Pembentukan Opini Publik Prasyarat-Prasyaratnya Proses Pembentukannya
Prasyarat Pembentukan Opini Publik Faktor demokrasi Tumbuh dan menyebarnya fasilitas pendidikan Perkembangan teknologi komunikasi Adanya tuntutan dan kebutuhan berbagai pihak untuk mendapatkan dukungan Perlunya kebijakan pemerintah untuk bisa dilaksanakan
Proses Pembentukan Opini Publik Opini Publik tidak timbul dari suatu persetujuan tetapi dari pertentangan pendapat mengenai nilai-nilai (Pro-kontra tentang suatu fakta, prinsip, harapan, ataupun perasaan atau menyangkut isu yang kontroversial). Tanpa disadari publik terlibat dalam suatu proses pembentukan Opini Publik (Leo Bogart) Publik menghadapi isu Maka akan timbul perbedaan opini yang disebabkan: Perbedaan pandangan terhadap fakta Perkiraan tentang cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan Perbedaan motif Faktor2 yang menentukan perjalanan isu menuju pembentukan Opini Publik: Difusi Persistence Intensity Reasonableness
Proses Pembentukan Opini Publik Pengelompokan Publik Kehadiran kelompok bukan direncanakan, tetapi merupakan respon alamiah terhadap isu Kelompok tersebut bukan merupakan kelompok yang didirikan secara resmi Bertemunya individu2 dalam kelompok dikarenakan spontanitas Tahapan pembicaraan diskusi hingga mencapai satu pikiran bulat: Stage of Brainstorming Stage of Consolidation Solid Stage
Pembentukan Opini Publik Setelah hasil diskusi tidak dipertentangkan lagi, kemudian publik pun bubar, dan membicarakan masalah lain Maka opini yang telah dinyatakan dan tidak ditentang lagi tersebut bisa disebut sebagai Opini Publik Emory S. Bogardus: Opini yang timbul sebagai akibat interaksi itulah yang dinamakan Opini Publik
Perjalanan Menuju Opini Publik yang Kuat Opini Publik yang Beragam Muncul karena ada isu yang kontroversial atau memancing perdebatan Opini Publik yang Pro – Kontra Terbelahnya publik menjadi dua kelompok yang saling bertentangan Opini Publik yang Dominan Mulai bisa diamati mana sikap/ opini lebih yang dominan melalui pemberitaan media Opini Publik yang Kuat Mampu menciptakan tekanan (pressure) melalui aksi-aksi Mampu menghasilkan perubahan mental (misalnya sikap dan citra) maupun kebijakan
"Uang koin untuk saya adalah simbol dari rakyat kecil yang berjuang menuntut keadilan yang tidak mereka dapatkan, seperti yang saya hadapi." (Prita Mulyasari)
15 Agustus 2008 Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. 30 Agustus 2008 Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com. 5 September 2008 RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. 22 September 2008 Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumer-nya. 8 September 2008 Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia. 24 September 2008 Gugatan perdata masuk. 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding. 13 Mei 2009 Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni. 2 Juni 2009 Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang. 3 Juni 2009 Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota. 4 Juni 2009 Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
Sabtu, 30/08/2008 11:17 WIB RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif Prita Mulyasari – Suara Pembaca Jakarta - Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan. Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus. ……. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini. Salam, Prita Mulyasari Alam Sutera prita.mulyasari@yahoo.com 081513100600
PENGUMUMAN & BANTAHAN Kami, RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS, Advokat dan Konsultan HKI, berkantor di Jalan Antara No. 45A Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N; Sehubungan dengan adanya surat elektronik (e-mail) terbuka dari SAUDARI PRITA MULYASARI beralamat di Villa Melati Mas Residence Blok C 3/13 Serpong Tangerang (mail from: prita.mulyasari @ yahoo.com) kepada customer_care @ banksinarmas.com, dan telah disebar- luaskan ke berbagai alamat email lainnya, dengan judul ‘PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG’; Dengan ini kami mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak umum/masyarakat dan pihak ketiga, ‘BANTAHAN kami’ atas surat terbuka tersebut sebagai berikut : 1. BAHWA ISI SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) TERBUKA TERSEBUT TIDAK BENAR SERTA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA TERJADI (TIDAK ADA PENYIMPANGAN DALAM SOP DAN ETIK), SEHINGGA ISI SURAT TERSEBUT TELAH MENYESATKAN KEPADA PARA PEMBACA KHUSUSNYA PASIEN, DOKTER, RELASI OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, RELASI Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, DAN RELASI Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MASYARAKAT LUAS BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI. 2. BAHWA TINDAKAN SAUDARI PRITA MULYASARI YANG TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB TERSEBUT TELAH MENCEMARKAN NAMA BAIK OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIL MAUPUN IMMATERIL BAGI KLIEN KAMI. 3. BAHWA ATAS TUDUHAN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK BERDASAR HUKUM TERSEBUT, KLIEN KAMI SAAT INI AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP SAUDARI PRITA MULYASARI BAIK SECARA HUKUM PIDANA MAUPUN SECARA HUKUM PERDATA. Demikian PENGUMUMAN & BANTAHAN ini disampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak terkecoh dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak berdasar fakta/tidak benar dan berisi kebohongan tersebut. Jakarta, 8 September 2008. Kuasa Hukum OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS. Ttd. Ttd. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H. Advokat & Konsultan HKI. Advokat. Ttd. Ttd. Moh. Bastian, S.H. Christine Souisa, S.H. Advokat. Advokat.
RS Omni Kritik Pendukung Prita Mulyasari Minggu, 6 Desember 2009 - 08:00 wib Ajat M Fajar - Okezone JAKARTA - Dukungan untuk Prita Mulyasari terus mengalir. Namun, pihak RS Omni Internasional malah mengkritik dukungan publik itu. Kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang mengatakan dukungan itu hanya opini publik yang tidak berdasar pada fakta sebenarnya. "Orang tidak mengetahui fakta, kita negara hukum dan kita hargai pengadilan. (Dukungan) itu hanya opini publik," ujar Risma saat berbincang dengan okezone via telepon, Minggu (6/12/2009). Soal perkara Prita, dia menegaskan pihaknya masih membuka pintu penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan. "Kami siap 24 jam dan masih membukakan pintu maaf," jelasnya. Terkait rencana Departemen Kesehatan yang akan memfasilititasi penyelesaian kasus Prita dan pihak RS Omni, Risma belum menerima kabar itu. "Kami belum mendengar kabar tersebut," ungkapnya. Prita diputus bersalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan RS Omni Internasional ke PN Tangerang 19 Oktober lalu. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Prita selaku tergugat bersalah dan dihukum membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat sebesar Rp204 juta. Saat ini dukungan bagi Prita dilakukan melalui 'Posko Koin Peduli Prita'. Salah satu posko berada di Komplek PWR, Jalan Taman Margasatwa No 60, Jatipadang, Jakarta Selatan. Disana, masyarakat bisa menyumbangkan bantuannya berbentuk uang koin untuk meringankan beban Prita membayar denda. (frd) (kem)