Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
penguruspusat ikatanapotekerindonesia
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
SEJARAH PERKEMBANGAN, status, dan fungsi BAHASA INDONESIA
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
SUMPAH ETIK dan.
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
WARGA NEGARA INDONESIA
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Please wait…… Start Klik on Start button.
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
Tugas Individu Etika Profesi
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
BAGIAN FARMAKOLOGI DAN TERAPEUTIKA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
ORGANISASI KEPROFESIAN (Tinjauan Hukum di Indonesia)
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Badan Pemeriksa Keuangan
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
Transcript presentasi:

Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep

 Pasal 25 ayat 2  “Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.” PP No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan  Pasal 98 butir 2 “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.”

Kemungkinan yang terjadi : - Apoteker jarang di apotek - Blanko SP sudah di tandatangani oleh Apoteker - Sistemnya sudah ada, konflik dengan PSA

 Bagaimana dilihat dari kode etik apoteker ?

 Pasal 1 & 2 “Seorang apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker dan Kode Etik Apoteker Indonesia.”

 Pasal 5 “Di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.”  Pasal 6 “Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.”

 Lafal Sumpah dan Janji ke 4 “Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian”  Lafal Sumpah dan Janji ke 5 “ Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial.”

 Menurut IAI, Yuli sudah melakukan pengamanan obat sesuai kewenangannya  IAImelaporkan kasus kriminalisasi tersebut kepada komisi yudisial pada tgl 26/  Selain itu, IAI sedang merumuskan peraturan baru untuk melindungi Apoteker agar kasus serupa tidak terjadi

 Dalam bekerja sama dengan pemilik sarana Apoteker harus selektif dalam memilih pemilik sarana. Pemilik sarana harus memiliki track record yang baik.  Menyusun surat perjanjian kerjasama yang jelas antara pemilik sarana dengan Apoteker untuk menghindari konflik kepentingan dengan pemilik sarana dimana pemilik sarana tidak boleh mencampuri urusan kefarmasian yang menjadi kewenangan Apoteker.  Apoteker berpraktik mandiri tanpa melibatkan pemilik sarana.

 Terima kasih