MERGER, KARTEL DAN KEPEMIMPINAN HARGA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 15 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
TEORI PEMBANGUNAN KLASIK
Bab 1 Pemasaran Mengatur Hubungan Pelanggan yang Menguntungkan
Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 14 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Laporan Laba/Rugi Komprehensif
X. PASAR MONOPOLI.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PASAR BARANG ATAU PASAR OUTPUT
SISTEM PASAR BEBAS DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
BUSINESS PLAN.
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Bab 10 Penetapan Harga Produk Memahami dan Menangkap Nilai Pelanggan
BAB 12 PERDAGANGAN MARGIN.
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Luas Daerah ( Integral ).
Chapter 6 Merancang Struktur Organisasi : Spesialisasi dan Koordinasi
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
OVERVIEW Konsep dasar dan arti penting klasifikasi industri.
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
Persaingan usaha.
Industri Oligopoli PERTEMUAN 5.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
STRUKTUR PASAR/INDUSTRI
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
MERGER, KARTEL DAN KEPEMIMPINAN HARGA
Struktur, Perilaku dan Kinerja Pasar
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
APLIKASI FUNGSI DLM EKONOMI
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
(Price Discrimination)
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Akuntansi keuangan lanjutan 1
XIV. KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MERGER, KARTEL DAN KEPEMIMPINAN HARGA
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PASAR MONOPOLI, OLIGOPOLI DAN PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
KEGIATAN YANG DILARANG
Bab 8 Pasar Oligopoli & Arsitektur Perusahaan
Merger, Kartel & Kepemimpinan Harga EKONOMI INDUSTRI Pertemuan 7
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN UNIVERSITAS TERBUKA
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MERGER & AKUISISI Manajemen Keuangan 2.
Bab 9 Pasar Oligopoli & Arsitektur Perusahaan
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
Transcript presentasi:

MERGER, KARTEL DAN KEPEMIMPINAN HARGA PERTEMUAN 7 Powerpoint Templates

MERGER Kegiatan yang dilakukan perusahaan kecil untuk menghadapi persaingan agar dapat bertahan di dalam pasar. Untuk menguasai pasar global dan menembus hambatan-hambatan dari pemerintah dari negara tujuan. Keadaan ongkos angkut dan bahan baku.

Batasan Istilah dan Arti penting Merger Richard G. Lipsey (1990) pembelian aset fisik atau pengendalian andil kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya. Klasifiksi merger (Lipsey, etc, 1990: 966): Merger Horizontal. Merger Vertikal. Merger Konglomerasi.

Merger Horizontal: Dua perusahaan atau lebih yang berada dalam garis bisnis yang sama melakukan penggabungan. Merger Vertikal: Penggabungan dua perusahaan atau lebih yang memiliki keterkaitan produksi pada proses berkelanjutan di antara satu perusahaan dengan perusahaan industri lainnya.

Merger Konglomerasi dua perusahaan atau lebih yang bergabung di dalalm industri yang tidak berhubungan satu sama lain.

Perkembangan Kegiatan Merger: Tahun 1950 berubahnya struktur industri di Amerika dan Inggris ke prilaku merger (Howe, 1978: 153). Ledaka merger (boom merger)oligopoli di Inggris. 1954 – 1965, 49% perubahan terutama industri makanan, minuman dan industri logam.

Kegiatan merger mempengaruhi industri 1959 – 1968 dari 30 perusahaan utama yang merger hanya 1 dari 5 perusahaan yang mencapai tingkat keuntungan di atas median.

Indonesia: Oktober 1989 terdapat 11 kelompok perusahaan konglomerat: - Salim grup 301 perusahaan. - Astra grup 335 perusahaan. - Sinar Mas grup 150 perusahaan. - Lippo grup 62 perusahaan. - Dharmala grup 69 perusahaan. - Bimantara grup 53 perusahaan. - Jaya grup 64 perusahaan. - Gajah Tunggal grup 38 perusahaan. - Truba grup 35 perusahaan. - Ometraco 45 perusahaan. - Bakrie & Brothers 35 perusahaan.

Industri pupuk nasional menjadi holding company. Merger perbankan.

Alasan merger: Keuntungan Mengurangi risiko dalam persaingan. Meningkatkan pertumbuhan. Mendominasi pasar. Integrasi Diversifikasi

Definisi Istilah kartel terdapat dalam beberapa bahasa seperti "cartel" dalam bahasa Inggris dan "kartel" dalam bahasa Belanda. "Cartel" disebut juga "syndicate“ Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. (Wikipedia) Kartel internasional adalah perjanjian secara formal antara beberapa perusahaan dari negara yang berbeda untuk membagi pasar atau mengurangi persaingan diantara perusahaan tersebut. (Nopirin, 1999:75)

Tujuan Kartel Memperoleh keuntungan maksimal dengan mengurangi persaingan diantara mereka, dengan cara: Dengan membagi pasar secara geografis atau atas dasar kategori produk sehingga setiap perusahaan mempunyai monopoli pada segmen pasar tertentu. Alokasi quota kepada negara anggota dan secara bersama-sama memasarkan produk.

Unsur-unsur Kartel Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya, Bermaksud mempengaruhi harga Mengatur produksi dan atau pemasaran Mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jenis Kartel (1) Kartel Daerah Dalam kartel daerah, daerah pemasarannya dibagi berdasarkan kesepakatan perjanjian. Jadi intinya, anda hanya boleh memasarkan barang anda di daerah “kekuasaan” anda saja. Kartel Produksi Dalam model kartel produksi, perusahaan-perusahaan yang terlibat mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksinya masing-masing.

Jenis Kartel (2) Kartel Kondisi Dikatakan model kartel kondisi karena perjanjiannya dibentuk atas dasar syarat-syarat penjualan. Termasuk diantaranya adalah syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya. Kartel Pembagian Laba Perjanjian dalam model kartel seperti ini biasanya menentukan cara pembagian dan besarnya laba yang harus diterima oleh masing-masing anggotanya. Laba dapat dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh setiap anggota.

Jenis Kartel (3) Kartel Harga Model kartel harga dilakukan jika perusahaan ingin mengurangi tingkat persaingan harga dengan kompetitor. Dalam model kartel harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual. Jadi jika anda mengikuti perjanjian model kartel harga, anda tidak akan jor-joran perang harga dengan kompetitor.

Keuntungan Kartel Kartel dapat melaksanakan rasionalisasi. Kartel mempunyai posisi yang baik di dalam menghadapi persaingan karena mampu mengendalikan harga. Risiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan risiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya. Hubungan perburuhan dan manajemen personalia mungkin dapat lebih tenang, karena ketegangan-ketegangan yang disebabkan tuntutan kenaikan upah atau kenaikan kesejahteraan pekerja lainnya dapat lebih mudah dikabulkan oleh pengusaha atau manajer

Kerugian Kartel (1) Kekurang kompakan diantara anggota kartel itu sendiri, Adanya anggota kartel yang berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan, misalnya melakukan penurunan harga. Adanya perbedaan biaya diantara anggota. Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang Merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa daripada di dalam pasar bebas

Kerugian Kartel (2) Terjadinya praktek monopoli oleh para pelaku kartel sehingga secara makro mengakibatkan inefisiensi alokasi sumber daya yang dicerminkan dengan timbulnya bobot hilang (deadweight loss) yang umumnya disebabkan kebijaksananaan pembatasan produksi yang biasa dipraktekkan oleh perusahaan monopoli untuk menjaga agar harga-harga tetap tinggi. Kehilangan pilihan harga, kualitas yang bersaing, dan layanan purna jual yang baik dari segi konsumen.

Epilog Munculnya kartel pada dasarnya dilandasi dengan kondisi persaingan yang semakin meningkat di era globalisasi. Meskipun lebih cenderung negatif, kartel akan tetap muncul karena tuntutan pelaku bisnis dan konsumen.

Proses Kehancuran Kartel P, C P, C Pm mc C mrs mrm dm ds qm qs q/t qm q/t Kurva Permintaan Pasar Kurva Permintaan Residual

Kepemimpinan Harga Pasar (Price Leadership) Oligopoli kepemimpinan harga: Pemimpin pasar merupakan perusahaan memiliki ongkos terendah. Pemimpin pasar merupakan perusahaan dominan. Pemimpin pasar yang bersifat barometrik.

P S P e S1 D1 P1 S2 D2 P2 D q2 q1 q3 q4 q/t Andil Output Perusahaan Kecil dan Dominan di dalam Pasar

Contoh Kasus dan Putusan KPPU* UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sumber: www.kppu.go.id & www.detik.com

1.Cineplex 21 ( 2002 ) Gugatan tentang penguasaan pasar dan distribusi film di Indonesia, pemegang hak tunggal oleh Group 21. Memutuskan denda pada salah satu perusahaan distribusi Group 21, yaitu PT. Nusantara Sejahtera Raya karena melanggar UU No.5 tahun 1999 Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham Mayoritas di beberapa perusahaan distribusi film. Pengusahaan saham mayoritas ini membuat penguasaan pasar secara tidak sehat dan menghambat persaingan usaha di perindustrian film nasional, terutama distributor film.

2. Logo PT. Pertamina (2006) Pertamina dinyatakan secara sah telah melanggar UU Persaingan Usaha. Spesifiknya melanggar Pasal 19d yang berisi tentang praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha. Dalam kasus ini berkaitan dengan pembuatan logo baru pertamina dengan tujuan memperbaiki citra dan penyesuaian visi, misi perusahaan. Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada LANDOR international branding consultant. Sehingga melakukan diskriminasi terhadap Konsultan Merk lainnya untuk bersaing secara sehat. Pertamina dikenakan denda sebesar Rp. 1 Milyar yang harus disetorkan ke kas negara.

3. Tender LCD Pemprov DKI Jakarta (2007) Pelanggaran berkaitan dengan tender pengadaan LCD proyektor di Biro Administrasi wilayah sekretariat daerah provinsi DKI Jakarta. Putusan KPPU menghukum PT.Sima Agustus, PT.Tiga Permata Hati, PT. Buana Rimba Raya, Panitia pengadaan barang dan jasa DKI anggaran 2006 dan Kepala Biro Administrasi karena terbukti bersalah melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha tentang Persekongkolan. Yaitu, sengaja mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antara perusahaan peserta tender.

4. Kartel SMS (2008) PT. Excelcomindo Pratama, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Bakrie Telecom, PT. Mobile-8 Telecom, PT. Smart Telecom bersama-sama telah melakukan penetapan harga SMS. Melanggar Pasal 5 tentang Penetapan Harga, UU Persaingan Usaha. Telkomsel dan XL masing-masing harus membayar denda Rp.25M, Telkom Rp18 M, Mobile 8 Rp.5 M dan BakrieTelecom sebesar Rp.4 M. Semua operator yang dikenakan putusan tersebut saat ini sedang melakukan persiapan banding ke Pengadilan Negeri

4. Kartel SMS (2008) (Lanjutan) Dalam putusannya, KPPU memaparkan tentang consumer loss atau kerugian pelanggan akibat terjadinya praktik kartel SMS tersebut. Selama periode 2004 hingga 1 April 2008 konsumen disebut telah mengalami kerugian Rp 2,827 triliun akibat seragamnya tarif SMS lintas operator: yakni Rp 250 sampai Rp 350. Pelanggan Telkomsel dianggap mengalami kerugian terbesar, Rp2,1 triliun. Disusul oleh pelanggan XL Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Telecom Rp 0,1 miliar.