PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
DEFINISI DAN TUJUAN Merupakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tersebut dipasaran dan karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan sehingga laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tujuan Revaluasi Aktiva Tetap adalah: Agar perusahaan dapat menghitung penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yg sebenarnya. Waiib pajak yang dapat melakukan Revaluasi adalah Wajib pajak badan dalam negeri yang telah melakukan kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak berakhir sebelum dilakukan revaluasi
FUNGSI REVALUASI Perhitungan HPP akan menghasilkan nilai yang mendekati harga pokok yang wajar. Meningkatkan struktur modal, artinya bahwa DER (Debt To Equity Ratio) menjadi lebih baik. Diharapkan dengan membaiknya DER, maka perusahaan bisa melakukan pinjaman lagi. Pembayaran PPh atas selisih lebih revaluasi sebesar 10% yang bersifat final apakah cukup menarik bagi perusahaan. Selisih lebih tersebut setelah dikurangi dgn kompensasi rugi fiskal
REVALUASI BERDASARKAN UU PAJAK Aktiva tetap yang revaluasi terdapat dan atau berada di Indonesia. Aktiva tetap dengan SGU hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi. Semua aktiva tetap berwujud ( tanah, kelompok non bagunan dan bangunan) yang tidak dimaksudkan untuk dijual, tidak ada yang dikecualikan dan tidak ada batas manfaat. Penilaian aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang dimiliki perusahaan. Penilaian aktiva tetap ini dilakukan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah. Neraca penyesuaian harus diaudit oleh akuntan publik. Wajib pajak melaporkan hasil revaluasi aktiva tetapnya ke KPP dilampiri Laporan penilai Neraca penyesuaian yang diaudit akuntan publik Penghitungan selisih lebih revaluasi SSP atas pembayaran PPh terhutang
KETENTUAN REVALUASI PPh yang terhutang dapat mengajukan permohonan mengangsur paling lama 12 bulan kepada Dirjen Pajak. Jika besarnya PPh terhutang lebih dari Rp 2 Trilyun maka dapat mengajukan permohonan angsuran 1 tahun paling lama 5 tahun. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, dapat dicicil selama 5 tahun. Sepanjang PPh yang dibayarnya lebih dari 20% kecuali tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan WP, wajib menerbitkan SK Pengesahan/ Penolakan atas neraca penyesuaian. Jika lewat masa 1 bulan, maka dianggap disetujui. Selisih lebih dibukukan dalam perkiraan “selisih penilaian kembali aset” masuk ke dalam kelompok perkiraan modal. Pemberian saham bonus tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham.
LAIN-LAIN REVALUASI Penyusutan setelah revaluasi dilakukan dengan cara Berdasarkan nilai baru hasil revaluasi. Masa manfaat kembali mulai nol tahun atau terjadi perpanjangan masa manfaat Aktiva tetap yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun kecuali Pengalihan kepada pemerintah. Penggabungan dan pemekaran usaha yang diperkenankan berdasarkan nilai buku ASPEK PERENCANAAN PAJAK: Apakah perusahaan masih memiliki kompensasi rugi fiskal yang akan hangus (masuk jatuh tempo 5 tahun)? Apakah PPh final yang dibayar, lebih menarik ketimbang penghematan pajak dari selisih PV. atas beban penyusutan?