KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEDOMAN KERJA ANTARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME PENANGANGAN PERKARA DAN PENGAMANAN TERHADAP PROFESI GURU
LATAR BELAKANG PERLINDUNGAN HUKUM & KEAMANAN BG GURU DLM MENJALANKAN PROFESI SAMPAI SKRG BLM ADA RUMUSAN/PEDOMAN KERJA YG KOMPREHENSIF SHG TERJADI KESIMPANGSIURAN & KESALAHPAHAMAN ANTARA GURU & POLRI. SEHUBUNGAN DGN HAL TSB DI ATAS MAKA PERLU DIRUMUSKAN PEDOMAN KERJA YG MEMUNGKINKAN TERWUJUDNYA PERLINDUNGAN HUKUM, & KEAMANAN BAG PROFESI GURU, & PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL GURU.
RUANG LINGKUP Pedoman Kerja ini meliputi beberapa hal sbgmana yg tercantum dlm Nota Kesepahaman antara Polri dgn PGRI berupa perlindungan, dan Keamanan Profesi Guru, Sosialisasi Kebijakan, tukar menukar informasi, serta Diklat.
PENGGOLONGAN & KEDUDUKAN A. PENGGOLONGAN 1. PERBUATAN GURU YG TDK DISENGAJA Tdk menanyakan kesiapan kesehatan, kondisi fisik & psikis kpd serdik Menyentuh bag badan serdik yg dianggap pelecehan seksual Alat/bahan praktik mengajarnya mengenai bag tubuh serdik yang mengakibatkan cedera/luka; Tdk sengaja memberi penjelasan yg mengandung nilai SARA dan politik tdk dianggap bersalah jika kemudian dilakukan perbaikan/pembetulan; Perbuatan lain yg tdk disengaja oleh Guru. a. b. c. d. e.
2. Perbuatan guru yg rawan menimbulkan tindak pidana Memberikan penguatan (enforcement) dg menepuk pundak, menepuk punggung, berjabat tangan, dan memegang kepala serdik; Memberi sanksi kpd serdik berupa fisik maupun psikis; Dlm menjelaskan materi pembelajaran yg mengandung unsur-2 kesusilaan; Guru berhak membawa peralatan apapun selama tdk menyimpang dr materi pembelajaran yg diajarkan; e. Membedakan memberikan hukuman pd muridnya; dan
3. Perbuatan Guru yg disengaja Melakukan penganiayaan kpd serdik ; Melakukan pelecehan seksuall; b. Melakukan perbuatan yg tdk menyenangkan ; c. Melakukan pencurian terhadap barang milik sekolah & barang milik serdik; d. Melakukan pengrusakan; e. Sengaja menyuruh serdik utk melakukan perbuatan yg tergolong tindak pidana; f. Melakukan pungutan uang atau barang di luar ketentuan sekolah; g.
KEDUDUKAN GURU DLM PROSES HUKUM B. KEDUDUKAN KEDUDUKAN GURU DLM PROSES HUKUM a. Penyidikan berdasar azas praduga tak bersalah & tdk mempunyai hak istimewa . b. Proses penyelesaian hukumnya diutamakan dg perdamaian. 1) Dlm Upaya paksa, tdk di lakukan dlm proses pembelajaran 2) Upaya paksa yg dilakukan memperhatikan etika, situasi dan sosial hukum.
PEEDOMAN PENYELESAIAN PELANGGARAN PERATURAN YG DILAKUKAN SERDIK SANKSI SESUAI DG TINGKAT PELANGGARAN, BAIK MELANGGAR NORMA AGAMA, NORMA KESUSILAAN, & NORMA KESOPANAN; SANKSI BERUPA TEGURAN DAN PERINGATAN; PELANGGARAN THDP PERATURAN SATDIK DILAPORKAN GURU KPD PEMIMPIN SATDIK; MENGETAHUI, MELANGGAR PER-UU-AN (TINDAK PIDANA) SEGERA MELAPORKAN KPD PIMPINAN DAN DITERUSKAN KPD APARAT PENEGAK HUKUM; MENYAMAKAN PERSEPSI PEMBERIAN HUKUMAN YG BERSIFAT MENDIDIK.
PEDOMAN PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK GURU MELAKS KODE ETIK GURU INDONESIA & PER-UU-AN YG BERKAITAN DG PROFESI GURU; DIPAHAMI SBG NORMA & ASAS PERILAKU GURU DLM MELAKS TUGAS PROFESI PENDIDIK; MRPKN PEDOMAN SIKAP & PERILAKU BERTUJUAN MENEMPATKAN GURU SBG PROFESI TERHORMAT, MULIA & BERMARTABAT YG DILINDUNGI UU; MELAKUKAN GAR KODE ETIK GURU DPT MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI; KEP YG DITETAPKAN OLEH DKGI DLM PENANGANAN GAR KODE ETIK GURU; MELANGGAR KODE ETIK GURU, MENDAPAT SANKSI SSI PERATURAN YG BERLAKU; KODE ETIK GURU SBG SEPERANGKAT PRINSIP & NORMA MORAL BERFUNGSI MELANDASI PELAKS GAS & YAN PROFESIONAL GURU DLM HUBUNGANNYA DGN SERDIK, ORG TUA/WALI SISWA, SEKOLAH & REKAN SEPROFESI, ORGANISASI PROFESI, & PEMERINTAH SSI DG NILAI- 2 AGAMA, PENDIDIKAN SOSIAL, ETIKA DAN KEMANUSIAAN; DKGI MEREKOMENDASIKAN PEMBERIAN SANKSI THDP GURU YG MELAKUKAN GAR KODE ETIK KPD BADAN PIMPINAN ORGANISASI SSI TINGKATANNYA; REKOMENDASI MRPKN UPAYA PEMBINAAN.
PEDOMAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM & KEAMANAN PERLINDUNGAN HUKUM DLM UPAYA PAKSA PENYELIDIKAN PEMANGGILAN DLM HAL TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DG PROFESI : Surat Panggilan melalui KA SEK langsung; Apabila KA SEK tdk ada langsung kpd ybs; KA SEK & yg bersangkutan tdk ada dialamatkan kpd tempat tinggal yg bersangkutan; Melakukan tindak pidana adl KASEK melalui Kepala Dinas. DLM HAL TINDAK PIDANA DI LUAR PROFESI : Diberikan kpd yg bersangkutan; Tdk berada ditempat, di titipkan kepada RT/RW. PGRI berikut komponennya membantu penyidik utk dpt segera memperoleh informasi utk menentukan saksi & tersangka serta BB
PEMERIKSAAN PENGGELEDAHAN TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DG PROFESI : Pemeriksaan di Kantor PGRI setempat; Situasi tdk memungkinkan di Kantor Kepolisian. 2. TINDAK PIDANA DI LUAR PROFESI : Pemeriksaan di Kantor Kepolisian; Situasi tdk memungkinkan dilakukan menurut penilaian penyidik. PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DG PROFESI : Tdk dilakukan pd saat proses giat pembelajaran; Thdp Guru Wanita dilakukan oleh Polwan; Pengeledahan thdp tempat & barang di luar jam sekolah/dikoordinasikan dg Kepala Sekolah ssi tingkat kebutuhan. 2. TINDAK PIDANA DI LUAR PROFESI : Dalam hal narkoba, terorisme & korupsi Polri dt melakukan penggeledahan dg mengabaikan perlindungan thdp profesi Guru; Di luar narkoba, terorisme & korupsi Polri tetap memperhatikan perlindungan hukum, perlindungan profesi & keamanan. PENGGELEDAHAN
PENYITAAN PENANGKAPAN Penyidik berwenang menyita BB; BB yg berkaitan dg alat pembelajaran dpt dipinjamkan pakaikan. PENANGKAPAN TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DG PROFESI a. Tdk dilakukan pd saat proses giat pembelajaran; b. Taktik & teknik Kepolisian. TINDAK PIDANA DI LUAR PROFESI T.P. narkoba, teroris & korupsi dg mengabaikan perlindungan thdp profesi Guru; T.P. narkoba, terorisme dan korupsi Polri tetap memperhatikan perlindungan hukum,; c. Di luar tempat proses pembelajaran, dpt langsung dilakukan proses penangkapan ssi tindak pidana yg dilakukan.
PENAHANAN 1. TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DG PROFESI Penahanan dilakukan berdasarkan penilaian penyidik guna melindungi keselamatan jiwanya; Dpt dilakukan penangguhan penahanan ssi dg prosedur berdasarkan penilaian penyidik; c. Dpt dilakukan penahanan kota/rumah ssi dg prosedur berdasarkan penilaian penyidik. TINDAK PIDANA DI LUAR PROFESI Polri dpt melakukan penahanan dg mengabaikan perlindungan thdp profesi guru ssi dg UU yang berlaku.
TERHADAP PESERTA DIDIK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA DIDIK 1. Dlm hal perlindungan hukum kpd serdik sbg akibat tindak pidana yg dilakukan oleh guru yg berkaitan dg profesi, memperhatikan & mempedomani sbgmn yg diatur dlm uu nO. 23 tahun 2003 ttg perlindungan anak; 2. Perlindungan tsb dikomunikasikan scr intensif antara serdik, ortu/wali dg pihak guru & polri guna menjga keseimbangan serangkaian proses pembelajaran di lingk sekolah.
PERLINDUNGAN KEAMANAN Dalam hal tertentu Polri melalui kesatuan jajaran kewilayahan memberikan perlindungan kpd Guru yg sdg menjalani proses hukum yg berkaitan dg profesi disesuaikan dg situasi & kondisi serta tingkat kebutuhan. Pemberian perlindungan tsb dpt diberikan kpd sekolah berdasarkan permintaan kpd sekolah, guru dan/atau penilaian dari polri (Penyidik) dlm rangka menjaga kestabilan proses pembelajaran DKGI, LKBH dan/atau guru dpt meminta perlindungan kpd Polri thdp guru yg sedang menjalani proses hukum yang berkaitan dg profesi disesuaikan dg situasi & kondisi ssi tingkat kebutuhan.
SEKIAN TERIMAKASIH