu dlm pekerjaan rumah. Kepemimpinan suami bukan bersifat militer maupun seperti pemerintahan, namun bersifat ri’ayah (mengurusi) Isteri diwajibkan ta’at; suami diwajibkan memberi nafkah kepada isteri dgn kadar yg lazim & wajar sebagaimana yang ada di tengah masyarakat.
Kedelapan Mengasuh anak adlh hak dan kewajiban wanita, baik muslimah maupun non-muslimah. Jika anak tersebut tidak memerlukan lagi “asuhan” ibu, kalau ibunya seorang muslimah, maka anak tersebut diberi pilihan untuk memilih ayah atau ibunya. Jika salah seorang dari orang tuanya bukan muslim, maka anak tersebut wajib diasuh oleh orang tua yang beragama Islam. Ini tentu saja berlaku dalam kasus penceraian antara suami isteri.