Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep
Pasal 25 ayat 2 “Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.” PP No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 98 butir 2 “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.”
Kemungkinan yang terjadi : - Apoteker jarang di apotek - Blanko SP sudah di tandatangani oleh Apoteker - Sistemnya sudah ada, konflik dengan PSA
Bagaimana dilihat dari kode etik apoteker ?
Pasal 1 & 2 “Seorang apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker dan Kode Etik Apoteker Indonesia.”
Pasal 5 “Di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.” Pasal 6 “Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.”
Lafal Sumpah dan Janji ke 4 “Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian” Lafal Sumpah dan Janji ke 5 “ Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial.”
Menurut IAI, Yuli sudah melakukan pengamanan obat sesuai kewenangannya IAImelaporkan kasus kriminalisasi tersebut kepada komisi yudisial pada tgl 26/ Selain itu, IAI sedang merumuskan peraturan baru untuk melindungi Apoteker agar kasus serupa tidak terjadi
Dalam bekerja sama dengan pemilik sarana Apoteker harus selektif dalam memilih pemilik sarana. Pemilik sarana harus memiliki track record yang baik. Menyusun surat perjanjian kerjasama yang jelas antara pemilik sarana dengan Apoteker untuk menghindari konflik kepentingan dengan pemilik sarana dimana pemilik sarana tidak boleh mencampuri urusan kefarmasian yang menjadi kewenangan Apoteker. Apoteker berpraktik mandiri tanpa melibatkan pemilik sarana.
Terima kasih