PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Revaluasi Aktiva Tetap
Advertisements

Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PPh Pasal 24.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Pertemuan REVIEW MATERI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
Akuntansi sewa guna usaha
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
SENGKETA PAJAK.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10.
Pajak Penghasilan Pasal 25
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
Transcript presentasi:

PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.

DEFINISI DAN TUJUAN Merupakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tersebut dipasaran dan karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan sehingga laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tujuan Revaluasi Aktiva Tetap adalah: Agar perusahaan dapat menghitung penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yg sebenarnya. Waiib pajak yang dapat melakukan Revaluasi adalah Wajib pajak badan dalam negeri yang telah melakukan kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak berakhir sebelum dilakukan revaluasi

FUNGSI REVALUASI Perhitungan HPP akan menghasilkan nilai yang mendekati harga pokok yang wajar. Meningkatkan struktur modal, artinya bahwa DER (Debt To Equity Ratio) menjadi lebih baik. Diharapkan dengan membaiknya DER, maka perusahaan bisa melakukan pinjaman lagi. Pembayaran PPh atas selisih lebih revaluasi sebesar 10% yang bersifat final apakah cukup menarik bagi perusahaan. Selisih lebih tersebut setelah dikurangi dgn kompensasi rugi fiskal

REVALUASI BERDASARKAN UU PAJAK Aktiva tetap yang revaluasi terdapat dan atau berada di Indonesia. Aktiva tetap dengan SGU hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi. Semua aktiva tetap berwujud ( tanah, kelompok non bagunan dan bangunan) yang tidak dimaksudkan untuk dijual, tidak ada yang dikecualikan dan tidak ada batas manfaat. Penilaian aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang dimiliki perusahaan. Penilaian aktiva tetap ini dilakukan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah. Neraca penyesuaian harus diaudit oleh akuntan publik. Wajib pajak melaporkan hasil revaluasi aktiva tetapnya ke KPP dilampiri Laporan penilai Neraca penyesuaian yang diaudit akuntan publik Penghitungan selisih lebih revaluasi SSP atas pembayaran PPh terhutang

KETENTUAN REVALUASI PPh yang terhutang dapat mengajukan permohonan mengangsur paling lama 12 bulan kepada Dirjen Pajak. Jika besarnya PPh terhutang lebih dari Rp 2 Trilyun maka dapat mengajukan permohonan angsuran 1 tahun paling lama 5 tahun. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, dapat dicicil selama 5 tahun. Sepanjang PPh yang dibayarnya lebih dari 20% kecuali tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan WP, wajib menerbitkan SK Pengesahan/ Penolakan atas neraca penyesuaian. Jika lewat masa 1 bulan, maka dianggap disetujui. Selisih lebih dibukukan dalam perkiraan “selisih penilaian kembali aset” masuk ke dalam kelompok perkiraan modal. Pemberian saham bonus tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham.

LAIN-LAIN REVALUASI Penyusutan setelah revaluasi dilakukan dengan cara Berdasarkan nilai baru hasil revaluasi. Masa manfaat kembali mulai nol tahun atau terjadi perpanjangan masa manfaat Aktiva tetap yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun kecuali Pengalihan kepada pemerintah. Penggabungan dan pemekaran usaha yang diperkenankan berdasarkan nilai buku ASPEK PERENCANAAN PAJAK: Apakah perusahaan masih memiliki kompensasi rugi fiskal yang akan hangus (masuk jatuh tempo 5 tahun)? Apakah PPh final yang dibayar, lebih menarik ketimbang penghematan pajak dari selisih PV. atas beban penyusutan?