RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui perjanjian antara negara-2 peserta traktat; 3. dengan reservasi yang dibuat sebagaimana mestinya VCLT 1969 art. 17 : 1. without prejudice art. 19 to 23, the consent of a State to be bound by part of a treaty is effective only if the treaty so permits or the other contracting States so agree 2. The consent of a State to be bound by a treaty which permits a choice between differing provisions is effective only if it is made clear to which of the provisions the consent relates
RESERVASI (PERSYARATAN) : "Reservation means a unilateral statement, however phrased or named, made by a state, when signing, ratifying, accepting, approving or acceding to a treaty, whereby it purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of treaty in their application to that state" (VCLT 1969 art.2 (1) d)
definisi reservasi (persyaratan) secara umum : "Pernyataan sepihak yang dikemukakan o/ suatu negara pada waktu menyatakan perse-7-an u/ terikat pada suatu perjanjian internasional, yang isinya menyatakan : a. Menolak untuk menerima a/ mengakui a/ tidak mau terikat pada, a/ tidak mau menerima akibat hukum dari salah satu a/ beberapa ketentuan dari perjanjian tersebut; b. Mengubah a/ menyesuaikan isi a/ memberikan arti tersendiri atas salah satu a/ beberapa ketentuan dari perjanjian tsb sesuai dengan kepentingan negara ybs.
*) Reservasi harus dbuat : 1. secara tertulis; 2. diumumkan; 3. disebutkan dalam instrumen ratifikasi. Pendapat Mahk. Int'l dalam Opini Nasihat ICJ mengenai penolakan terhadap reservasi dalam perj. internasional yang multilateral : 1. Pengizinan reservasi-2; 2. Akibat dari reservasi; 3. negara-2 yang berhak u/ menolak reservasi
SUBSTANSI, RUANG LINGKUP, MAKSUD & 7- AN RESERVASI : 1. Reservasi merupakan pernyataan sepihak (unilateral statement) 2. Waktu mengajukan reservasi adalah pda waktu a/ bersamaan dengan negara menyatakan persetujuannya dan melakukan penanda tanganan u/ terikat pada perjanjian internasional 3. Berkenaan dengan substansi, maksud dan tujuan dari reservasi yaitu menolak untuk terikat, mengesampingkan a/ pun mengubah akibat hukum dari ketentuan t3 perjanjian thdp negara yang mengajukan reservasi
@ ada 2 alasan bahwa negara diperkenankan mengajukan reservasi : 1. Alasan prinsip dan mendasar yaitu berkenaan dengan kedaulatan negara 2. Alasan praktis dan pragmatis yaitu berkenaan dengan perbagai macam kepentingan negara yg berbeda-2 bahkan terkadang bertentangan satu dgn yg lainnya. LARANGAN a/ PEMBATASAN RESERVASI : dasar hukum : VCLT 1969 art.19 1. reservasi dilarang o/ perjanjian itu sendiri; 2. perjanjian itu menentukan, bahwa hanya persyaratan yg khusus, yg tdk tmsk di dlm persyaratan yg mrpk masalah yg dpt diajukan; 3. reservasi tdk sesuai dgn obyek dan 7-an dari perjanjian.
PENERIMAAN DAN PENOLAKAN RESERVASI Dasar hukum : VCLT 1969 art. 20 AKIBAT HUKUM DARI PENERIMAAN DAN PENOLAKAN RESERVASI Dasar hukum : VCLT 1969 art. 22