Agustian Juang Saputra 20090610005 Fakultas Hukum UMY
LEASING Kegiatan pembiayaan Kombinasi sewa menyewa dan jual beli Jangka waktu tertetu Adanya hak opsi Pembayaran secara berkala
Ciri – ciri Leasing 1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut. 2. Hak milik benda lease ada pada leasor 3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan) Operating lease (sewa menyewa biasa) Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan) Leveraged Lease Cross Border Lease
DASAR HUKUM Dasar hukum subtantif Dasar hukum Administratif asas kebebasan berkontrak Dasar hukum Administratif keputusan mentri keuangan No.1251/1998 tentang lembaga pembiayaan
Leasing dengan Hak Opsi Masa sewa guna usaha sekurang – kurangnya 2 tahun untuk barang golongan 3 Masa sewa 3 tahun untuk barang golongan II dan III Masa sewa 7 tahun untuk golongan bangunan berdasarkan ketentuan pasal 11 UU No.7 Tahun 1983 Perjanjian sewa – guna usaha memuat ketentuan hak opsi
Leasing Usaha Tanpa Opsi Jumlah pembayaran sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal di tambah keuntugan dari lessor Perjanjian sewa guna usaha tidak menentukan opsi bagi lessee
Perjanjian Leasing Transaksi harus di ikat dalam perjanjian Perjanjian harus dibuat berupa bahasa insonesia bila perlu bisa diterjemahkan ke bahasa asing
5 Perusahaan Leasing diatas 1 Trilyun BCA Finance Clipan Finance Indonesia Summit Oto Finance Adira Dinamika Multi Finance Federal International Finance
5 Perusahaan Pembiayaan di bawah 1 Trilyun AB Sinarmas Multi Finance Kembang Delapan – Delapan Mutli Finance Batavia Prosperindo Finance Smart Multi Finance National Finance
Daftar pustaka www. Danatunai.org Dr.Triyanto,SH_UNS solo http://rizzkyyanuar.blogspot.com