Pengantar Sistem Pergaulan Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Q.S. At-Tahrim Ayat 8.
Advertisements

Etika Pergaulan Remaja dalam Pandangan Islam
AKHLAK & ETIKA BERPAKAIAN DALAM ISLAM
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.. OLEH : KELOMPOK 4 ANGGOTA : 1. ALFIAN N.E (04) 2. HALIDA IRMA AMELIA (11) 3. DESI PUSPITASARI (17) 4. IRVAN GALANTINO (18) 5.
Istri menghormati hak-hak suami
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
KEDUDUKAN WANITA DAN PRIA DI HADAPAN SYARIAT
MUQODDIMAH AN-NIZHOM AL-IJTIMA’IY. FAKTA DI MASYARAKAT Terjadi Kesalahan Persepsi Masyarakat Menyamakan antara Anzhimatul mujtama’ dengan An-Nizhom Al-
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
IDENTITAS DIRI MUSLIM Anggota Kelompok : Nadya Ratna Furi ( )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PPK SAINTEK UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
ASSALAMU’ALAIKUM Wr. Wb
Munakahat / perkawinan
OLEH : ABDUL GOFUR RAKA HEDIANA
JILBAB BUSANA MUSLIMAH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
 Menahan pandangan dari kedua belah pihak  Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara`.  Mematuhi adab-adab wanita muslimah.
HINDARI ZINA DAN PERGAULAN BEBAS
Berbagai Adab dalam Kehidupan
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah
NORMa pergaulan SURAHMAT, M. Hum.
Fiqh wanita Minggu Sepuluh.
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
Agar Pernikahan Jadi Barokah
BUSANA MUSLIM BAB 2 KELAS X.
PUTERI-PUTERI TERSAYANG
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SISTEM PERGAULAN HIDUP DALAM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ADAB BERPAKAIAN, BERHIAS, DAN BERTAMU DAN MENERIMA TAMU
Project Religion Adab Berpakaian, Bertamu & Menerima Tamu
KONSEP JENDER DALAM ISLAM
PERNIKAHAN Lanjutan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
PAKE KERUDUNG YUK !!!!.
Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
PAKAIAN SYAR’I 59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232]
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
AKTIVITAS KAUM PEREMPUAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
KEHIDUPAN KHUSUS.
ETIKA MUSLIM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Kumpulan 11 SALASILAH KELUARGA.
ADAB BERHIAS DIRI.
bab 30 ADAB MENJAGA FITRAH LELAKI DAN PEREMPUAN
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
BAB 5: PERKARA-PERKARA YANG MEROSAKKAN HATI
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Ketika kita mengambil keputusan dengan melibatkan-Nya lalu melepas sesuatu yang kita senangi karena alasan-alasan syar’i JANGAN TAKUT!! Karena Allah.
Say YES to Syariah, Say NO to Jahiliyyah!. TELEMOVIE REMAJA: ADA APA DENGAN KITA??
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
WANITA SEJATI Wanita Sejati bukanlah dilihat dari kecantikan paras wajahnya, Tetapi dari kecantikan hati yang ada dibaliknya. Wanita Sejati bukanlah dilihat.
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Pengantar Sistem Pergaulan Islam

Deskripsi Sistem Pergaulan (an-nidhâm al-ijtimâ’i): sistem yg mengatur pertemuan laki-laki dgn wanita, atau wanita dgn laki-laki, serta mengatur hubungan yg terjadi di antara mereka akibat pertemuan tersebut, termasuk hal-hal yang menjadi konsekuensi dari adanya hubungan tersebut.

Pertama Hukum asal wanita adlh menjadi ibu & pengelola rumah tangga. Wanita merupakan kehormatan yg harus dijaga. Nampak dari adanya hukum-hukum seperti kewajiban menutup aurat wanita, berjilbab dan tidak bertabarruj.

Kedua Hukum asal wanita wajib terpisah dgn laki-laki. Mereka tidak bisa bertemu kecuali karena adanya kebutuhan dibolehkan oleh syara’ (haji dan jual beli). Nampak dari adanya hukum-hukum seperti larangan berdua-duaan di tempat sepi (khalwah) antara laki-laki & wanita, perbedaan hukum kehidupan umum dan khusus.

Ketiga Hak dan kewajiban kaum laki-laki dan perempuan ditentukan oleh Allah SWT sesuai dengan fitrah masing-masing, bukan berdasar konsep ”kesetaraan gender” ala barat. Dalam pandangan Islam tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, semuanya sama disisi Allah SWT. Yang membedakannya hanya KETAQWAANNYA.

Keempat Kehidupan umum: wanita dibolehkan bersama laki-laki muhrim/non muhrim dgn syarat tidak menampakkan anggota tubuhnya, kecuali wajah & tapak tangan. Juga tidak dibolehkan berpakaian yang menarik perhatian, seronok atau menampakkan bentuk tubuh.

............ Kehidupan khusus, wanita sama sekali tidak dibolehkan bersama orang lain, selain wanita lagi dan muhrimnya. Dalam masing-masing kehidupan ini, secara mutlak dia wajib terikat dengan hukum syara’. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا “Wahai orang-orang yang beriman, kalian jangan memasuki rumah lain, sehingga kalian mendapatkan izin dan kalian mengucapkan salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nûr: 27).

Kelima Wanita dilarang Tabarruj dgn bersolek berlebihan (wangi-wangian, memakai make-up wajah yg menonjolkan kecantikannya dsb) Laki-laki & perempuan bukan mahrom dilarang untuk ikhtilath (bercampur baur) dan khalwat (berduaan) Laki-laki & perempuan diwajibkan menutup aurat ketika berada ditempat umum. Aurat laki-laki: bagian tubuh dari pusar hingga lutut. Aurat Wanita: seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Keenam laki-laki & wanita, diharamkan untuk melakukan aktivitas yg secara langsung bisa merusak akhlak/membawa kerusakan pada masyarakat. Haram bagi wanita: pekerjaan yg menonjolkan daya tarik seksual, seperti: pramugari, kasir untk menarik pelanggan, pub-pub, night club dsb. Haram bagi Laki-laki: pekerjaan yg menonjolkan daya tarik seksual, seperti: salon untk menarik pelanggan wanita.

INTERAKSI YG DILARANG : HARAM IJTIMA HARAM KEKHUSUSAN TMPT. KHUSUS TMPT.UMUM TANPA MAHROM ADA MAHROM BOLEH BERKHALWAT IKHTILATH HARAM KEKHUSUSAN TMPT. KHUSUS TMPT.UMUM TANPA MAHROM ADA MAHROM INTERAKSI YG DILARANG : HARAM INTERAKSI YG BOLEH INTERAKSI YG BOLEH: BOLEH INTERAKSI HARAM : HARAM BOLEH BERKHALWAT : HARAM

Ketujuh Kehidupan suami-isteri adalah kehidupan persahabatan & ketentraman. wajib saling bantu-membantu dlm pekerjaan rumah. Kepemimpinan suami bukan bersifat militer maupun seperti pemerintahan, namun bersifat ri’ayah (mengurusi) Isteri diwajibkan ta’at; suami diwajibkan memberi nafkah kepada isteri dgn kadar yg lazim & wajar sebagaimana yang ada di tengah masyarakat.

Kedelapan Mengasuh anak adlh hak dan kewajiban wanita, baik muslimah maupun non-muslimah. Jika anak tersebut tidak memerlukan lagi “asuhan” ibu, kalau ibunya seorang muslimah, maka anak tersebut diberi pilihan untuk memilih ayah atau ibunya. Jika salah seorang dari orang tuanya bukan muslim, maka anak tersebut wajib diasuh oleh orang tua yang beragama Islam. Ini tentu saja berlaku dalam kasus penceraian antara suami isteri.