PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DASAR OTONOMI DAERAH (UUD 1945) Pasal 18 ayat 1 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang Pasal 18 ayat 2 : mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pasal 18 ayat 5 : menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat Pasal 18 ayat 6 : berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
OTONOMI PASCA ORDE BARU (UU NO 22 Tahun 1999) menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri. pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi. pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah.
otonomi daerah diletakkan secara utuh dan lebih dekat dengan masyarakat, otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD. propinsi sebagai daerah otonom wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota. membentuk badan pengelola tersendiri. baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah.
Permasalahan munculnya raja-raja kecil di tiap daerah yg berkuasa secara turun temurun (local strongmen). pemerataan pembangunan justru menimbulkan pemerataan korupsi ditiap daerah semakin tingginya angka golput pada pemilu ataupun pilkada.
semakin absolutnya kekuasaan pemerintah daerah dan jarang sekali apabila terjadi kesalahan mendapat teguran dari pusat. konflik pilkada yang semakin sering terjadi di tiap daerah. semakin banyaknya daerah yang ingin memisahkan diri dari daerah induk. pilkada yang sering diulang dan semakin menambah berat anggaran pemerintah. Ada beberapa daerah yang merasa diperlakukan kurang adil oleh pemerintah pusat dan tidak pernah merasakan kemakmuran.
Solusi kasih Masyarakat harus sadar bahwa seorang pemimpin itu tidak hanya berasal dari satu garis keturunan saja (kecuali daerah tersebut berbentuk daerah kerajaan) Hal ini terjadi karena pemahaman yang keliru berotonomi daerah yang berarti harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan. Tidak ada yang menafikan uang memang mutlak, namun uang bukan satu-satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci ada di “kewenangan”. Dengan kewenangan, uang akan dapat dicari, dan dengan itu pula pemerintah daerah, haruslah mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Lanjutan... Diberikan sosialisasi mengenai pilkada maupun pemilu Menyadarkan masyarakat bahwa jiwa persatuan dan kesatuan itu penting.
TERIMA KASIH