SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Azas-Azas Hukum Perdata
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HAK KEBENDAAN.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HAK MILIK.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
JUAL BELI.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Batasan Hukum Waris Pengertian
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
ANEKA PERJANJIAN.
Universitas Esa Unggul
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Hak Pengantar ilmu hukum.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa-menyewa
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Hukum Pribadi.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
HAK MILIK.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM PERTEMUAN II SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM “adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban”

ORANG/MANUSIA Sejak kapan manusia dianggap sebagai subyek hukum ? Dan kapan berakhirnya ?

ORANG/MANUSIA Menurut KUHPdt manusia sebagai subyek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian. Pasal 2 KUHPdt bahwa anak yang ada dalam kandungan dianggap pembawa hak (telah lahir) bilamana kepentingan sianak menghendakinya (waris & hibah), dan bila sianak mati sewaktu dilahirkan, maka dianggap ia tidak pernah ada.

Hak dan kewajiban manusia, contohnya: mengadakan persetujuan membayar pajak menikah “Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt)” Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum ? orang yang belum dewasa orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros) orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini telah dicabut dengan SEMA 3/67)

BADAN HUKUM Apakah badan hukum itu ?

BADAN HUKUM Yaitu pembawa hak dan kewajiban yang tidak berjiwa atau orang yang diciptakan oleh hukum Badan hukum terbagi 2 : Badan hukum publik Badan hukum privat/perdata

Hak dan kewajiban badan hukum, contohnya: membayar pajak melakukan perjanjian memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan para anggotanya

OBYEK HUKUM “Sesuatu yang berguna bagi subyek hukum yang dapat menjadi obyek perhubungan hukum” 503 : berwjd & tdk brwjd BENDA OBYEK 504 : tetap & bergerak HUKUM MUTLAK HAK NISBI

HAK Ijin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum Hak Mutlak Adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak ini dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut Hak mutlak terbagi 3 : 1. HAM hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu negara 2. Hak Publik hak negara terhadap warga negaranya. Contohnya memungut pajak 3. Hak Keperdataan hak seseorang terhadap orang lain. Contohnya hak orang tua terhadap anaknya

Hak Nisbi Adalah hak yang memberikan wewenang kepada seorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut seseorang atau beberapa orang yang lainnya untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Contohnya dari hubungan jual beli

HAK KEBENDAAN Adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang

CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN : Pengakuan Penemuan Penyerahan Daluarsa Pewarisan Penciptaan Ikutan HAPUS/LENYAPNYA HAK KEBENDAAN : Bendanya lenyap/musnah Pindah tangan Pelepasan hak Daluarsa Pencabutan hak

PERBUATAN HUKUM Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan Hukum terbagi 2 : Perbuatan hukum sepihak, dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya membuat wasiat, hibah Perbuatan hukum dua pihak, dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik). Misalnya persetujuan jual beli, sewa menyewa

KUISIONER Pernahkah anda mendengar Jual Beli Jin? Bila pernah, apakah Jin tersebut masuk obyek hukum? Apa sajakah yang termasuk Hak Asasi Manusia?