PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa) (Pasal 16-35 KUHD) FIRMA adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama (Pasal 16 KUHD) Dalam FIRMA, tiap-tiap persero (sekutu) secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan (Pasal 18 KUHD)
FIRMA??? Persekutuan Perdata + menjalankan perusahaan + dibawah nama bersama + tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan = FIRMA
Nama Bersama Nama salah seorang sekutu Nama siapa? Nama salah seorang sekutu Nama salah seorang sekutu dengan tambahan. Ex : Sidharta and Sons Kumpulan seluruh atau sebagian nama sekutu. Ex : Purisar (Purwo, Ismail dan Sarwono) Nama lain yang bukan nama keluarga/marga
Pendirian FIRMA Harus dengan akta otentik, notariil (Pasal 22 KUHD) Didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri (Pasal 23 KUHD) Diumumkan dalam Berita Negara (Pasal 28 KUHD) + Izin usaha terkait untuk mulai berusaha
Pendirian FIRMA (2) Tidak ada sanksi untuk Pasal 22 KUHD; TAPI ketiadaan akta otentik tidak dapat digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Pendaftaran dan pengumuman tidak menjadikan status FIRMA sebagai Badan Hukum.
Fungsi Pendaftaran dan Pengumuman Selama FIRMA belum/tidak diumumkan, maka pihak ketiga dapat menganggap FIRMA sebagai persekutuan umum yang : Menjalankan segala urusan Didirikan untuk waktu yang tidak terbatas Semua sekutunya berwenang mewakili FIRMA (pasal 29 KUHD)
Hak dan Kewajiban Sekutu FIRMA Berhak melakukan pengumuman dan bertindak atas nama FIRMA Perikatan yang dibuat salah seorang sekutu mengikat sekutu lainnya; walaupun tindakan tersebut tanpa kuasa. Segala sesuatu yang diperoleh oleh salah seorang anggota menjadi harta FIRMA Tanggung renteng untuk segala perikatan atas nama FIRMA
Hubungan dengan Pihak Ketiga Tiap sekutu berwenang mewakili FIRMA, kecuali dikeluarkan dari kewenangan itu (Pasal 17 KUHD) Tiap-tiap sekutu terhadap perikatannya dengan pihak ketiga bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD) * Silahkan bandingkan dengan tanggung jawab sekutu pada pihak ketiga dalam Persekutuan Perdata.
HARTA FIRMA Harta FIRMA adalah hasil inbreng dari sekutu FIRMA punya kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi sekutu Konsekuensinya kreditor FIRMA selalu didahulukan dari kreditor sekutu secara pribadi
Pembubaran FIRMA Cara/sebab bubarnya FIRMA : Lewatnya waktu Musnahnya barang Meninggalnya seorang sekutu Seorang sekutu dibawah pengampuan Kepailitan seorang sekutu
Pembubaran FIRMA (2) Dibentuk Liquidatoire (bisa sekutu, Pihak yang ditunjuk para sekutu atau Pihak yang ditunjuk pengadilan) Pasal 32 KUHD Bila setelah pemberesan aset FIRMA tidak cukup untuk memenuhi kewajiban maka, tagihan dibebankan pada harta pribadi sekutu (Pasal 33 KUHD) Bila setelah pemberesan dan kewajiban FIRMA telah terselesaikan, masih ada sisa aset maka dibagikan dengan besaran menurut perbandingan inbreng (Pasal 34 KUHD)
READING ASSESMENT Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-bentuk Perusahaan. Karangan HMN Purwosutjipto. Bab V; Hukum Perusahaan. Karangan IG Rai Widjaya. Bab IV B; Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis (Buku Biru). Karangan Gunawan Widjaja. Bab IV.
Tugas Minggu III Buat perbandingan antara Persekutuan Perdata dengan Persekutuan Firma Apakah Firma merupakan badan hukum? Tidak ada sanksi untuk pendirian Firma tanpa adanya akta otentik. Berikan pendapat hukum mengenai hal ini!