NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
Impeachment atau Pemakzulan

DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
KONSTITUSI NEGARA.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Sistem Pemerintahan Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Ketanegaraan Indonesia
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
BAB. XI SISTEM KETATANEGARAAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN KELOMPOK 5 NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN

Anggota Kelompok Syahru Ramadhaan Unzila (101111065) Riska Harmasdiyani (101111066) Iraida Irviana (101111067) Ryan Rizky B. (101111068) Dian Febrina A. (101111069) Windy Z. A. (101111070) Esa Karunia (101111071) Indira Probo H. (101111072) Denov Marine (101111073) Ika Ramadhan (101111074)

NEGARA DAN KONSTITUSI Negara  suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Konstitusi  berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.

HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI Suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

DEFINISI SISTEM KETATANEGARAAN Pengertian Sistem Kata Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani (sustēma) dan bahasa Latin (systēma). Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks. Pengertian Ketatanegaraan Ketatanegaraan adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya.

SISTEM KETATANEGARAAN Menurut UUD 1945 sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut: Bentuk negara adalah kesatuan Bentuk pemerintahan adalah republik Sistem pemerintahan adalah presidensil Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

Bentuk Negara Kesatuan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” (pasal 1 ayat 1 UUD 1945). Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Didalam negara kesatuan, kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah ada di tangan pemerintah pusat.

Kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan dilakukan dengan dua cara, yaitu: Sentralisasi: kekuasaan pemerintahan dipusatkan di pemerintah pusat. Desentralisasi: pemerintahannya menjauh dari kekuasaan yang berada di pusat atau dengan kata lain kekuasaan berada di daerah. Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi berdasarkan ketentuan dalam pasal UUD 1945 perubahan kedua.

Bentuk Pemerintahan Republik Secara teoritis, ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan yaitu republik dan monarki. Perbedaan antara keduanya adalah dari cara pengangkatan kepala pemerintahannya. Republik  pengangkatan berdasarkan pemilihan. Monarki  pengangkatan berdasarkan pewarisan atau turun-temurun.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia pernah berubah menjadi negara serikat pada tahun 1949-1950, tetapi bentuk pemerintahan negara Indonesia tidak pernah berubah menjadi negara monarki dan sekarang bangsa Indonesia sepakat bahwa perihal bentuk pemerintahan negara adalah republik dan tidak akan ada perubahan sesuai pasal 37 ayat 5 UUD 1945 perubahan keempat.

Sistem Pemerintahan Presidensil Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil. Dalam sistem pemerintahan presidensil, badan eksekutif dan legislatif memiliki hubungan yang independen mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil: Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Presiden bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Presiden tidak berada dalam pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan sistem Presidensil Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kelemahan sistem presidensil Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga biasanya memerlukan waktu yang lama dan hasil kurang tegas. Kecenderungan kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak.

Oleh karena itu diadakan beberapa ketentuan dalam UUD 1945. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan MPR atas usul DPR. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu mempertimbangkan dan atau persetujuan lembaga lain seperti DPR, MA, dan MK. Parlemen diberi kekuasaan lebih dalam hal membentuk Undang-undang dan hak budget. MA dan MK memiliki hak judicial review. Dengan adanya mekanisme tersebut maka antar lembaga negara dapat saling mengendalikan dan mengimbangi satu dengan yang lain.

Sistem Politik Demokrasi Sistem politik yang dianut oleh negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi (pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Hakikat demokrasi ialah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Secara teoritis, klasifikasi sistem politik terbagi menjadi dua, yaitu: sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian.

Pembagian atas sistem politik demokrasi dan otoriter ini didasarkan atas: Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya; Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara. Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila.

STUDI KASUS

SUDUT PANDANG PEMERINTAH Pemerintah terkesan diam karena dalam kasus ini pemerintah menjadi serba salah. Kedua lembaga ini sangat berperan dalam membantu pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Indonesia. SUDUT PANDANG MASYARAKAT KPK itu hanya korban dari kelakuan POLRI yang ingin menutupi kasus korupsi yang sedang mereka tangani.

SUDUT PANDANG MAHASISWA Menurut sudut pandang mahasiswa, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik dalam lingkup internal. Mengingat kedua lembaga adalah lembaga pemerintahan. SUDUT PANDANG POLRI POLRI menilai bahwa KPK terlalu mengintervensi kinerja POLRI.

SUDUT PANDANG KPK Menurut KPK, Polri terkesan lebih berpihak pada pihak yang melakukan korupsi. Polri diduga melakukan persekongkolan politik dengan para penguasa dan pengusaha nakal, yang bertujuan melemahkan KPK serta menghancurkan kredibilitas para pimpinan KPK agar penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi tidak mendapatkan dukungan riil masyarakat.

Terima Kasih