RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perth Chart & Critical Path Method
Advertisements

Sumber Hukum Internasional
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
RUANG LINGKUP PERIZINAN
Model Relasional Part-1
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Putusan Arbitrase.
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
MATERI 7 YAYASAN.
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Pusat Pelayanan Haki UGM
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M
KONTRAK.
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I. Keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang membatasi kedaulatan dari suatu negara dalam soal pajak.
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Yurisdiksi Negara.
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Sosialisasi Politik Sosialisasi Politik bersumber pada 2 kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Menurut Rahman : -Sosialisasi adl Permasyarakatan -Politik.
Sosialisasi Politik Sosialisasi Politik bersumber pada 2 kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Menurut Rahman : -Sosialisasi adl Permasyarakatan -Politik.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
SUMBER SUMBER HUKUM.
PENGANTAR ILMU EKONOMI MIKRO
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Prosedur dan Keselamatan F2D Control Line Combat
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
Pengakuan Negara / State Recognition
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Ekstradisi.
Capital Gain Dependent vs Independent Services Other Income
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
PENGANTAR ASURANSI DEFINISI ASURANSI
TUJUAN HUKUM.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
PENYELESAIAN SENGKETA
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
Pengakuan Negara / State Recognition
Lesson 2-1 Conditional Statements 1 Lesson 2-1 Conditional Statements.
Transcript presentasi:

RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui perjanjian antara negara-2 peserta traktat; 3. dengan reservasi yang dibuat sebagaimana mestinya VCLT 1969 art. 17 : 1. without prejudice art. 19 to 23, the consent of a State to be bound by part of a treaty is effective only if the treaty so permits or the other contracting States so agree 2. The consent of a State to be bound by a treaty which permits a choice between differing provisions is effective only if it is made clear to which of the provisions the consent relates

RESERVASI (PERSYARATAN) : "Reservation means a unilateral statement, however phrased or named, made by a state, when signing, ratifying, accepting, approving or acceding to a treaty, whereby it purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of treaty in their application to that state" (VCLT 1969 art.2 (1) d)

definisi reservasi (persyaratan) secara umum : "Pernyataan sepihak yang dikemukakan o/ suatu negara pada waktu menyatakan perse-7-an u/ terikat pada suatu perjanjian internasional, yang isinya menyatakan : a. Menolak untuk menerima a/ mengakui a/ tidak mau terikat pada, a/ tidak mau menerima akibat hukum dari salah satu a/ beberapa ketentuan dari perjanjian tersebut; b. Mengubah a/ menyesuaikan isi a/ memberikan arti tersendiri atas salah satu a/ beberapa ketentuan dari perjanjian tsb sesuai dengan kepentingan negara ybs.

*) Reservasi harus dbuat : 1. secara tertulis; 2. diumumkan; 3. disebutkan dalam instrumen ratifikasi. Pendapat Mahk. Int'l dalam Opini Nasihat ICJ mengenai penolakan terhadap reservasi dalam perj. internasional yang multilateral : 1. Pengizinan reservasi-2; 2. Akibat dari reservasi; 3. negara-2 yang berhak u/ menolak reservasi

SUBSTANSI, RUANG LINGKUP, MAKSUD & 7- AN RESERVASI : 1. Reservasi merupakan pernyataan sepihak (unilateral statement) 2. Waktu mengajukan reservasi adalah pda waktu a/ bersamaan dengan negara menyatakan persetujuannya dan melakukan penanda tanganan u/ terikat pada perjanjian internasional 3. Berkenaan dengan substansi, maksud dan tujuan dari reservasi yaitu menolak untuk terikat, mengesampingkan a/ pun mengubah akibat hukum dari ketentuan t3 perjanjian thdp negara yang mengajukan reservasi

@ ada 2 alasan bahwa negara diperkenankan mengajukan reservasi : 1. Alasan prinsip dan mendasar yaitu berkenaan dengan kedaulatan negara 2. Alasan praktis dan pragmatis yaitu berkenaan dengan perbagai macam kepentingan negara yg berbeda-2 bahkan terkadang bertentangan satu dgn yg lainnya. LARANGAN a/ PEMBATASAN RESERVASI : dasar hukum : VCLT 1969 art.19 1. reservasi dilarang o/ perjanjian itu sendiri; 2. perjanjian itu menentukan, bahwa hanya persyaratan yg khusus, yg tdk tmsk di dlm persyaratan yg mrpk masalah yg dpt diajukan; 3. reservasi tdk sesuai dgn obyek dan 7-an dari perjanjian.

PENERIMAAN DAN PENOLAKAN RESERVASI Dasar hukum : VCLT 1969 art. 20 AKIBAT HUKUM DARI PENERIMAAN DAN PENOLAKAN RESERVASI Dasar hukum : VCLT 1969 art. 22